Suara.com - Pengadilan Tata Niaga Kota Semarang memberi waktu 90 hari bagi PT Nyonya Meneer untuk menyelesaikan mediasi penundaan pembayaran kewajiban utangnya.
"Karena belum ada kesepakatan besaran utang piutang antara PT Nata Meridian Investara dengan PT Nyonya Meneer, maka kami beri waktu tambahan selama 90 hari terhitung 11 Maret ini," kata Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Tata Niaga Kota Semarang, Rabu, (11/3/2015)
Menurut dia, perpanjangan waktu tersebut dinilai cukup lama mengingat besaran selisih klaim utang antara PT Nyonya Meneer dan distributor tunggalnya itu.
PT Nata Meridian Investara mengklaim besar utang yang harus dibayar mencapai Rp110 miliar, sementara PT Nyonya Meneer mengklaim utangnya hanya sekitar Rp17 miliar. Masa mediasi damai tersebut, lanjut dia, akan berakhir pada 8 Juni 2015.
Namun, menurut Dwiarso, jika sebelum masa akhir mediasi tersebut telah terjadi perdamaian, maka majelis hakim bisa sesegera mungkin menggelar sidang penetapan.
"Mediasi damai selanjutnya akan diserahkan kepada Pengurus Kreditor PT Nyonya Meneer dan hakim pengawas yang sudah ditunjuk," kata Ketua Pengadilan tata Niaga Kota Semarang ini.
Usai sidang, Ketua Tim Pengurus Kreditor PT Nyonya Meneer Dedy A.Prasetyo mengatakan waktu yang diberikan majelis hakim ini lebih lama dari permintaan yang disampaikan sebelumnya selama 15 hari.
Dengan putusan ini, lanjut dia, tim pengurus akan menyusun kembali jadwal untuk mediasi antara PT Nata Meridian Investara dan PT Nyonya Meneer.
"Agenda utama dari perpanjangan waktu yang diberikan ini sebenarnya hanya mencari titik temu besaraan utang antara dua perusahaan ini," tuturnya.
Sebelumnya, PT Nata Meridian Investara melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Niaga Semarang terhadap PT Nyonya Meneer atas kewajiban pembayaran utang dengan total Rp110 miliar.
Utang tersebut terbagi atas utang senilai Rp89 miliar dan berwujud barang senilai Rp21 miliar.
Dari hasil persidangan, terungkap total kewajiban pembayaran utang yang harus dipenuhi PT Nyonya Meneer terhadap 36 kreditornya mencapai sekitar Rp267 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Global Capai 3% Buntut Penurunan Suku Bunga The Fed
-
SIM Mati Bisa Diperpanjang? Ini Syarat Terbaru dan Biayanya
-
LPDB Dorong Koperasi Pondok Pesantren Jadi Mitra Strategis Koperasi Desa Merah Putih
-
Minim Sentimen, IHSG Berakhir Merosot ke Level 8.618 Hari Ini
-
Rundown dan Jadwal Ujian CAT PPPK BGN 2025 18-29 Desember 2025
-
ESDM Mulai Jalankan Proyek Pipa Gas Dusem, Pasok Energi dari Jawa ke Sumatera
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Riset: Banyak Peminjam Pindar Menderita Gunakan Skema Pembayaran Tadpole
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Rupiah Terus-terusan Meloyo, Hari Ini Tembus Rp 16.700