Suara.com - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan penurunan tarif batas atas alias TBA tiket pesawat. Aturan tersebut resmi diberlakukanmulai dua hari sejak ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti menerangkan, aturan tersebut telah ditandatangani oleh Menhub Budi Karya pada Rabu (15/5/2019) malam. Dengan demikian, aturan tersebut mulai berlaku pada Sabtu (18/5) dini hari.
"Badan usaha, badan niaga terjadwal harus melakukan penyesuaian dua hari sejak keputusan menteri ini," kata Polana konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Polana menyatakan, penurunan TBA tersebut tidak selamanya diterapkan. Kalau harga komponen yang mempengaruhi tarif mengalami perubahan, maka TBA bisa dilakukan penyesuaian.
"Ini kami evaluasi secara berkala setiap tiga bulan, atau sewaktu-waktu terjadi perubahan terhadap komponen nilai tukar, bahan bakar avtur, maka dapat dilakukan penyesuaian kembali terhadap tarif batas atas," tutur dia.
Untuk diketahui, aturan penurunan TBA tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Aturan tersebut merupakan revisi dari aturan KM Nomor 72 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, TBA akan turun dalam rentang 12 persen sampai 16 persen.
"Revisi tersebut sebagai bentuk kepedulian aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan industri penerbangan terutama jelang angkutan lebaran," ucap Polana.
Baca Juga: Aturan Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Akhirnya Terbit
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
Terkini
-
Menkeu Purbaya Ramal Rupiah Menguat 3 Bulan Lagi
-
Danantara Akan Terbitkan Surat Utang dalam Dolar AS saat Moody's Beri Outlook Negatif
-
Rupiah Nyaris Jebol ke Rp18.000! Himbara Ramai-ramai Tunjuk Thomas Djiwandono, Ada Apa?
-
TelkomMetra Lakukan Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Ekspansi di Bawah Fullerton Health
-
Dua Bulan Beroperasi, Pegadaian Timor Leste Tunjukkan Catatkan Kinerja Gemilang
-
Rupiah Selangkah Lagi Masuk Jurang Rp18.000, Investor Asing Ramai-Ramai Hengkang dari RI
-
Donald Trump Tuding RI Lakukan Kerja Paksa, Ancam Bea Masuk Tambahan 10 Persen
-
Langsung Disampaikan Wakil Presiden Moody's: Danantara Dapat Outlook Negatif!
-
Rupiah Nyaris Jebol Rp18.000 per Dolar AS, BI Mulai Kewalahan: Kami Tidak Bisa Sendirian!
-
Perayaan 3 Tahun, Bursa Kripto CFX Kembali Menggelar CFX Crypto Conference di Jakarta