Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap lima orang dalam kasus proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pelarangan ke luar negeri kepada dua tersangka kasus proyek fiktif PT Waskita Karya, yakni Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dan General Manager Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
"Terkait dengan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya dilakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri untuk lima orang," kata Febri dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).
Selanjutnya, tiga orang lainnya merupakan saksi untuk tersangka Fathor yang dilakukan pelarangan ke luar negeri, yakni Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana, Wakil Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fakih Usman dan Direktur Sungai dan Pantai Kementerian Pekerjaan Umum Pitoyo Subandrio.
"Perpanjangan pelarangan ke luar negeri dilakukan untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019," ujar Febri
Untuk diketahui, Terkait kasus ini, Fathor dan Yuly diduga berperan menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT. Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun, selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT. Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.
Berdasarkan hitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam kasus suap tersebut mencapai Rp 186 miliar.
Baca Juga: Petinggi Waskita Karya Bakal Dipanggil DPR Terkait Proyek Fiktif
Berita Terkait
-
Kantor Waskita Karya dan Adhi Karya Digeledah KPK, Ini yang Disita
-
KPK Periksa Staf Keuangan Waskita Karya Terkait Suap Proyek Fiktif
-
KPK Periksa Dua Pejabat PT Waskita Karya di Kasus Proyek Fiktif
-
Kasus Proyek Fiktif, KPK Panggil Sejumlah Staf Keuangan PT Waskita Karya
-
KPK Cekal 5 Orang Terkait Kasus Waskita Karya
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Lawrence Wong Undang Siswa Sekolah Garuda Ikut Pertukaran Pelajar ke Singapura
-
Andi Widjajanto Akui Datangi Lokasi Demo Bundaran HI, Bantah Ikut Aksi
-
Ketika Warga Jakarta Memilih Jastip demi Menikmati PRJ Tanpa Harus Datang Langsung
-
Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Kuansing Berlanjut, KPK Geledah Sejumlah Lokasi
-
Istri Nadiem Makarim Buka Suara Usai Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial
-
Tak Ada Cara Lain! Begini Prosedur Hukum Jika Perwira TNI Aktif Terjerat Kasus Korupsi MBG
-
DPR Segera Temui Partai Non-Parlemen, Serap Masukan untuk Revisi UU Pemilu
-
Tarif Transjabodetabek Rp10 Ribu Jadi Bumerang! Warga Bakal Balik Pakai Kendaraan Pribadi
-
Jangan Cuma Pelaku Lapangan! Mabes Polri Harus Bongkar Otak Sindikat Narkoba di Katingan
-
Detik-detik Kecelakaan Maut Dekat Patung Kuda, Pengendara Aerox Tiba-tiba Oleng hingga Tak Tertolong