Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan meminta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56/2016 pasal 7 untuk dihapuskan.
Menurut Luhut, dengan dihapuskannya peraturan tersebut, maka diperkirakan bisa menguntungkan nelayan.
Diketahui PM No. 56/2016 tersebut mengatur tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting dan ranjungan dari wilayah NKRI.
Menteri Luhut menilai, untuk mendapatkan nilai tambah, nelayan bisa melakukan budidaya lobster terlebih dahulu sebelum diperjual belikan.
"Sebenarnya kami hanya meluruskan saja, hanya satu pasal 7 diputuskan Menteri No. 56/2016 yang kami minta dihilangkan karena itu dilarang," ujar Luhut.
Di dalam pasal 7 tersebut berbunyi, setiap orang dilarang menjual benih lobster. Setiap orang yang menangkap lobster, kepiting wajib melepaskan, mencatat dan yang mengeluarkan lobster dalam kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan sanksi.
"Padahal sebenarnya kalau itu diternakan dengan baik, dikontrol dengan baik, tidak ada masalah. Jadi nelayan punya peluang untuk mengembangkan itu," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
- 
            
              Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
- 
            
              Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
- 
            
              Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
- 
            
              Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
- 
            
              Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia
- 
            
              BPJS Watch Ungkap Dugaan Anggota Partai Diloloskan di Seleksi Calon Direksi dan Dewas BPJS
- 
            
              Proses Bermasalah, BPJS Watch Duga Ada Intervensi DPR di Seleksi Dewas dan Direksi BPJS 20262031
- 
            
              Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
- 
            
              Literasi Keuangan dengan Cara Baru Biar Makin Melek Finansial
- 
            
              Bahlil: Hilirisasi Harus Berkeadilan, Daerah Wajib Dapat Porsi Ekonomi Besar
- 
            
              Menkeu Purbaya Akhirnya Ungkap Biang Kerok Masalah Coretax, Janji Selesai Awal 2026
- 
            
              Setahun Berjalan, Hilirisasi Kementerian ESDM Dorong Terciptanya 276 Ribu Lapangan Kerja Baru
- 
            
              Bahlil Dorong Hilirisasi Berkeadilan: Daerah Harus Nikmati Manfaat Ekonomi Lebih Besar
- 
            
              ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat