Suara.com - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto meresmikan laboratorium Uji Pelumas di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (18/3/2019). Laboratorium ini bisa menguji produk pelumas yang ada di Indonesia agar berstandar nasional Indonesia (SNI).
Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, saat ini produksi kendaraan roda empat dan roda dua sangat masif. Pada tahun 2018 produksi kendaraan roda empat mencapai 1,3 juta unit, sedangkan kendaraan roda dua sebanyak 7 juta unit.
"Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan populasi dan produksi kendaraan bermotor tersebut, maka kebutuhan pelumas dalam negeri dari tahun ke tahun juga semakin meningkat," kata dia.
Airlangga menuturkan, saat ini juga Indonesia masih banyak melakukan impor pelumas. Maka dari itu, untuk melindungi konsumen dibutuhkan laboratorium yang bisa menguji produk-produk pelumas impor, sehingga sesuai SNI.
"Pada akhir tahun 2018 kami juga telah menetapkan pemberlakuan SNI Pelumas secara wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian nomor 25 Tahun 2018," tutur dia.
Sementara itu, Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (Persero) Dian M Noer menambahkan, laboratorium uji ini juga turut mendorong industri dalam negeri untuk menjaga dan meningkatkan kualitas produk yang disyaratkan oleh standar nasional, internasional dan peraturan perundang-undangan.
"Sehingga dapat memberikan solusi untuk pemenuhan tuntutan industri dan standar internasional terhadap produk," ucap Dian.
Untuk diketahui, laboratorium ini terdiri dari 25 peralatan uji Fisika-Kimia dan 2 line Engine Dynamometer dengan kapasitas 250 Horse Power (HP) yang memiliki kecepatan operasional yang dapat dilakukan 24 jam, akurasi tinggi dan sudah kalibrasi pabrik dengan nilai investasi kurang lebih sebesar Rp 58,85 miliar.
Laboratorium ini dapat menguji produk Pelumas untuk karakteristik Fisika-Kimia dan Parameter Unjuk Kerja Pelumas yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas yang jumlahnya sudah mencapai 21 SNI Pelumas, diantaranya 7 SNI Pelumas sudah diberlakukan secara wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018.
Baca Juga: Hindari Pemalsuan Produk Pelumas, Begini Saran Total Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bukan Sekadar Bazaar, PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner Padang Perkuat Branding dan Tembus Pasar Global Lewat Program Pengusaha Muda
-
Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Masih Stagnan, BSI Genjot Digitalisasi
-
Bank Mega Syariah Bidik Target Penjualan Wakaf Investasi Senilai Rp 15 Miliar
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
Saham Bank Lapis Dua Kompak Rontok, Maybank Indonesia Ambles Paling Dalam
-
OJK Minta Generasi Muda Jangan Awali Investasi Saham dari Utang
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Apa Turun?
-
Aliran Modal Asing yang Hengkang dari Pasar Keuangan Indonesia Tembus Rp 9,76 Triliun