Suara.com - Kementerian Perhubungan RI akhirnya memutuskan menurunkan tarif batas atas tiket pesawat. Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan, aturan tersebut merupakan revisi dari aturan KM Nomor 72 Tahun 2019.
Dalam aturan hasil revisi tersebut, TBA akan turun dalam rentang 12 persen sampai 16 persen. Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan pada Rabu (15/5/2019) malam.
"Revisi tersebut sebagai bentuk kepedulian aspirasi masyarakat, dengan tetap memperhatikan industri penerbangan terutama jelang angkutan lebaran," kata Polana dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Menurut Polana, penurunan TBA ini didasarkan atas faktor-faktor substansial seperti keselamatan keamanan dan juga ketepatan waktu penerbangan atau On Time Performance (OTP).
"Peningkatan OTP, di mana pada Januari-Maret 2019 tercatat adanya peningkatan ketepatan waktu penerbangan OTP rata-rata 86,29 persen dari 78,88 persen pada periode yang sama tahun 2018," tutur dia.
Polana kembali menegaskan, tarif tiket pesawat itu tidak bersifat tetap alias fluktuatif. Selain itu, komponen tarif tidak hanya pada biaya operasional dan bahan bakar, tetapi juga biaya lain.
"Terkait penentuan dasar tarif tidak hanya dipengaruhi satu faktor, tapi banyak faktor di antaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lain-lain. Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dollar terhadap Rupiah," tutur dia.
Baca Juga: Belum Cukup Tarif Batas Atas Turun, PPN Tiket Pesawat Juga Harus Diturunkan
Tag
Berita Terkait
-
Cek Harga Tiket Pesawat Jakarta-Bangka dan Jakarta-Singapura, Hampir Sama!
-
Imbas Tiket Pesawat, Pedagang di Bandara Minangkabau Bakal Gulung Tikar
-
Demokrat: Tiket Pesawat Mahal Bukan Kerjaan Presiden, Tugasnya Itu Ngetwit
-
Harga Tiket Pesawat Naik, Frekuensi Penerbangan Turun 15 Persen
-
Belum Cukup Tarif Batas Atas Turun, PPN Tiket Pesawat Juga Harus Diturunkan
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Ogah Buru-buru Aktifkan SPP SMA/SMK, Dedi Mulyadi Pilih Benahi Pengelolaan Dana BOS
-
Maut Menjemput Usai MPLS: Tabrakan Beruntun 4 Motor Pelajar di Ngawi, Satu Siswa SMK Tewas
-
BRI Peduli Salurkan Ratusan Paket Sembako Lewat Gereja di Sulawesi Utara
-
Dari Pekerja Migran Jadi Pengusaha, Rosyidah Kembangkan UMKM Olahan Hasil Laut Bersama BRI
-
Kasus Suap Ubah Opini WDP ke WTP, Anggota BPK Bobby Tak Banyak Bicara usai Diperiksa KPK
-
BRI Dampingi Rosyidah Wujudkan Mimpi Membangun Usaha Olahan Laut di Pesisir Indramayu
-
Lampung ke Bandung Kini Sejauh Kedipan Mata: Wings Air Resmi Buka Rute Langsung Tiap Hari
-
Nasib Merek Mobil Jepang Terancam, Toyota Ajak Honda Hingga Nissan Bersatu Hadapi Mobil China
-
Kisah Rosyidah, Mantan Pekerja Migran yang Sukses Bangun UMKM Olahan Laut di Indramayu
-
Inilah 4 Resep Rendang Daging Sapi yang Gurih dan Empuk!