Suara.com - Kasus hukum PT Perindustrian Njonja Meneer atau Jamu Nyonya Meneer terus berlarut-larut sejak dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang Jawa Tengah pada 3 Agustus 2017 lalu. Nasib ribuan karyawan yang belum menerima gaji dan pesangon pun ikut terkatung-katung.
Kekinian, untuk menutup kewajiban pembayaran hutang kepada ribuan kreditur (karyawan), Nyonya Meneer melalui kurator melelang 72 item merek dagang (Boedel Pailit) jamu yang sudah berdiri sejak 1919 itu.
Dengan nilai apraisal pada penawaran lelang di KPKNL Semarang senilai Rp 200 miliar. Namun dalam perjalanannya, hanya mampu menembus nilai pada lelang tertinggi pada angka Rp 10,25 miliar. Angka yang ironis bagi sebuah perusahan jamu yang berdiri sudah satu abad.
"Kabar terbaru aset merek 72 item dilelang KPKNL Semarang dengan harga kurang lebih Rp 10,2 miliar. Padahal nilainya Rp 200 miliar," kata Pengacara bekas karyawan Nyonya Meneer, Yeti Ani Etika di Semarang, Selasa (11/6/2019).
Kabar tersebut diperoleh Yeti dari salah atau kurator PT Nyonya Meneer bernama Ade Liansah. Ia menyebut jika kurator lainnya, yakni Wahyu Hidayat telah melakukan penjualan di bawah tangan secara notariel, yakni 72 aset tak berwujud berupa merek dagang.
"Jadi dua kurator itu tidak satu suara, kurator Ade Liansah menolak menandatangani penjualan bawah tangan. Kalau posisinya seperti ini tentunya tidak sah, harus dua-duanya yang menandatangani," tutur Yeti.
Yeti juga mengaku telah mendapat surat salinan dari penjualan bawah tangan yang dilakukan Wahyu Hidayat tertanggal 2 Januari 2019, yang tidak disetujui oleh Ade Liansah. Termasuk, salinan surat jika Ade Liansah keberatan dengan penjualan di bawah tangan yang dilakukan partnernya dan meminta pendapat hukum kepada hakim pengawas perkara Nyonya Meneer di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, tertanggal 3 Januari 2019.
Dalam catatannya, ia mengungkap Nyonya Meneer memiliki hutang kepada kreditur (karyawan) sebesar Rp 160 miliar. Penjualan nilai aset merek dagang di bawah standar tersebut sangat merugikan para mantan karyawan.
"Kalau dijual Rp 10 miliar, lalu misal aset lainnya laku Rp 9 miliar, hanya Rp 19 miliar didapat. Padahal, utangnya ada Rp 160 miliar, lalu karyawan nanti dapat apa? Belum lagi tunggakan pajak," tuturnya.
Baca Juga: Mantan Bos Nyonya Meneer Gugat Bank karena Rumahnya Dilelang
Penjualan aset merek dagang dibawah standar juga dinilai janggal oleh Yeti, lantaran, dalam surat tembusan kepada Tim Kurator PT Perindustrian Njonja Meneer berupa Surat Kemenkumham Dirjen Kekayaan Intelektual No.HK1.4-UM.01.01-378, tanggal 28 Oktober 2028, perihal informasi terkait merek milik Nyonya Meneer, menyatakan Boedel Pailit dapat diperjualbelikan atau dialihkan haknya kepada pihak lain dengan syarat jangka waktu perlindungan merek-merek terdaftar tersebut masih berlaku dan tidak dalam sengketa di pengadilan.
"72 merek itu kedaluarsa, sedang proses perpanjangan izin. Bilamana aset dijual dan izin merek dagang diperpanjang maka harganya tidak Rp 10,2 miliar. Sebagai perbandingan, dua merek dagang Rudy Hadisuwarno satu merek saja hargai 50 miliar, Nyonya Meneer ada 72 merek," paparnya.
Pengacara yang membawahi kuasa hukum 83 karyawan tersebut akan mengajukan surat keberatan dan pertimbangan hukum ke PN Semarang, dengan tembusan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Disnaker Jateng.
"Saya akan buat surat ke PN dan Kemenaker, dan berharap Kemenkumham mempercepat perpanjangan izin 72 merek tersebut," katanya.
Terkait keberadaan uang lelang sebesar Rp 10,2 miliar, didapat info jika yang tersebut masih disimpan pada rekening pribadi Wahyu Hidayat, sesuai surat lelang bawah tangan yang dilakukan Wahyu kepada calon pembeli yang berasal dari Surabaya.
"Uang Rp 10,2 miliar sudah masuk di rekening pribadi kurator Wahyu Hidayat, tapi kurator Ade Liansah menolak menandatangani uang dikeluarkan dan dibagikan. Intinya kalau tandatangan tidak dua kurator maka tidak sah," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik
-
Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?
-
BBRI Anjlok ke Titik Terendah, Investor Lokal Jadi 'Penyelamat' saat Saham Diobral Asing
-
Update Harga Minyak Dunia Usai Menhan AS 'Bantah' Omongan Donald Trump
-
Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia
-
Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%