Suara.com - Demi keselamatan manusia dan lingkungan hidup, sejumlah aturan mengenai pendaftaran pestisida akan direvisi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan). Adapun aturan yang akan direvisi tersebut adalah Peraturan Menteri Pertanian No. 39 Tahun 2015.
"Ada cukup banyak hal yang akan dibenahi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Pestisida," ujar Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian (Kementan), Muhrizal Sarwani, dalam public hearing Revisi Permentan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Pestisida, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Revisi tersebut bertujuan untuk menghindari pemalsuan pestisida yang kerap terjadi di lapangan. Dalam Permentan yang baru nantinya, akan diatur komposisi bahan aktif atau bahan teknis dari pembuat bahan aktif atau bahan teknis tersebut.
"Lumayan banyak yang harus dibenahi. Kita public hearing supaya ada rekomendasi dari masyarakat, industri, dan lainnya," kata Muhrizal.
Pestisida memiliki peran besar dalam upaya penyelamatan produksi pertanian, terutama dari gangguan hama dan penyakit tanaman yang telah mencapai ambang batas pengendalian.
"Pestisida juga mempunyai risiko terhadap keselamatan manusia dan lingkungan, sehingga pemerintah wajib mengatur perizinan, peredaran dan penggunaannya agar dapat dimanfaatkan secara bijaksana," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Maha Matahari Eddy Purnomo menambahkan, untuk meminimalisir dampak negatif bagi kesehatan manusia maupun lingkungan hidup, pemerintah Indonesia mengatur penggunaan pestisida. Penggunaannya harus benar-benar sesuai dengan peraturan dan prosedur, sehingga manfaat yang diperoleh akan lebih besar dibandingkan dampak negatif yang ditimbulkan.
"Kita mempercepat pelayanan dengan tidak meninggalkan azas kehati-hatiannya. Bagaimana pun, pestisida itu tetap harus ramah lingkungan. Kita juga ingin memperkuat kelembagaan di bidang pestisida," katanya.
"Mungkin update terhadap bahan-bahan pestisida harus dinamis. Kita juga harus melakukan harmonisasi dengan direktorat jenderal perancangan dan perundang-undangan," imbuhnya.
Baca Juga: Kementan : Bantuan Alsintan Sebaiknya Digunakan Sesuai Peruntukannya
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Gubernur Target Bank Jakarta Segera IPO Saham, Ini Persiapannya
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Merah Turun Drastis, Daging Sapi Naik
-
Kenaikan Harga Emas di Pegadaian, Beli Kemarin Sudah Dapat Untung Banyak
-
Hadiri WEF Davos 2026, Dirut BRI Angkat Peran Kunci UMKM ke Panggung Keuangan Global
-
Indonesia Semakin Dekat Garap Proyek Nuklir Bareng Rusia
-
Target Harga BUMI Saat Sahamnya Hancur Lebur Ditekan Aksi Jual Massal
-
Mengenal ORI029: Imbal Hasil Tetap Hingga 6 Tahun dan Cara Beli
-
Profil PT Isra Presisi Indonesia Tbk (ISAP): Pemegang Saham dan Kinerja
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Bisa Dibeli Hari Ini, Simak Jadwal Lengkapnya
-
Promo Tiket Pesawat Pelita Air Periode 1-28 Februari 2026