Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat ada 3000 kapal penangkap ikan yang sudah habis masa izinnya. Namun, ribuan kapal tersebut tetap melaut dengan cara bergantian menggunakan izin untuk menangkap ikan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M Zulficar Mochtar menjelaskan modus kapal penangkap ikan yang melanggar memiliki model dan corak warna dari pelaku usaha yang sama.
"Ada 3000 kapal yang sampai saat ini izinnya sudah habis sejak 6 bulan sampai 3 tahun lebih belum mengajukan perpanjangan ke kami. Mereka yang belum mengajukan perpanjangan ke kita mayoritas masih melaut ini modus," ujar Zulficar, Senin (22/7/2019).
Zulficar menerangkan kapal penangkap ikan harus memperpanjang sebelum tiga bulan habis masa izinnya. Namun kapal pengkap ikan yang dinilai nakal sengaja memperlambat proses perizinan mereka.
"Takutnya ketika 3000 kapal ini melaut terus ketangkep ngakunya KKP lambat ngasih perizinannya lalu mereka minta surat keterangan ke Pemda karna mereka ngaku KKP sangat lambat ngerjainnya," tambahnya.
Zulficar mengklaim untuk proses mengurus perizinan menangkap ikan memakan waktu kurang dari 11 hari. Diawali dengan pendaftaran dokumen dan membayar pajak.
Bila kapal yang izinnya sudah habis dari 1 tahun harus dilakukan cek fisik. Zulficar menegaskan pelaku usaha tidak ada itikad untuk memperpanjang masa izin akan dicabut.
"Kami akan segera meminta mereka melapor untuk memperpanjang izinnya, kalau tidak ya mau tidak mau kita coret," tegasnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kapal Bea Cukai, KPK Panggil Dua Staf KKP
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
BNNK Tangerang Bakal Sasar Seluruh ASN Tes Urine Secara Acak, Ada Apa?
-
RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan Masuk Prolegnas 2026, DMFI: Momentum Sejarah!
-
DPR Kasih Warning Keras: Usut Tuntas Oknum TNI yang Aniaya Staf Zaskia Mecca
-
Prakiraan Cuaca BMKG 27 September 2025: Jakarta Hujan Sore, Bandung Adem Berawan
-
Terseret Drama Hoaks Ratna Sarumpaet, Tangis Nanik Deyang soal Kasus MBG Dicurigai Publik: Akting?
-
Sindir PSI Gagal Lolos Parlemen, Nasdem: Kami Senang 'Eks Kader Kami Dipakai'
-
Korban Kriminalisasi PT Position Minta Prabowo Bebaskan Mereka: Bapak Jadi Presiden karena Kami!
-
KPK Ungkap Mayoritas Biro Perjalanan Haji Bermasalah Berada di Pulau Jawa
-
Iming-imingi Ojol Uang Rp500 Ribu jika jadi Mata-mata Polisi, Polda Metro: Tantangan Makin Berat
-
Agus Suparmono Dapat Dukungan Eks Ketum Romi dan Wagub Jateng Jelang Muktamar X PPP