Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap lima orang dalam kasus proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pelarangan ke luar negeri kepada dua tersangka kasus proyek fiktif PT Waskita Karya, yakni Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dan General Manager Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
"Terkait dengan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya dilakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri untuk lima orang," kata Febri dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).
Selanjutnya, tiga orang lainnya merupakan saksi untuk tersangka Fathor yang dilakukan pelarangan ke luar negeri, yakni Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana, Wakil Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fakih Usman dan Direktur Sungai dan Pantai Kementerian Pekerjaan Umum Pitoyo Subandrio.
"Perpanjangan pelarangan ke luar negeri dilakukan untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019," ujar Febri
Untuk diketahui, Terkait kasus ini, Fathor dan Yuly diduga berperan menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT. Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun, selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT. Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.
Berdasarkan hitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam kasus suap tersebut mencapai Rp 186 miliar.
Baca Juga: Petinggi Waskita Karya Bakal Dipanggil DPR Terkait Proyek Fiktif
Berita Terkait
-
Kantor Waskita Karya dan Adhi Karya Digeledah KPK, Ini yang Disita
-
KPK Periksa Staf Keuangan Waskita Karya Terkait Suap Proyek Fiktif
-
KPK Periksa Dua Pejabat PT Waskita Karya di Kasus Proyek Fiktif
-
Kasus Proyek Fiktif, KPK Panggil Sejumlah Staf Keuangan PT Waskita Karya
-
KPK Cekal 5 Orang Terkait Kasus Waskita Karya
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta