Suara.com - Pengadilan Tata Niaga Kota Semarang memberi waktu 90 hari bagi PT Nyonya Meneer untuk menyelesaikan mediasi penundaan pembayaran kewajiban utangnya.
"Karena belum ada kesepakatan besaran utang piutang antara PT Nata Meridian Investara dengan PT Nyonya Meneer, maka kami beri waktu tambahan selama 90 hari terhitung 11 Maret ini," kata Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Tata Niaga Kota Semarang, Rabu, (11/3/2015)
Menurut dia, perpanjangan waktu tersebut dinilai cukup lama mengingat besaran selisih klaim utang antara PT Nyonya Meneer dan distributor tunggalnya itu.
PT Nata Meridian Investara mengklaim besar utang yang harus dibayar mencapai Rp110 miliar, sementara PT Nyonya Meneer mengklaim utangnya hanya sekitar Rp17 miliar. Masa mediasi damai tersebut, lanjut dia, akan berakhir pada 8 Juni 2015.
Namun, menurut Dwiarso, jika sebelum masa akhir mediasi tersebut telah terjadi perdamaian, maka majelis hakim bisa sesegera mungkin menggelar sidang penetapan.
"Mediasi damai selanjutnya akan diserahkan kepada Pengurus Kreditor PT Nyonya Meneer dan hakim pengawas yang sudah ditunjuk," kata Ketua Pengadilan tata Niaga Kota Semarang ini.
Usai sidang, Ketua Tim Pengurus Kreditor PT Nyonya Meneer Dedy A.Prasetyo mengatakan waktu yang diberikan majelis hakim ini lebih lama dari permintaan yang disampaikan sebelumnya selama 15 hari.
Dengan putusan ini, lanjut dia, tim pengurus akan menyusun kembali jadwal untuk mediasi antara PT Nata Meridian Investara dan PT Nyonya Meneer.
"Agenda utama dari perpanjangan waktu yang diberikan ini sebenarnya hanya mencari titik temu besaraan utang antara dua perusahaan ini," tuturnya.
Sebelumnya, PT Nata Meridian Investara melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Niaga Semarang terhadap PT Nyonya Meneer atas kewajiban pembayaran utang dengan total Rp110 miliar.
Utang tersebut terbagi atas utang senilai Rp89 miliar dan berwujud barang senilai Rp21 miliar.
Dari hasil persidangan, terungkap total kewajiban pembayaran utang yang harus dipenuhi PT Nyonya Meneer terhadap 36 kreditornya mencapai sekitar Rp267 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Rilis Oktober, Prekuel Friday the 13th Pamerkan Teaser Perdana
-
IHSG Melonjak ke Level 6.100, WIFI Jadi Jagoan
-
Ngeri! Foto Korban Dimanipulasi AI Jadi Konten Pornografi, Pelaku Ditangkap
-
Mitsubishi Xforce Hybrid Meluncur, Jakarta - Bali Hanya Sekali Isi Bensin
-
Tak Hanya Salurkan KUR, Kopdes Merah Putih Bakal Jadi Outlet Bank hingga Penyalur Bansos
-
Ulasan Kick Kick Kick Kick: Sebuah Komedi tentang Absurditas Kegagalan
-
Piala Dunia Bikin Berkah, Kadin Ungkap Perputaran Ekonomi Tembus Rp5,03 Triliun
-
S&P Puji Danantara, Pandu Sjahrir Akui Kinerja Masih Perlu Dibenahi
-
Antre Solar Berujung Maut, Kenapa BBM Langka di Sumatra?
-
Bolehkah Ngecas HP Semalaman Ditinggal Tidur? Simak Mitos dan Faktanya Biar Baterai Nggak Cepat Soak