Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan meminta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56/2016 pasal 7 untuk dihapuskan.
Menurut Luhut, dengan dihapuskannya peraturan tersebut, maka diperkirakan bisa menguntungkan nelayan.
Diketahui PM No. 56/2016 tersebut mengatur tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting dan ranjungan dari wilayah NKRI.
Menteri Luhut menilai, untuk mendapatkan nilai tambah, nelayan bisa melakukan budidaya lobster terlebih dahulu sebelum diperjual belikan.
"Sebenarnya kami hanya meluruskan saja, hanya satu pasal 7 diputuskan Menteri No. 56/2016 yang kami minta dihilangkan karena itu dilarang," ujar Luhut.
Di dalam pasal 7 tersebut berbunyi, setiap orang dilarang menjual benih lobster. Setiap orang yang menangkap lobster, kepiting wajib melepaskan, mencatat dan yang mengeluarkan lobster dalam kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan sanksi.
"Padahal sebenarnya kalau itu diternakan dengan baik, dikontrol dengan baik, tidak ada masalah. Jadi nelayan punya peluang untuk mengembangkan itu," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Rencana KUR Bunga 5 Persen, Presiden Probowo Diingatkan Tak Salah Sasaran
-
Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja
-
PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua
-
Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun
-
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi
-
Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare
-
Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg
-
Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan
-
Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh
-
B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat