Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap lima orang dalam kasus proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pelarangan ke luar negeri kepada dua tersangka kasus proyek fiktif PT Waskita Karya, yakni Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dan General Manager Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
"Terkait dengan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya dilakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri untuk lima orang," kata Febri dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).
Selanjutnya, tiga orang lainnya merupakan saksi untuk tersangka Fathor yang dilakukan pelarangan ke luar negeri, yakni Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana, Wakil Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fakih Usman dan Direktur Sungai dan Pantai Kementerian Pekerjaan Umum Pitoyo Subandrio.
"Perpanjangan pelarangan ke luar negeri dilakukan untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019," ujar Febri
Untuk diketahui, Terkait kasus ini, Fathor dan Yuly diduga berperan menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT. Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun, selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT. Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.
Berdasarkan hitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam kasus suap tersebut mencapai Rp 186 miliar.
Baca Juga: Petinggi Waskita Karya Bakal Dipanggil DPR Terkait Proyek Fiktif
Berita Terkait
-
Kantor Waskita Karya dan Adhi Karya Digeledah KPK, Ini yang Disita
-
KPK Periksa Staf Keuangan Waskita Karya Terkait Suap Proyek Fiktif
-
KPK Periksa Dua Pejabat PT Waskita Karya di Kasus Proyek Fiktif
-
Kasus Proyek Fiktif, KPK Panggil Sejumlah Staf Keuangan PT Waskita Karya
-
KPK Cekal 5 Orang Terkait Kasus Waskita Karya
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat