Bisnis / Makro
Senin, 15 Juli 2019 | 16:50 WIB
ILUSTRASI - Gedung PT Waskita Karya Tbk. [setkab.go.id]

Kedua tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Dugaan itu berpangkal pada dugaan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan Waskita Karya.

Fathor dan Yuly diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan proyek konstruksi milik Waskita Karya, tapi fiktif.

Tidak tanggung-tanggung, KPK menaksir kerugian negara akibat kasus dugaan 14 proyek fiktif ini paling sedikit Rp 186 miliar.

Perkiraan angka itu berasal dari perhitungan kerugian keuangan,menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Load More