Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat ada 3000 kapal penangkap ikan yang sudah habis masa izinnya. Namun, ribuan kapal tersebut tetap melaut dengan cara bergantian menggunakan izin untuk menangkap ikan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M Zulficar Mochtar menjelaskan modus kapal penangkap ikan yang melanggar memiliki model dan corak warna dari pelaku usaha yang sama.
"Ada 3000 kapal yang sampai saat ini izinnya sudah habis sejak 6 bulan sampai 3 tahun lebih belum mengajukan perpanjangan ke kami. Mereka yang belum mengajukan perpanjangan ke kita mayoritas masih melaut ini modus," ujar Zulficar, Senin (22/7/2019).
Zulficar menerangkan kapal penangkap ikan harus memperpanjang sebelum tiga bulan habis masa izinnya. Namun kapal pengkap ikan yang dinilai nakal sengaja memperlambat proses perizinan mereka.
"Takutnya ketika 3000 kapal ini melaut terus ketangkep ngakunya KKP lambat ngasih perizinannya lalu mereka minta surat keterangan ke Pemda karna mereka ngaku KKP sangat lambat ngerjainnya," tambahnya.
Zulficar mengklaim untuk proses mengurus perizinan menangkap ikan memakan waktu kurang dari 11 hari. Diawali dengan pendaftaran dokumen dan membayar pajak.
Bila kapal yang izinnya sudah habis dari 1 tahun harus dilakukan cek fisik. Zulficar menegaskan pelaku usaha tidak ada itikad untuk memperpanjang masa izin akan dicabut.
"Kami akan segera meminta mereka melapor untuk memperpanjang izinnya, kalau tidak ya mau tidak mau kita coret," tegasnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kapal Bea Cukai, KPK Panggil Dua Staf KKP
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
Terkini
-
KemenPPPA: Perilaku Gus Elham Bisa Masuk Kategori Pidana Kekerasan Terhadap Anak
-
Kepala BGN: Program MBG Penyumbang Terbesar Keracunan Pangan Nasional
-
Rasa dan Kualitas Makanan Jadi Keluhan Utama Anak soal Program Makan Bergizi Gratis
-
Jejak Kudeta Gagal Yoon Suk Yeol Terungkap, Kepala Inteljen Korea Selatan Ditangkap!
-
Adik JK Minta Pemeriksaan Kasus Korupsi Rp1,35 Triliun PLTU Kalbar Ditunda, Kenapa?
-
Anak-anak Nilai Program Makan Bergizi Gratis Bikin Hemat Uang Jajan
-
PSI Kritik Pemprov DKI Hanya Ringankan Pajak BPHTB: Harusnya Sekalian Gratis...
-
Refly Harun Pasang Badan Selamatkan Roy Suryo Cs: Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Diproses!
-
Komisi I DPR Usul Indonesia Tiru Kebijakan China, Influencer Harus Punya Sertifikat Profesi
-
PBNU dan Wamenag Bersuara Keras: Perilaku Gus Elham Nodai Dakwah, Tak Pantas Ditiru!