Suara.com - Suara.com - Meski Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa atau jaringan gas (jargas) untuk konsumen rumah tangga di tujuh kabupaten/kota, namun harga tersebut mengalami kenaikan.
Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengatakan pada tahun 2000 harga gas bumi melalui pipa hanya Rp 2.700 per meter kubik, tapi kini harga tersebut naik menjadi Rp 4.250 per kubik.
"Sekarang sih lumayan ya. Dari dulunya di angka Rp 2.700 sekarang jadi Rp 4.250. Tapi kenaikannya bisa bertahap lah, jadi enggak langsung sekaligus gitu," kata Jugi di Kantor Pusat BPH Migas, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).
Kenaikan harga jual gas bumi melalui pipa tersebut bukan tanpa alasan, karena diharapkan membuat badan usaha makin bersemangat menggeluti bisnis jaringan pipa gas.
"Dulu harga gas bumi melalui pipa itu murah-murah, tapi ternyata itu tidak membuat badan usaha itu menjadi semangat karena mereka rugi semua," jelas dia.
Jugi menambahkan, BPH Migas sudah menetapkan jargas di 52 kabupaten/kota. Karena itu, ia berharap akan makin banyak rumah tangga yang beralih menggunakan jarga dari elpiji.
"Ada 4 daerah lagi yang akan ditetapkan segera nanti setelah itu masuk lagi 18 kabupaten/kota yang 2019," imbuh Jugi.
Sebelumnya, BPH Migas sudah menetapkan harga jual jargas untuk konsumen rumah tangga 1 (RT-1) seperti rumah susun, RT-2 (apartemen dan rumah mewah), Pelanggan Kecil 1 (PK-1) (Rumah Sakit dan Puskesmas) dan PK-2 (Hotel dan Restoran).
Adapun Tujuh Kabupaten/Kota ini di antaranya, Kabupaten Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur, Kabupaten Musi Rawas di Sumatera Selatan, Kabupaten Deli Serdang di Sumatera Utara, Kabupaten Serang di Banten, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Kota Lhokseumawe di Aceh dan Kota Medan di Sumatera Utara.
Baca Juga: Manisnya Perlakuan Raffi Ahmad Pada Nagita Slavina Saat Berduaan
Untuk harga jual gas bumi melalui Pipa RT-1 dan PK-1 sama-sama ditetapkan paling banyak sebesar Rp 4.250 per meter kubik. Sedangkan untuk RT-2 dan PK-2 sama-sama ditetapkan Rp 6.250 per meter kubik.
Meski terjadi kenaikan, harga jargas lebih murah dibandingkan dengan gas elpiji yang sering dipakai rumah tangga.
Berita Terkait
-
BPH Migas Tetapkan Harga Jual Jargas Rumah Tangga
-
Wanita Ini Tembak Suaminya karena Perdebatan Kecil, Masalah Apa?
-
Canggih, Setrika Pintar Ini Bisa Bantu Atasi Stres Ibu Rumah Tangga
-
ListriQu, Solusi Gangguan Listrik bagi Ibu Rumah Tangga
-
Kebumen Terendam Banjir, Pertamina Pastikan Stok BBM dan Elpiji Aman
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
OJK Panggil Petinggi Bank Mandiri Taspen, Apa Kasusnya?
-
Dolar AS Tembus Rp18.000, Kemenkeu, BI, dan OJK Kompak Jaga Stabilitas Pasar
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?
-
Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong
-
Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda
-
Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya