Suara.com - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan penurunan tarif batas atas alias TBA tiket pesawat. Aturan tersebut resmi diberlakukanmulai dua hari sejak ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti menerangkan, aturan tersebut telah ditandatangani oleh Menhub Budi Karya pada Rabu (15/5/2019) malam. Dengan demikian, aturan tersebut mulai berlaku pada Sabtu (18/5) dini hari.
"Badan usaha, badan niaga terjadwal harus melakukan penyesuaian dua hari sejak keputusan menteri ini," kata Polana konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Polana menyatakan, penurunan TBA tersebut tidak selamanya diterapkan. Kalau harga komponen yang mempengaruhi tarif mengalami perubahan, maka TBA bisa dilakukan penyesuaian.
"Ini kami evaluasi secara berkala setiap tiga bulan, atau sewaktu-waktu terjadi perubahan terhadap komponen nilai tukar, bahan bakar avtur, maka dapat dilakukan penyesuaian kembali terhadap tarif batas atas," tutur dia.
Untuk diketahui, aturan penurunan TBA tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Aturan tersebut merupakan revisi dari aturan KM Nomor 72 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, TBA akan turun dalam rentang 12 persen sampai 16 persen.
"Revisi tersebut sebagai bentuk kepedulian aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan industri penerbangan terutama jelang angkutan lebaran," ucap Polana.
Baca Juga: Aturan Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Akhirnya Terbit
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
Terkini
-
Surplus Dagang RI Pada Januari 2026 Makin Ciut, Terendah Sejak 2021
-
Perang Makin Memanas, IHSG Langsung Terkapar 2,66% dan 704 Saham Merosot
-
BPS Pantau Dampak Perang AS-Israel Vs Iran ke Perdagangan RI
-
Gas Mako Masuk Tahap Implementasi FID, Sinyal Investasi Hulu Migas Kembali Bergairah
-
Wujudkan Hunian Layak dan Berkualitas, BRI Perkuat Program Gentengisasi melalui Skema KUR Perumahan
-
Kena Sentimen Perang AS-Iran, Rupiah Ambruk ke Rp 16.868/USD
-
Emiten Properti LPKR Bukukan Laba Bersih Rp 470 Miliar Sepanjang 2025
-
BEI Umumkan Ketentuan Liquidity Provider Saham, Termasuk Regulasi Free Float
-
BPS: 33 Provinsi Inflasi, Tekanan Terbesar dari Ayam dan Cabai
-
Perang Timur Tengah, Harga BBM RI Bakal Naik Drastis?