Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap lima orang dalam kasus proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pelarangan ke luar negeri kepada dua tersangka kasus proyek fiktif PT Waskita Karya, yakni Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dan General Manager Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
"Terkait dengan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya dilakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri untuk lima orang," kata Febri dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).
Selanjutnya, tiga orang lainnya merupakan saksi untuk tersangka Fathor yang dilakukan pelarangan ke luar negeri, yakni Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana, Wakil Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fakih Usman dan Direktur Sungai dan Pantai Kementerian Pekerjaan Umum Pitoyo Subandrio.
"Perpanjangan pelarangan ke luar negeri dilakukan untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019," ujar Febri
Untuk diketahui, Terkait kasus ini, Fathor dan Yuly diduga berperan menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT. Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun, selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT. Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.
Berdasarkan hitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam kasus suap tersebut mencapai Rp 186 miliar.
Baca Juga: Petinggi Waskita Karya Bakal Dipanggil DPR Terkait Proyek Fiktif
Berita Terkait
-
Kantor Waskita Karya dan Adhi Karya Digeledah KPK, Ini yang Disita
-
KPK Periksa Staf Keuangan Waskita Karya Terkait Suap Proyek Fiktif
-
KPK Periksa Dua Pejabat PT Waskita Karya di Kasus Proyek Fiktif
-
Kasus Proyek Fiktif, KPK Panggil Sejumlah Staf Keuangan PT Waskita Karya
-
KPK Cekal 5 Orang Terkait Kasus Waskita Karya
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Bupati Bireuen Tinjau Jembatan Krueng Tingkeum, Siap Dukung Kelancaran Logistik Aceh-Medan
-
APBD DKI 2026 Menyusut, Ini Sektor yang Akan Jadi Fokus Utama
-
Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, YLKI Minta Audit Independen dan Tanggung Jawab Operator!
-
1.392 Personel Siaga di Silang Monas, Kawal Aksi Buruh Hari Ini!
-
Aturan Royalti Musik Tak Kunjung Jelas, Pelaku Usaha Butuh Kepastian Hukum di Momen Nataru
-
DPRD DKI Jamin Ekonomi Jakarta Tak Akan Mati karena Aturan Kawasan Tanpa Rokok
-
Romo F.X. Mudji Sutrisno, SJ Meninggal Dunia, Ketua STF Driyarkara Sampaikan Duka
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh