Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) untuk tahun 2019 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Berdasarkan PP 78, Hanif Dhakiri mengatakan kenaikan UMP pada tahun 2019 akan ditetapkan pada 1 November 2018 naik sebesar 8,03 persen.
"Jadi ini bukan keputusan dari menteri tenaga kerja. Ini adalah data yang kami ambil dari data BPS, bahwa inflasi kita 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi kita 5,15 persen, sehingga kalau dikombinasikan antara angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen," ujar Hanif Dhakiri di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Hanif Dhakiri menjelaskan, acuan untuk menaikan UMP sudah disampaikan kepada Gubernur di seluruh Indonesia. Ia meminta penetapannya kembali mengacu pada PP 78.
"Kalau pelaku usaha maupun temen-teman serikat pekerja semestinya sudah memahami konten dari PP 78 itu. Upah itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," jelas Hanif.
Sekretaris Jenderal PKB ini menerangkan, salah satu fungsi dari PP 78 untuk memastikan agar pekerja selalu mendapatkan kenaikan upah setiap tahun.
Menurut Hanif Dhakiri, melalui PP tersebut pekerja tidak harus demo untuk menuntut kenaikan gaji. Sebab, akan naik setiap tahunnya.
"Dan alhamdulillah tahun depan akan naik sekitar 8,03 persen. Bagi dunia usaha, mereka jadi lebih bisa memprediksi terkait kenaikan upah di tahun yang akan datang dengan melihat tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu," katanya.
Meski demikian, Hanif Dhakiri menyadari pasti akan ada kelompok buruh yang tidak suka dengan besaran kenaikan UMP tahun 2019.
"Demo boleh saja selama sesuai dengan ketentuan. Tapi ngapain demo, wong nggak usah demo saja sudah naik," katanya.
Lebih jauh, tidak semua Provinsi di Indonesia akan naik 8,03 persen UMP tahun 2019. Hanif Dhakiri mengatakan ada beberapa daerah yang harus menyesuaikan kebutuhan hidup layak.
"Tetapi basic dari peningkatan UMP tahun 2018 ini yang akan dilaksanakan tahun 2019 adalah 8,03 persen," kata Hanif Dhakiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Eks Bos GOTO Resmi Masuk Jajaran MGLV, Bakal Masuk Sektor Teknologi?
-
Bocoran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Dari Internal?
-
Riza Chalid Punya Anak Berapa? Putranya Kini Terancam Bui 18 Tahun
-
Emiten WTON Masuk Daftar 13% Perusahaan Top Konstruksi Dunia
-
BI Siapkan Rp 185,6 Triliun, Begini Cara Tukar Uang Lebaran
-
Aturan WFA Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Diminta Ikuti Regulasi
-
Buyback Jadi Daya Tarik, Emas Tak Sekadar Aksesori tapi Instrumen Aman
-
Jemaah Haji RI Tinggal Jalan Kaki, Danantara Beli Tanah Dekat Masjidil Haram
-
Harga Emas Naik Drastis Hari Ini, Kompak Meroket di Pegadaian
-
Alasan Teh Sari Wangi 'Dijual' Unilever (UNVR) ke Grup Djarum