Suara.com - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub telah menetapkan tarif ojek online (ojol). Penetapan tarif ojek online sudah mempertimbangkan berbagai aspek. Tarif ojek online termurah Rp 1.800 per kilometer.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menerangkan, tarif ojek online tersebut terbagi dari tiga zona. Dan biaya jasanya yang ditetapkan tarif batas atas dan bawah.
Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Adapun, tarif batas bawah sebesar Rp 1.800 per kilometer, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per kilometer. Selain itu terdapat biaya mininum dalam sekali perjalanan sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.
Zona II meliputi Jabodetabek, yang biaya jasanya dipatok batas bawah Rp 2.000 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Selain itu biaya minimal sebesar Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.
Sementara, Zona III Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per kilometer dan biaya jasa batas atasnya sebesar Rp 2.600 per kilometer. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.
"Komponen penghitungan biaya langsung dan tak langsung. Tapi dalam tarif perhitungan yang dilakukan biaya langsung saja dan biaya tidak langsung sebagai biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator 20 persen tidak boleh lebih kemudian 80 persen hak pengemudi," jelas Budi di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Budi menjelaskan, tarif tersebut merupakan biaya jasa bersih untuk pengemudi. Artinya yang didapatkan pengemudi batas atas dan bawahnya sesuai dengan biaya yang ditetapkan.
Dia melanjutkan, tarif tersebut juga belum ditambah biaya yang dikenakan kepada aplikator kepada pengemudi. Budi menetapkan biaya yang ditetapkan sebesar 20 persen dari biaya batas atas dan bawah.
Sehingga, jika ditambah 20 persen, maka tarif bawahnya yang dikenakan kepada pengguna jasa sebesar Rp 2.500 per kilometer.
Baca Juga: Tarif Ojek Online Rp 2.000 Per Kilometer untuk Jabodetabek
"Biaya tidak boleh dari 20 persen, aplikator akan mengenakan ke pengemudi," jelas dia.
Budi menambahkan, tarif ini tidak selamanya ditetapkan dengan besaran tersebut. Akan tetapi, tarif tersebut dievaluasi selama tiga bulan sekali.
"Tim evaluasi ini akan melibatkan indikator kita akan merevisi biaya jasa ini. Jadi kalau mungkin tiga bulan stelha itu bisa juga tetap bisa juga turun waktunya selama tiga bulan," pungkas dia.
Berita Terkait
-
Tarif Ojek Online Rp 2.000 Per Kilometer untuk Jabodetabek
-
Tarif Baru Ojek Online Diumumkan Senin Pekan Depan, Ini Gambarannya
-
Ojek Online Boleh Antar Jemput Penumpang di Stasiun MRT, Ini Lokasinya
-
Kompak Kembaran, Baju Customer dan Driver Ojol Ini Curi Perhatian Warganet
-
Pengamat Transportasi Tentang Permenhub 12 Tahun 2019 untuk Ojol
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
Terkini
-
Kilau Berkah Ramadan: Tring! by Pegadaian Hadirkan Festival Seru di 10 Kota Besar Indonesia
-
Perang Iran-AS Terus Bergulir, IHSG Makin Merosot ke Level 7.939
-
Airlangga Belum Bisa Pastikan Dampak Iran Vs AS-Israel ke Stok BBM
-
Rupiah Ditutup Melemah Tipis ke Level Rp16.872
-
Cara Hitung THR PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Ini regulasinya
-
Bak Gugur 1 Tumbuh 1.000, OJK Terus Blokir 30.000 Rekening Judol
-
Daftar Ruas Tol Gratis saat Mudik Lebaran 2026
-
Inflasi Februari 4,76% YoY, Kemenkeu Jamin Harga Pangan Aman di Ramadan-Lebaran
-
Hadapi Lonjakan Ramadan, PLN Perketat Inspeksi Pembangkit di Sumut
-
Danantara-INA Guyur Dana Rp 3,36 T ke Proyek Pabrik Kimia Milik Prajogo Pangestu