Suara.com - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan penurunan tarif batas atas alias TBA tiket pesawat. Aturan tersebut resmi diberlakukanmulai dua hari sejak ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti menerangkan, aturan tersebut telah ditandatangani oleh Menhub Budi Karya pada Rabu (15/5/2019) malam. Dengan demikian, aturan tersebut mulai berlaku pada Sabtu (18/5) dini hari.
"Badan usaha, badan niaga terjadwal harus melakukan penyesuaian dua hari sejak keputusan menteri ini," kata Polana konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Polana menyatakan, penurunan TBA tersebut tidak selamanya diterapkan. Kalau harga komponen yang mempengaruhi tarif mengalami perubahan, maka TBA bisa dilakukan penyesuaian.
"Ini kami evaluasi secara berkala setiap tiga bulan, atau sewaktu-waktu terjadi perubahan terhadap komponen nilai tukar, bahan bakar avtur, maka dapat dilakukan penyesuaian kembali terhadap tarif batas atas," tutur dia.
Untuk diketahui, aturan penurunan TBA tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Aturan tersebut merupakan revisi dari aturan KM Nomor 72 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, TBA akan turun dalam rentang 12 persen sampai 16 persen.
"Revisi tersebut sebagai bentuk kepedulian aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan industri penerbangan terutama jelang angkutan lebaran," ucap Polana.
Baca Juga: Aturan Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Akhirnya Terbit
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025