Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan meminta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56/2016 pasal 7 untuk dihapuskan.
Menurut Luhut, dengan dihapuskannya peraturan tersebut, maka diperkirakan bisa menguntungkan nelayan.
Diketahui PM No. 56/2016 tersebut mengatur tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting dan ranjungan dari wilayah NKRI.
Menteri Luhut menilai, untuk mendapatkan nilai tambah, nelayan bisa melakukan budidaya lobster terlebih dahulu sebelum diperjual belikan.
"Sebenarnya kami hanya meluruskan saja, hanya satu pasal 7 diputuskan Menteri No. 56/2016 yang kami minta dihilangkan karena itu dilarang," ujar Luhut.
Di dalam pasal 7 tersebut berbunyi, setiap orang dilarang menjual benih lobster. Setiap orang yang menangkap lobster, kepiting wajib melepaskan, mencatat dan yang mengeluarkan lobster dalam kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan sanksi.
"Padahal sebenarnya kalau itu diternakan dengan baik, dikontrol dengan baik, tidak ada masalah. Jadi nelayan punya peluang untuk mengembangkan itu," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kemenperin Mau Stop Impor, Dana Belanja Pemerintah Hanya untuk TKDN Tinggi
-
Rendahnya Utilitas vs Banjir Impor: Menperin Ungkap Tantangan Industri Keramik Nasional
-
Kerugian Akibat Bencana di Aceh Timur Capai Rp5,39 Triliun, Berpotensi Bertambah
-
Apa Itu De-Fi atau Decentralized Finance? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
IPO SpaceX Ditargetkan 2026, Valuasinya 28 Kali Lebih Besar dari BBCA
-
Di Balik Aksi Borong Saham Direktur TPIA, Berapa Duit yang Dihabiskan?
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Batik Malessa Ubah Kain Perca hingga Fashion Premium
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen