Suara.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk atau berkode WSKT dan anak usahanya PT Waskita Beton Precast Tbk—berkode WSBP—sedang dirundung masalah setelah sejumlah petingginya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sejumlah petinggi petinggi perusahaan pelat merah itu dipanggil KPK karena ada dugaan praktik memperkaya diri sendiri, yang bersumber dari beberapa proyek fiktif.
Setelah pemanggilan pejabat teras tersebut, bagaimana pergerakan saham WSKT dan WSBP?
Analis Binaartha Sekuritas, Muhammad Nafan Aji Gusta Utama mengatakan, kasus yang dihadapi kedua emiten itu tak terlalu mempengaruhi pergerakan saham. Menurut, kedua emiten tersebut masih dalam tren positif.
"Tidak (mempengaruhi). So far (sejauh ini) pergerakan WSKT dan WSBP masih dalam tren yang positif," ujar Nafan saat dihubungi Suara.com, Senin (15/7/2019).
Nafan menjelaskan, saham WSKT memiliki prospek hingga ke harga Rp 2.240 per lembar. Kalau sudah mencapai harga level tersebut, maka ia menyarankan investor perlu menahan untuk tak menjual.
Ia mengatakan, saham WSBP memiliki prospek hingga pada posisi harga Rp 560 per lembar. Nah, kalau sudah mencapai harga saham tersebut, maka investor perlu menjaga harga di level itu.
Sampai pukul 15.32 WIB, Senin hari ini, saham WSKT naik 4,19 persen atau 100 poin ke harga Rp 2.140 per lembar.
Pada waktu yang bersamaan, saham WSBP juga naik 2,40 persen atau beranjak 10 poin ke harga Rp 426 per lembar.
Baca Juga: Hingga Mei 2019, Waskita Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 7,2 Triliun
Diperiksa KPK
Untuk diketahui, KPK sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Waskita Karya terkait kasus dugaan 14 proyek fiktif.
Termutakhir, Senin (8/7) pekan lalu, KPK memeriksa Jarot Subana. Dirut PT Waskita Beton Precast itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman.
Selain Jarot, KPK juga sudah meminta keterangan Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin; dan, Manajer Pengelolaan Peralatan PT Waskita Beton Precast, Imam Bukori. Keduanya diperiksa juga sebagai saksi untuk Fathor Rachman.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kadiv II PT Waskita Karya Fathor Rachman serta mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar, sebagai tersangka.
Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Hingga Mei 2019, Waskita Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 7,2 Triliun
-
Usut Proyek Fiktif, KPK Periksa Staf Keuangan Waskita Karya
-
KPK Perpanjang Cekal Lima Orang Terkait Proyek Fiktif Waskita Karya
-
Petinggi Waskita Karya Bakal Dipanggil DPR Terkait Proyek Fiktif
-
Waskita Launching Show Unit Solterra Place Tower 2 di Citos
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
-
Waduh! Harga Beras dan Cabai Rawit 'Ngamuk' di Pasar Tradisional Pagi Ini
-
Rupiah Babak Belur Pagi Ini ke Level Rp17.289 Per Dolar AS
-
IHSG Menghijau di Awal Perdagangan Rabu, Simak Saham yang Cuan
-
Bos OJK Dorong Perempuan Melek Keuangan Digital
-
Bos Agung Sedayu: Kami Tak Sekadar Jual Properti, tapi Bangun Kawasan Masa Depan
-
Marak Penyalahgunaan Narkoba, Pengusaha Liquid Tegaskan Vape Legal Aman
-
Harga Emas Antam Merosot Tajam, Jadi Rp 2,78 Juta/Gram
-
Kawasan Ini Catat Pertumbuhan Wisatawan Tercepat di RI
-
Kemenhub Buka Opsi Sanksi untuk Green SM, dari Teguran hingga Cabut Izin