Suara.com - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan), memberikan pupuk subsidi kepada para petani untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Pemberian pupuk bersubsidi ini harus memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan, yakni jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu.
Aturan soal pupuk bersubsidi telah disebutkan dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
"Dalam Pasal 1 peraturan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsidi, pengadaan dan penyalurannya berasal dari pemerintah untuk kebutuhan petani, yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Adapun jenis pupuk subsidi yang dimaksud, yang tertuang dalam Pasal 3 adalah Urea, SP - 36, ZA dan NPK dengan komposisi N : P : K = 15 : 15 : 15 dan 20 : 10 : 10. Semua pupuk tersebut harus memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Pupuk bersubsidi memang bermacam jenisnya dan masing-masing memiliki manfaat tersendiri," kata Sarwo.
Contohnya Urea, terbuat dari campuran gas amoniak dan gas asam arang. Pupuk ini menjadi salah satu yang paling banyak digunakan petani, baik untuk lahan pertanian maupun budidaya.
"Urea memiliki kadar air yang cukup tinggi, sehingga mempercepat pertumbuhan tanaman. Adanya kandungan air juga membuat tanaman akan tumbuh hijau," jelasnya.
Pupuk selanjutnya adalah SP - 36, yang bermanfaat untuk menambah unsur hara fosfor pada tanaman. Dengan pupuk ini, buah yang dihasilkan akan lebih banyak dan kualitas biji jadi lebih baik.
"Begitu juga dengan pemasakan buah, menjadi lebih cepat," Sarwo menambahkan.
Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas Tani di DIY, Kementan Beri Bantuan Alsintan
Lalu ada pula pupuk ZA, yang mampu memperbaiki kualitas tanaman dan menambah nilai gizi. Selain itu, ada pula pupuk NPK, untuk memperkuat tumbuhnya akar, sehingga mudah menyerap zat hara di tanah. Dengan begitu tanaman tidak tumbuh secara kerdil.
Terakhir, pupuk organik yang terbuat dari sisa makhluk hidup seperti pelapukan kayu, kotoran hewan dan sebagainya. Pupuk ini dapat menjaga tanah tetap subur dan mencegah eros.
Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para petani. Salah satu syaratnya, mereka harus tergabung dengan kelompok tani di desa atau wilayahnya.
"Dengan demikian, pupuk bersubsidi dapat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran. Persyaratan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi," katanya lagi.
Peraturan tersebut juga mengatur produsen pupuk itu sendiri, yang diwajibkan menyimpan stok untuk kebutuhan dua minggu ke depan. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kelangkaan saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam.
Tidak hanya itu, nantinya untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, para petani harus memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Berita Terkait
-
Kementan : Musim Kemarau, Peserta Asuransi Usaha Tani Padi Meningkat
-
Revolusi Industri 4.0, Kementan Tingkatkan Prasarana dan Sarana Pertanian
-
Kementan Konsolidasikan Hasil Pembangunan Prasarana dan Sarana Pertanian
-
Tingkatkan Hasil Tani, Kementan Minta Kabupaten Landak Lakukan Pemetaan
-
Kementan Sarankan Petani Miliki Kartu Tani untuk Beli Pupuk Bersubsidi
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
-
Kapasitas PLTP Wayang Windu Bakal Ditingkatkan Jadi 230,5 MW
-
Revisi UU P2SK Dinilai Beri Perlindungan bagi Nasabah Kripto
-
Realisasi PNBP Tembus Rp 444,9 Triliun per November 2025, Anjlok 14,8%
-
Kemenkeu Ungkap Lebih dari 1 Miliar Batang Rokok Ilegal Beredar di Indonesia
-
Danantara dan BRI Terjun Langsung ke Lokasi Bencana Kab Aceh Tamiang Salurkan Bantuan
-
PLN Sebut Listrik di Aceh Kembali Normal, Akses Rumah Warga Mulai Disalurkan