Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ikut merespon hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga, Surabaya Jawa Timur terakit PT Merpati Nusatara Airlines (Merpati Airlines). Dalam putusan itu, Majelis Hakim mengabulkan permohonan perdamaian Merpati antara pihak kreditur.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto mengatakan, Kemenkeu sebagai pemberi kredit atau kreditur Merpati Airlines masih melihat keseriusan investor dalam membayarkan utang maskapai tersebut.
"Kalau tidak jadi pailit, ya kita mengikuti terus selanjutnya apa, restrukturisasinya seperti apa, prosesnya seperti apa, rencana bisnis ke depannya apakah kuat atau engga, Kemenkeu sebagai kreditur besar akan melihat di situ," ujar Hadiyanto di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Menurut Hadiyanto, investor juga harus kredibel dalam mengembalikan Merpati Airlines agar bisa beroperasi kembali. Dia menjelaskan, investor harus paham industri penerbangan saat ini sebelum mengembalikan bisnis Merpati Airlines.
"Kalau ada investor juga harus benar-benar kredibel, punya uang, back ground di industri itu. Skema pembiayaannya itu seperti apa. Itu kita berkepentingan itu dijalankan apa akan berhasil, yang terpenting tadi apakah operasional exposurenya seperti apa, apakah dengan industri penerbangan yang demikian pesat," terang dia.
Hadiyanto menambahkan, PT Perusahan Pengelola Aset (Persero) (PPA) juga harus melakukan pengujian model bisnis Merpati Airlines, sebelum kembali beroperasi.
"PPA benar-benar melihat semua bisnis plan dari rencana ini, stress testnya harus kuat. Tadi tingkat keterisian penumpangnya terisi, engine nya, rute mana yang profitability tinggi. Di mana basenya Jakarta, Semarang atau mana. Itu penting, tentu saja infrastruktur yang tersedia, pilot, kru, dan yang terpenting rencana cost efiseinsinya seperti apa," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat di Jumat Sore, Didorong Surplus Transaksi Berjalan
-
Sinyal Bearish Bitcoin: Waspada Bull Trap di Tengah Ketidakpastian Makro Global
-
Perkuat Tulang Punggung Ekonomi, BRI Salurkan KUR untuk UMKM
-
Data Neraca Transaksi Berjalan Positif, Bagaimana Nasib Dolar AS di Pasar Domestik?
-
Sepakat dengan Purbaya, Mendag Tegaskan Bayar Pajak Tak Bisa Jadikan Impor Pakaian Bekas Legal
-
3 Senjata Cerdas Investasi Rp100 Ribu per Hari untuk Pensiun Mapan Anak Muda
-
Viral BBM Bobibos, Kementerian ESDM Jelaskan Langkah Agar Bisa Dijual Bebas
-
Emiten TRON Fokus Garap Bisnis Infrastruktur Kendaraan Listrik
-
Apa Benar Emiten Properti DADA Berkantor Dekat Warung Kelontong? Manajemen Beri Pembelaan
-
Lowongan Kerja OJK PCAM 9 dan MLE: Kualifikasi, Syarat dan Cara Pendaftaran