Suara.com - Kementerian Perhubungan RI telah memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas sebesar 12 persen sampai 16 persen. Resminya, penurunan tarif tiket tersebut berlaku pada Sabtu (18/5) akhir pekan ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan, penurunan itu berlaku untuk tiga level penerbangan kelas ekonomi, yaitu kelas layanan penuh, kelas medium, dan kelas maskapai berbiaya rendah alias low cost carrier.
"Tadi saya sampaikan ketentuan ini untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam ekonomi tiga level Full Service Airline, kemudian medium, LCC. Jadi FSA masuk di dalam ketentuan yang baru ini. Perubahan ini untuk pesawat jenis jet," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Polana menuturkan, dengan aturan ini maskapai juga masih mendapatkan margin keuntungan, sehingga, industri penerbangan tetap bisa bertahan meski tarif pesawat turun.
"Margin keuntungan dalam hitungan ini 10 persen," tutur dia.
Untuk diketahui aturan penurunan TBA tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Aturan tersebut merupakan revisi dari aturan KM Nomor 72 Tahun 2019.
"Revisi tersebut sebagai bentuk kepedulian aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan industri penerbangan terutama jelang angkutan lebaran," ucap Polana.
Baca Juga: Yang Sabar, Tarif Tiket Pesawat Baru Turun Sabtu Akhir Pekan Ini
Berita Terkait
-
Yang Sabar, Tarif Tiket Pesawat Baru Turun Sabtu Akhir Pekan Ini
-
Aturan Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Akhirnya Terbit
-
Cek Harga Tiket Pesawat Jakarta-Bangka dan Jakarta-Singapura, Hampir Sama!
-
Demokrat: Tiket Pesawat Mahal Bukan Kerjaan Presiden, Tugasnya Itu Ngetwit
-
Harga Tiket Pesawat Naik, Frekuensi Penerbangan Turun 15 Persen
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan
-
Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara
-
IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!
-
Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya
-
Purbaya Kini Punya Alat Canggih buat Awasi Anggaran TKD Pemda
-
Purbaya Pamer Pertumbuhan Ekonomi RI Kuat di Depan Akademisi China
-
Guncangan Ekonomi Imbas Perang Belum Reda, BI Waspada Dampaknya Pada Masyarakat
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%
-
Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas
-
Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z