Suara.com - Demi keselamatan manusia dan lingkungan hidup, sejumlah aturan mengenai pendaftaran pestisida akan direvisi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan). Adapun aturan yang akan direvisi tersebut adalah Peraturan Menteri Pertanian No. 39 Tahun 2015.
"Ada cukup banyak hal yang akan dibenahi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Pestisida," ujar Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian (Kementan), Muhrizal Sarwani, dalam public hearing Revisi Permentan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Pestisida, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Revisi tersebut bertujuan untuk menghindari pemalsuan pestisida yang kerap terjadi di lapangan. Dalam Permentan yang baru nantinya, akan diatur komposisi bahan aktif atau bahan teknis dari pembuat bahan aktif atau bahan teknis tersebut.
"Lumayan banyak yang harus dibenahi. Kita public hearing supaya ada rekomendasi dari masyarakat, industri, dan lainnya," kata Muhrizal.
Pestisida memiliki peran besar dalam upaya penyelamatan produksi pertanian, terutama dari gangguan hama dan penyakit tanaman yang telah mencapai ambang batas pengendalian.
"Pestisida juga mempunyai risiko terhadap keselamatan manusia dan lingkungan, sehingga pemerintah wajib mengatur perizinan, peredaran dan penggunaannya agar dapat dimanfaatkan secara bijaksana," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Maha Matahari Eddy Purnomo menambahkan, untuk meminimalisir dampak negatif bagi kesehatan manusia maupun lingkungan hidup, pemerintah Indonesia mengatur penggunaan pestisida. Penggunaannya harus benar-benar sesuai dengan peraturan dan prosedur, sehingga manfaat yang diperoleh akan lebih besar dibandingkan dampak negatif yang ditimbulkan.
"Kita mempercepat pelayanan dengan tidak meninggalkan azas kehati-hatiannya. Bagaimana pun, pestisida itu tetap harus ramah lingkungan. Kita juga ingin memperkuat kelembagaan di bidang pestisida," katanya.
"Mungkin update terhadap bahan-bahan pestisida harus dinamis. Kita juga harus melakukan harmonisasi dengan direktorat jenderal perancangan dan perundang-undangan," imbuhnya.
Baca Juga: Kementan : Bantuan Alsintan Sebaiknya Digunakan Sesuai Peruntukannya
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
Terkini
-
Pemerintah Evaluasi Izin Taksi Green SM Buntut Kecelakaan KA di Bekasi Timur
-
Harta Pemilik Taksi Green SM 13 Kali Lipat Kekayaan Presiden Prabowo
-
Mensos Siapkan Bantuan untuk Keluarga Korban Kecelakaan Kereta
-
Kecelakaan Kereta di Bekasi, Mengapa Argo Bromo Anggrek Tidak Mengerem?
-
"Road to Victory", BRI Gelar Pengundian Program Debit FC Barcelona Berhadiah Trip ke Camp Nou
-
Target Harga BBRI saat Sahamnya Lagi 'Diskon'
-
Tragedi Bekasi Timur: KA Prioritas Utama, Perlintasan Tanpa palang Pintu Jadi Masalah
-
PGN Catatkan Laba Bersih 90,4 juta Dolar AS pada Kuartal I 2026: Tumbuh 46 Persen!
-
MTI Desak Audit Keselamatan Perkeretaapian Nasional Usai Kecelakaan Argo Bromo di Bekasi Timur
-
Terminal Karimun Disanksi Uni Eropa, PT OTK Buka Suara