Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan melansir 2.183 unit kapal perikanan belum melakukan perpanjangan izin beroperasi. Izin bagi ribuan kapal penangkap ikan itu sudah kedaluarsa sejak tanggal 22 Juli 2019.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M Zulficar Mochtar mengatakan, ribuan kapal yang belum melakukan perpanjangan izin tersebut berpotensi menimbulkan kerugian 156.050 Gross Ton (GT) atau setara Rp 137.846 miliar, karena mereka terus melakukan penangkapan ikan.
"Saat ini, dari total 7.987 kapal yang beroperasi, sebanyak 2.183 kapal sudah habis masa izinnya, maka akan berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp 137.846 miliar," ujar Zulficar, Rabu (24/7/2019).
Ia menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari 410 unit kapal yang izinnya habis 1-6 bulan, 496 unit kapal masa habisnya 6-12 bulan, 383 kapal izin berakhir 12-24 bulan, dan 894 kapal izinnya sudah kedaluarsa selama 2 tahun.
Zulficar menerangkan, pihaknya sudah meneribkan 5.130 dokumen Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIPI/SIKPI).
Sedangkan yang dalam pencetakan blangko sebanyak 45 dokumen, 70 dokumen dalam proses pelunasan, 15 dokumen dalam perbaikan Laporan Kegiatan Usaha (LKU/LKP), dan 124 berkas dalam proses verifikasi.
"Mengurus perizinan itu mudah, asal dokumen penduduknya lengkap dan benar, tidak ada manipulasi. Kualitas logbook penangkap ikan laporan kegiatan usaha harus baik dengan sebanar-benarnya," tambahnya.
Menurutnya, bagi kapal yang belum memperpanjang izin kurang dari dua tahun, agar segera mengurusnya. Hal tersebut sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 24/PER-DJPT/2017.
Peraturan tersebut mengatur mekanisme dan prosedur penerapan sanksi administratif usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan laut lepas.
Baca Juga: Izin Sudah Habis, 3000 Kapal Ikan Tetap Membandel Melaut
Pasalnya, bila izinnya habis lebih dua tahun akan dilakukan pengurangan alokasi izin sampai pencabutan SIUP.
Tag
Berita Terkait
-
Izin Sudah Habis, 3000 Kapal Ikan Tetap Membandel Melaut
-
Kasus Korupsi Kapal Bea Cukai, KPK Panggil Dua Staf KKP
-
KPK Periksa Dua Pejabat KKP, Terkait Kasus Korupsi Kapal dan Bea Cukai
-
KKP Tangkap Kapal Malaysia, Tak Satupun Mengaku Sebagai Nakhoda
-
KPK Periksa Pejabat Pengawas Perikanan Kasus Korupsi Kapal di Bea Cukai
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Pakar Ingatkan Risiko Harga Emas, Saham, hingga Kripto Anjlok Tahun Depan!
-
DPR Tegaskan RUU P2SK Penting untuk Mengatur Tata Kelola Perdagangan Aset Kripto
-
Mengapa Rupiah Loyo di 2025?
-
Dukungan LPDB Perkuat Layanan Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan
-
LPDB Koperasi Dukung Koperasi Kelola Tambang, Dorong Keadilan Ekonomi bagi Penambang Rakyat
-
Profil Agustina Wilujeng: Punya Kekayaan Miliaran, Namanya Muncul di Kasus Chromebook
-
RUPSLB BRI 2025 Sahkan RKAP 2026 dan Perubahan Anggaran Dasar
-
Pemerintah Jamin UMP Tak Bakal Turun Meski Ekonomi Daerah Loyo
-
Mengapa Perusahaan Rela Dijual ke Publik? Memahami Gegap Gempita Hajatan IPO
-
KEK Mandalika Kembali Dikembangkan, Mau Bangun Marina