Suara.com - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan penurunan tarif batas atas alias TBA tiket pesawat. Aturan tersebut resmi diberlakukanmulai dua hari sejak ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti menerangkan, aturan tersebut telah ditandatangani oleh Menhub Budi Karya pada Rabu (15/5/2019) malam. Dengan demikian, aturan tersebut mulai berlaku pada Sabtu (18/5) dini hari.
"Badan usaha, badan niaga terjadwal harus melakukan penyesuaian dua hari sejak keputusan menteri ini," kata Polana konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Polana menyatakan, penurunan TBA tersebut tidak selamanya diterapkan. Kalau harga komponen yang mempengaruhi tarif mengalami perubahan, maka TBA bisa dilakukan penyesuaian.
"Ini kami evaluasi secara berkala setiap tiga bulan, atau sewaktu-waktu terjadi perubahan terhadap komponen nilai tukar, bahan bakar avtur, maka dapat dilakukan penyesuaian kembali terhadap tarif batas atas," tutur dia.
Untuk diketahui, aturan penurunan TBA tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Aturan tersebut merupakan revisi dari aturan KM Nomor 72 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, TBA akan turun dalam rentang 12 persen sampai 16 persen.
"Revisi tersebut sebagai bentuk kepedulian aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan industri penerbangan terutama jelang angkutan lebaran," ucap Polana.
Baca Juga: Aturan Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Akhirnya Terbit
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Klaim Swasembada Dibayangi Risiko, Pengamat Ingatkan Potensi Penurunan Produksi Beras
-
Penyaluran Beras SPHP Diperpanjang hingga Akhir Januari 2026
-
BBRI Diborong Asing Habis-habisan, Segini Target Harga Sahamnya
-
Produksi Beras Pecah Rekor Tertinggi, Pengamat: Berkah Alam, Bukan Produktivitas
-
Update Pangan Nasional 11 Januari 2026: Harga Cabai Kompak Turun, Jagung Naik
-
8 Ide Usaha Makanan Modal Rp500.000, Prediksi Cuan dan Viral di Tahun 2026
-
Saham BUMI Dijual Asing Triliunan, Target Harga Masih Tetap Tinggi!
-
ANTM Gelontorkan Rp245,76 Miliar untuk Perkuat Cadangan Emas, Nikel dan Bauksit
-
AMMN Alokasikan USD 3,03 Juta untuk Eksplorasi Sumbawa, Ini Mekanismenya
-
Harga Emas Akhir Pekan Stabil, Pegadaian Sediakan Berbagai Variasi Ukuran