Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan melansir 2.183 unit kapal perikanan belum melakukan perpanjangan izin beroperasi. Izin bagi ribuan kapal penangkap ikan itu sudah kedaluarsa sejak tanggal 22 Juli 2019.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M Zulficar Mochtar mengatakan, ribuan kapal yang belum melakukan perpanjangan izin tersebut berpotensi menimbulkan kerugian 156.050 Gross Ton (GT) atau setara Rp 137.846 miliar, karena mereka terus melakukan penangkapan ikan.
"Saat ini, dari total 7.987 kapal yang beroperasi, sebanyak 2.183 kapal sudah habis masa izinnya, maka akan berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp 137.846 miliar," ujar Zulficar, Rabu (24/7/2019).
Ia menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari 410 unit kapal yang izinnya habis 1-6 bulan, 496 unit kapal masa habisnya 6-12 bulan, 383 kapal izin berakhir 12-24 bulan, dan 894 kapal izinnya sudah kedaluarsa selama 2 tahun.
Zulficar menerangkan, pihaknya sudah meneribkan 5.130 dokumen Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIPI/SIKPI).
Sedangkan yang dalam pencetakan blangko sebanyak 45 dokumen, 70 dokumen dalam proses pelunasan, 15 dokumen dalam perbaikan Laporan Kegiatan Usaha (LKU/LKP), dan 124 berkas dalam proses verifikasi.
"Mengurus perizinan itu mudah, asal dokumen penduduknya lengkap dan benar, tidak ada manipulasi. Kualitas logbook penangkap ikan laporan kegiatan usaha harus baik dengan sebanar-benarnya," tambahnya.
Menurutnya, bagi kapal yang belum memperpanjang izin kurang dari dua tahun, agar segera mengurusnya. Hal tersebut sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 24/PER-DJPT/2017.
Peraturan tersebut mengatur mekanisme dan prosedur penerapan sanksi administratif usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan laut lepas.
Baca Juga: Izin Sudah Habis, 3000 Kapal Ikan Tetap Membandel Melaut
Pasalnya, bila izinnya habis lebih dua tahun akan dilakukan pengurangan alokasi izin sampai pencabutan SIUP.
Tag
Berita Terkait
-
Izin Sudah Habis, 3000 Kapal Ikan Tetap Membandel Melaut
-
Kasus Korupsi Kapal Bea Cukai, KPK Panggil Dua Staf KKP
-
KPK Periksa Dua Pejabat KKP, Terkait Kasus Korupsi Kapal dan Bea Cukai
-
KKP Tangkap Kapal Malaysia, Tak Satupun Mengaku Sebagai Nakhoda
-
KPK Periksa Pejabat Pengawas Perikanan Kasus Korupsi Kapal di Bea Cukai
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Sejumlah Wilayah Palembang Akan Padam Listrik Hingga 6 Jam, Ini Lokasinya
-
Ulasan Novel Cinta di Dalam Gelas, Keberanian Maryamah Menantang Juara Catur
-
6 Sunscreen Mengandung Ceramide untuk Perbaiki Skin Barrier Rusak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Profil dan Peran Don Ritto dalam Kasus TPPU Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Horor dan Bikin Merinding! BabyMonster Rangkul Jati Diri di MV Lagu Moon
-
Mengenal 'Heat Dome' dan Bahaya Arsitektur Kuno: Alasan Gelombang Panas di Eropa Sangat Mematikan
-
Mobil Bekas Terbaik dengan Harga Terjangkau Menurut Pakar: 2 EV Under 200 Juta Kasta Setara Ioniq
-
XLSMART Sambut Putusan MK soal Kuota Hangus, Siap Hadirkan Layanan Seluler Lebih Transparan
-
Review Cashero: Menyajikan Konsep Heroik yang Unik dan Sangat Menghibur!
-
Isuzu Dukung Implementasi Zero ODOL Demi Keamanan dan Ketahanan Kendaraan