Suara.com - Presiden Jokowi terus mengeluarkan kebijakan pada masa-masa akhir kepemimpinannya. Lewat para menteri, Jokowi mengeluarkan jurus baru untuk meningkatkan ekspor, salah satunya eskpor kendaraan bermotor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah jangka pendek untuk meningkatkan ekspor.
Mantan Gubernur Bank Indonesia ini melanjutkan, kebijakan tersebut bakal mempermudah kalangan usaha khususnya dunia otomotif dalam melakukan ekspor kendaraan dalam bentuk jadi (CBU).
"Intinya ini adalah menghilangkan satu tahapan mengekspor mobil. Walaupun insentifnya bukan soal pemberian pajak, tetapi ada biaya yang hilang, artinya yang dihemat," ujar Darmin di Dermaga Indonesia Kendaraan Terminal, Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/2/2019).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, aturan baru ekspor tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi, yang berlaku sejak 11 Februari.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menerangkan, dalam aturan itu perusahaan bisa memasukkan kendaraan ke pelabuhan tanpa harus mengajukan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Kemudian, sambung dia, pemasukan kendaraan ke Kawasan Pabean juga tidak memerlukan Nata Pelayanan Ekspor (NPE). Selan itu, pembetulan jumlah dan jenis barang Paling lambat dilakukan tiga hari sejak tanggal keberangkatan kapal.
"Sebelumnya kan dipenuhi dulu rincian akurasi barang dan dokumen sebelum masuk kawasan pabean. Kalau sekarang sudah masuk kendaraannya, dokumen PEB-nya dapat diajukan dan tidak perlu NPE sebelum masuk kawasan pabean. Pembetulannya 3 hari sejak tanggal keberangkatan sarana angkutan," jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani berharap dengan adanya kemudahan ini, maka ekspor kendaraan akan meningkat hingga 70 persen. Selain itu, tambah dia, Indonesia bisa menjadi pengekspor mobil terbesar di dunia.
Baca Juga: Tekuk GMC Cirebon, Flying Wheel Raih Kemenangan Perdana
Berita Terkait
-
Bela Amien Rais, Fadli Zon: Kalau Jokowi Pantas Dikritik Kenapa Tidak
-
Timses Jokowi ke Fadli Zon: DPR Digaji Bukan untuk Komentari Presiden Doang
-
Foto Keluarga Jokowi Dikomentari Fadli Zon: Pencitraan Brutal
-
JK Sebut Kehadiran Ahok Buat Elektabilitas Jokowi - Maruf Amin Bisa Turun
-
Jokowi ke Penerima Bantuan: Ketahuan Beli Rokok, Kartunya Dicabut
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Minyakita Masih Mahal, CORE Sebut Produsen Sawit Lebih Pilih Ekspor Ketimbang Pasok Dalam Negeri
-
Siapa Richard Muljadi? Cucu Konglomerat Terjerat Penipuan Batu Bara
-
Teknologi AI Bikin Purbaya Lebih Cepat Endus Pakaian Bekas Impor Ilegal
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp393 Miliar dari Pasar Saham di Sesi I
-
BUMI Resmi Tak Bagikan Dividen, Ke Mana Larinya Laba Bersih Tahun 2025?
-
Melihat Keuangan RANS yang Pincang Jelang IPO: Laba Turun 41%, Masih Bergantung pada Raffi-Nagita
-
Industri Tekstil RI Tak Mampu Olah, Purbaya Pilih Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal
-
Profil INACO (PT Niramas Utama Tbk): Saham IPO, Kondisi Keuangan, dan Pemegang Saham
-
Finex: Kepatuhan dan Edukasi Lebih Penting daripada Janji Untung Trading
-
Purbaya Sepakat Polisi Hukum Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Pakai UU Pengelolaan Sampah