Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan melansir 2.183 unit kapal perikanan belum melakukan perpanjangan izin beroperasi. Izin bagi ribuan kapal penangkap ikan itu sudah kedaluarsa sejak tanggal 22 Juli 2019.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M Zulficar Mochtar mengatakan, ribuan kapal yang belum melakukan perpanjangan izin tersebut berpotensi menimbulkan kerugian 156.050 Gross Ton (GT) atau setara Rp 137.846 miliar, karena mereka terus melakukan penangkapan ikan.
"Saat ini, dari total 7.987 kapal yang beroperasi, sebanyak 2.183 kapal sudah habis masa izinnya, maka akan berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp 137.846 miliar," ujar Zulficar, Rabu (24/7/2019).
Ia menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari 410 unit kapal yang izinnya habis 1-6 bulan, 496 unit kapal masa habisnya 6-12 bulan, 383 kapal izin berakhir 12-24 bulan, dan 894 kapal izinnya sudah kedaluarsa selama 2 tahun.
Zulficar menerangkan, pihaknya sudah meneribkan 5.130 dokumen Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIPI/SIKPI).
Sedangkan yang dalam pencetakan blangko sebanyak 45 dokumen, 70 dokumen dalam proses pelunasan, 15 dokumen dalam perbaikan Laporan Kegiatan Usaha (LKU/LKP), dan 124 berkas dalam proses verifikasi.
"Mengurus perizinan itu mudah, asal dokumen penduduknya lengkap dan benar, tidak ada manipulasi. Kualitas logbook penangkap ikan laporan kegiatan usaha harus baik dengan sebanar-benarnya," tambahnya.
Menurutnya, bagi kapal yang belum memperpanjang izin kurang dari dua tahun, agar segera mengurusnya. Hal tersebut sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 24/PER-DJPT/2017.
Peraturan tersebut mengatur mekanisme dan prosedur penerapan sanksi administratif usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan laut lepas.
Baca Juga: Izin Sudah Habis, 3000 Kapal Ikan Tetap Membandel Melaut
Pasalnya, bila izinnya habis lebih dua tahun akan dilakukan pengurangan alokasi izin sampai pencabutan SIUP.
Tag
Berita Terkait
-
Izin Sudah Habis, 3000 Kapal Ikan Tetap Membandel Melaut
-
Kasus Korupsi Kapal Bea Cukai, KPK Panggil Dua Staf KKP
-
KPK Periksa Dua Pejabat KKP, Terkait Kasus Korupsi Kapal dan Bea Cukai
-
KKP Tangkap Kapal Malaysia, Tak Satupun Mengaku Sebagai Nakhoda
-
KPK Periksa Pejabat Pengawas Perikanan Kasus Korupsi Kapal di Bea Cukai
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
SIG Tuntaskan Proyek Rp 1,4 Triliun di Tuban
-
Pemerintah Kasih Kode Harga BBM RON 92 Bisa Naik, Apa Dampaknya?
-
KB Bank Kantongi Laba Operasional Positif Rp9 Miliar pada Kuartal I-2026
-
IHSG Berpotensi Technical Rebound di Tengah Rekor Tertinggi Wall Street
-
Emas Stabil Hari Ini, Saatnya Investasi atau Menunggu? Cek Harga Terbarunya
-
Harga Minyak Dunia Sulit Turun di Tengah Upaya Damai Iran dan AS
-
Harga Emas Batangan Bisa Tembus Rp 3,3 Juta Hingga Kuartal II-2026
-
PHK Massal di IHT Bisa Terjadi Gegara Kebijakan Ini
-
Pemerintah Dorong Pengusaha Terlibat Industri Hiilirisasi Kelapa
-
Filosofi 'Nrimo ing Pandum', Rahasia di Balik Eksistensi Mi Ayam TPMC Bantul Selama 30 Tahun