Suara.com - Bank DBS Indonesia terus melakukan inovasi dengan memberikan kemudahan bagi nasabah dalam memperoleh pinjaman dana tunai tanpa jaminan. Salah satunya adalah dengan menghadirkan layanan personal loan untuk mendapatkan dana tunai dari Kredit Tanpa Agunan (KTA) instant.
Personal loan merupakan salah satu turunan produk digibank KTA Instant. Dengan menggunakan produk ini, nasabah bisa memperoleh pinjaman hanya dengan waktu persetujuan dalam 60 detik saja.
Keunggulan lainnya, personal loan digibank terletak pada kemudahan pengajuan dan kecepatan persetujuan. Dimana apply 24/7. Hanya dengan klik apply now di aplikasi digibank, isi data diri dan pilih jangka waktu pinjaman. Kita tidak perlu lagi menyiapkan dokumen administratif yang ribet.
Kepastian persetujuan pinjaman akan diperoleh dalam waktu 60 detik. Jadi, kita tidak perlu was-was. Pengajuan mudah, persetujuan dalam hitungan detik. Install Aplikasi digibank. Setelah mendapatkan persetujuan awal, cukup download Aplikasi digibank dan isi data diri.
Sebagai verifikasi data diri, kita perlu membuat janji temu dengan agen digibank. Agen digibank akan melakukan verifikasi biometrik untuk pembukaan rekening. Pencairan langsung ke rekening. Dalam hitungan menit, rekening akan terisi dengan dana pinjaman hingga Rp 30 juta.
Syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan personal loan ini hanya perlu menggunakan e-KTP, tanpa dokumen lainnya, untuk mengajukan KTA Instan dari digibank. Selain itu, pastikan bahwa usia kita minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat pelunasan.
Syarat lainnya, lokasi domisili atau bekerja di Jabodetabek, Bandung, Semarang atau Surabaya. Soal syarat besaran penghasilan, hampir sama seperti pengajuan pinjaman lain yaitu penghasilan kotor minimal Rp 3 juta per bulan.
Sebagai catatan, bila berprofesi sebagai karyawan, masa kerja minimal 1 tahun. Bagi profesional, masa kerja minimal 2 tahun. Khusus bagi wiraswasta, upayakan bisnis sudah berjalan minimal 2 tahun.
Adapun kelebihan lain dari digibank personal loan , pinjaman yang diajukan dan disetujui hanya akan dikenakan bunga pinjaman flat yakni 1,29 sampai 2,49 persen per bulan. Sedangkan untuk biaya administrasi, peminjam akan dikenakan biaya sebesar Rp 200 sampai Rp 399 ribu. Biaya Tahun ke-1 peminjam akan dikenakan biaya 1,75 persen dari jumlah pinjaman. Biaya Tahun ke-2 dan seterusnya Rp 65 ribu. Biaya Keterlambatan Rp 150 - Rp 250 ribu atau 6 persen (yang mana lebih tinggi). Untuk biaya Pelunasan dipercepat 8 persen dan biaya meterai Rp 6 ribu.
Baca Juga: Gaet Milenial, DBS Luncurkan Platform Komunitas Berbasis Digital
Pembayaran cicilan menggunakan sistem autodebit dari rekening digibank Savings. Kita bisa mengisi saldo rekening melalui layanan transfer antar bank dan pilih bank tujuan PT Bank DBS Indonesia atau masukkan kode bank 046.
Caranya mirip ketika kita transfer ke bank lainnya. Masukkan nomor rekening digibank Savings dan ikuti instruksi berikutnya. Transfer dapat dilakukan melalui atm atau melalui layanan internat atau mobile banking.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu