Suara.com - Penuturunan tarif batas atas belum cukup untuk membuat harga tiket pesawat turun. Pemerintah juga diminta untuk menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dalam tarif tiket penerbangan domestik.
Itu sebagai salah satu solusi dalam penurunan harga tiket pesawat. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan penurunan PPN tersebut bisa bertahap menjadi 5 persen.
“Dalam menurunkan tiket pesawat, tidak hanya dengan menurunkan TBA, tetapi juga bisa menurunkan PPN tarif pesawat 10 persen,” kata Tulus Abadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/5/2019).
“Bisa diturunkan misalnya menjadi lima persen saja. Jadi pemerintah harus ‘fair’ bukan hanya menekan maskapai saja, tetapi pemerintah tidak mau mereduksi potensi pendapatannya, yaitu menghilangkan/menurunkan PPN tiket pesawat,” lanjutnya.
Selain itu, menurut dia, komponen tiket pesawat juga bukan hanya soal TBA saja, tapi juga komponen tarif kebandaraudaraan yang setiap dua tahun mengalami kenaikan dan ini berpengaruh pada harga tiket pesawat karena tarif kebandarudaraan (PJP2U) termasuk dalam tiket. Tulus menilai turunnya tarif batas atas (TBA) pesawat sebesar 12-16 persen tidak signifikan menurunkan tiket pesawat.
“Penurunan persentase TBA di atas kertas memang bisa menurunkan tarif pesawat, namun secara praktik belum tentu demikian,” katanya.
Sebab, lanjut dia, faktanya semua maskapai telah menerapkan tarif tinggi, rata-rata di atas 100 persen dari tarif batas bawah.
“Persentase turunnya TBA tidak mengembalikan fenomena tiket pesawat murah,” katanya.
Bahkan, menurut dia, turunnya persentase TBA bisa memicu maskapai untuk mengerek sisa persentase TBA-nya, misalnya 85 persen.
Baca Juga: Penurunan Tarif Tiket Pesawat Disebut Sementara, Ini Respon Menhub
“Artinya bisa jadi tiket pesawat malah naik pasca penurunan TBA. Memang, setelah diturunkan maskapai tidak leluasa lagi untuk menaikkan tarifnya hingga 100 persen, seperti sebelum diturunkan. Tetapi intinya, turunnya persentase TBA tidak otomatis akan menurunkan harga tiket pesawat, sebagaimana diharapkan publik,” katanya.
Tulus mengatakan pihaknya juga mengkhawatirkan setelah Menhub menurunkan TBA ini, juga akan direspon negatif oleh maskapai dengan menutup rute penerbangan yang dianggap tidak menguntungkan atau setidaknya mengurangi jumlah frekuensi penerbangannya.
Karena itu, YLKI meminta Kemenhub, harus secara reguler mengevaluasi formulasi TBA, sebab selama tiga tahun terakhir, sejak 2016, formulasi TBA dan TBB belum pernah dievaluasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Penurunan Tarif Tiket Pesawat Disebut Sementara, Ini Respon Menhub
-
Usai Bertemu Jokowi, Menhub Bakal Bahas Tiket Pesawat Pekan Depan
-
Soal tanda pagar Pecat Budi Karya, Jubir sebut Jokowi pernah panggil Menhub
-
Harga Tiket Pesawat Melambung, Warganet Serukan #PecatBudiKarya
-
Menhub Tempuh Cara Ini untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya
-
Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia
-
Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?
-
Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026
-
Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan
-
Status Pasar Modal RI Tak 'Digantung' MSCI, OJK Tegaskan Tetap Emerging Market
-
Bukan Karena Pidato Prabowo, OJK Ungkap Penyebab Saham Anjlok
-
Industri Semakin Pesimistis, Permintaan Domestik Melemah
-
Harita Nickel NCKL Tebar Dividen Rp2,7 Triliun
-
Daya Saing Perusahaan Kini Ditentukan Praktik Bisnis Berkelanjutan