Suara.com - Suara.com - Meski Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa atau jaringan gas (jargas) untuk konsumen rumah tangga di tujuh kabupaten/kota, namun harga tersebut mengalami kenaikan.
Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengatakan pada tahun 2000 harga gas bumi melalui pipa hanya Rp 2.700 per meter kubik, tapi kini harga tersebut naik menjadi Rp 4.250 per kubik.
"Sekarang sih lumayan ya. Dari dulunya di angka Rp 2.700 sekarang jadi Rp 4.250. Tapi kenaikannya bisa bertahap lah, jadi enggak langsung sekaligus gitu," kata Jugi di Kantor Pusat BPH Migas, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).
Kenaikan harga jual gas bumi melalui pipa tersebut bukan tanpa alasan, karena diharapkan membuat badan usaha makin bersemangat menggeluti bisnis jaringan pipa gas.
"Dulu harga gas bumi melalui pipa itu murah-murah, tapi ternyata itu tidak membuat badan usaha itu menjadi semangat karena mereka rugi semua," jelas dia.
Jugi menambahkan, BPH Migas sudah menetapkan jargas di 52 kabupaten/kota. Karena itu, ia berharap akan makin banyak rumah tangga yang beralih menggunakan jarga dari elpiji.
"Ada 4 daerah lagi yang akan ditetapkan segera nanti setelah itu masuk lagi 18 kabupaten/kota yang 2019," imbuh Jugi.
Sebelumnya, BPH Migas sudah menetapkan harga jual jargas untuk konsumen rumah tangga 1 (RT-1) seperti rumah susun, RT-2 (apartemen dan rumah mewah), Pelanggan Kecil 1 (PK-1) (Rumah Sakit dan Puskesmas) dan PK-2 (Hotel dan Restoran).
Adapun Tujuh Kabupaten/Kota ini di antaranya, Kabupaten Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur, Kabupaten Musi Rawas di Sumatera Selatan, Kabupaten Deli Serdang di Sumatera Utara, Kabupaten Serang di Banten, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Kota Lhokseumawe di Aceh dan Kota Medan di Sumatera Utara.
Baca Juga: Manisnya Perlakuan Raffi Ahmad Pada Nagita Slavina Saat Berduaan
Untuk harga jual gas bumi melalui Pipa RT-1 dan PK-1 sama-sama ditetapkan paling banyak sebesar Rp 4.250 per meter kubik. Sedangkan untuk RT-2 dan PK-2 sama-sama ditetapkan Rp 6.250 per meter kubik.
Meski terjadi kenaikan, harga jargas lebih murah dibandingkan dengan gas elpiji yang sering dipakai rumah tangga.
Berita Terkait
-
BPH Migas Tetapkan Harga Jual Jargas Rumah Tangga
-
Wanita Ini Tembak Suaminya karena Perdebatan Kecil, Masalah Apa?
-
Canggih, Setrika Pintar Ini Bisa Bantu Atasi Stres Ibu Rumah Tangga
-
ListriQu, Solusi Gangguan Listrik bagi Ibu Rumah Tangga
-
Kebumen Terendam Banjir, Pertamina Pastikan Stok BBM dan Elpiji Aman
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS