Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan meminta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56/2016 pasal 7 untuk dihapuskan.
Menurut Luhut, dengan dihapuskannya peraturan tersebut, maka diperkirakan bisa menguntungkan nelayan.
Diketahui PM No. 56/2016 tersebut mengatur tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting dan ranjungan dari wilayah NKRI.
Menteri Luhut menilai, untuk mendapatkan nilai tambah, nelayan bisa melakukan budidaya lobster terlebih dahulu sebelum diperjual belikan.
"Sebenarnya kami hanya meluruskan saja, hanya satu pasal 7 diputuskan Menteri No. 56/2016 yang kami minta dihilangkan karena itu dilarang," ujar Luhut.
Di dalam pasal 7 tersebut berbunyi, setiap orang dilarang menjual benih lobster. Setiap orang yang menangkap lobster, kepiting wajib melepaskan, mencatat dan yang mengeluarkan lobster dalam kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan sanksi.
"Padahal sebenarnya kalau itu diternakan dengan baik, dikontrol dengan baik, tidak ada masalah. Jadi nelayan punya peluang untuk mengembangkan itu," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Paling Tinggi Sepanjang Sejarah Dipatok Rp 2,08 Juta per Gram
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
Terkini
-
Harga Emas Antam Hari Ini Paling Tinggi Sepanjang Sejarah Dipatok Rp 2,08 Juta per Gram
-
Literasi Keuangan Jadi Tantangan Trading Forex di Tengah Peningkatan Jumlah Investor
-
Purbaya Jadi Menkeu, CORE Indonesia: Ini Ujian Berat Prabowo untuk Jaga Stabilitas Fiskal
-
IHSG Sempat Melemah, Tapi Langsung Balik Arah Beri Kejutan di Awal Sesi
-
Pertamina Investasi Infrastruktur Kesehatan Terapung, Perkuat Ekonomi Wilayah 3T
-
Rumah Hantu di Film Conjuring Bakal Dijual Puluhan Miliar, Tertarik Beli?
-
Saham-saham Emiten Ini Diramal Bakal Jeblok Setelah Sri Mulyani Diganti
-
Badai PHK Terus Berlanjut, 321 Wartawan Daily Miror Kehilangan Pekerjaan
-
IHSG Ambruk Pasca Menteri Keuangan Diganti: Ada Peluang Rebound?
-
TPIA Ungkap Progres Pembangunan Pabrik CA-EDC Capai 33 Persen