Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ikut merespon hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga, Surabaya Jawa Timur terakit PT Merpati Nusatara Airlines (Merpati Airlines). Dalam putusan itu, Majelis Hakim mengabulkan permohonan perdamaian Merpati antara pihak kreditur.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto mengatakan, Kemenkeu sebagai pemberi kredit atau kreditur Merpati Airlines masih melihat keseriusan investor dalam membayarkan utang maskapai tersebut.
"Kalau tidak jadi pailit, ya kita mengikuti terus selanjutnya apa, restrukturisasinya seperti apa, prosesnya seperti apa, rencana bisnis ke depannya apakah kuat atau engga, Kemenkeu sebagai kreditur besar akan melihat di situ," ujar Hadiyanto di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Menurut Hadiyanto, investor juga harus kredibel dalam mengembalikan Merpati Airlines agar bisa beroperasi kembali. Dia menjelaskan, investor harus paham industri penerbangan saat ini sebelum mengembalikan bisnis Merpati Airlines.
"Kalau ada investor juga harus benar-benar kredibel, punya uang, back ground di industri itu. Skema pembiayaannya itu seperti apa. Itu kita berkepentingan itu dijalankan apa akan berhasil, yang terpenting tadi apakah operasional exposurenya seperti apa, apakah dengan industri penerbangan yang demikian pesat," terang dia.
Hadiyanto menambahkan, PT Perusahan Pengelola Aset (Persero) (PPA) juga harus melakukan pengujian model bisnis Merpati Airlines, sebelum kembali beroperasi.
"PPA benar-benar melihat semua bisnis plan dari rencana ini, stress testnya harus kuat. Tadi tingkat keterisian penumpangnya terisi, engine nya, rute mana yang profitability tinggi. Di mana basenya Jakarta, Semarang atau mana. Itu penting, tentu saja infrastruktur yang tersedia, pilot, kru, dan yang terpenting rencana cost efiseinsinya seperti apa," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Viral Peras Pabrik Chandra Asri, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 5 Tahun Penjara
-
SBY Minta Masyarakat Sadar, Indonesia Bukan Negeri Kaya Minyak!
-
Catat Laba Bersih Rp389 M, KB Bank Perkuat Struktur Manajemen Lewat Pengangkatan Widodo Suryadi
-
Kementerian ESDM: Etanol Bikin Mesin Kendaraan jadi Lebih Bagus
-
Saham BCA Anjlok saat IHSG Menguat pada Senin Sore
-
Menkeu Purbaya Mendadak Batal Dampingi Prabowo Saat Serahkan Aset Smelter Sitaan, Ada Apa?
-
Mencetak Talenta Virtual Assistant Indonesia Siap Go Global
-
Usai BNI, Menkeu Purbaya Lanjut Sidak Bank Mandiri Pantau Anggaran Rp 200 T
-
Bursa Kripto Global OKX Catat Aset Pengguna Tembus Rp550 Triliun
-
Jadi Duta Mobile JKN di Kupang, Pemuda Ini Bagikan Edukasi Memanfaatkan Aplikasi Layanan Kesehatan