Suara.com - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto meresmikan laboratorium Uji Pelumas di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (18/3/2019). Laboratorium ini bisa menguji produk pelumas yang ada di Indonesia agar berstandar nasional Indonesia (SNI).
Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, saat ini produksi kendaraan roda empat dan roda dua sangat masif. Pada tahun 2018 produksi kendaraan roda empat mencapai 1,3 juta unit, sedangkan kendaraan roda dua sebanyak 7 juta unit.
"Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan populasi dan produksi kendaraan bermotor tersebut, maka kebutuhan pelumas dalam negeri dari tahun ke tahun juga semakin meningkat," kata dia.
Airlangga menuturkan, saat ini juga Indonesia masih banyak melakukan impor pelumas. Maka dari itu, untuk melindungi konsumen dibutuhkan laboratorium yang bisa menguji produk-produk pelumas impor, sehingga sesuai SNI.
"Pada akhir tahun 2018 kami juga telah menetapkan pemberlakuan SNI Pelumas secara wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian nomor 25 Tahun 2018," tutur dia.
Sementara itu, Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (Persero) Dian M Noer menambahkan, laboratorium uji ini juga turut mendorong industri dalam negeri untuk menjaga dan meningkatkan kualitas produk yang disyaratkan oleh standar nasional, internasional dan peraturan perundang-undangan.
"Sehingga dapat memberikan solusi untuk pemenuhan tuntutan industri dan standar internasional terhadap produk," ucap Dian.
Untuk diketahui, laboratorium ini terdiri dari 25 peralatan uji Fisika-Kimia dan 2 line Engine Dynamometer dengan kapasitas 250 Horse Power (HP) yang memiliki kecepatan operasional yang dapat dilakukan 24 jam, akurasi tinggi dan sudah kalibrasi pabrik dengan nilai investasi kurang lebih sebesar Rp 58,85 miliar.
Laboratorium ini dapat menguji produk Pelumas untuk karakteristik Fisika-Kimia dan Parameter Unjuk Kerja Pelumas yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas yang jumlahnya sudah mencapai 21 SNI Pelumas, diantaranya 7 SNI Pelumas sudah diberlakukan secara wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018.
Baca Juga: Hindari Pemalsuan Produk Pelumas, Begini Saran Total Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Bank Emas Pegadaian Genap Berusia Satu Tahun, Bertekad Menata Masa Depan Investasi Emas Indonesia
-
YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan, Berbagi Berkah Sepanjang Ramadan 1447 H
-
Kisruh Beasiswa LPDP, Waktunya Evaluasi Sistem?
-
Airlangga Pastikan Tarif Dagang Indonesia dan AS Turun ke 15 Persen, Berlaku 90 Hari
-
ESDM Lobi-lobi AS Agar Sel Paner Surya RI Tak Kena Bea Masuk 104%
-
Kemenperin Catat Industri, Kimia dan Tekstil Lagi Loyo di Februari
-
IHSG Nyaris Stagnan pada Perdagangan Jumat, Tapi 352 Saham Meroket
-
BNBR Gelar Rights Issue 90 Miliar Saham, Perkuat Struktur Modal dan Ekspansi CCT
-
Rupiah Loyo ke Level Rp 16.787/USD di Tengah Aksi Jaga Investor
-
Ekonomi Digital RI Makin Gurih, Setoran Pajak Tembus Rp47,18 Triliun