Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui KP Orca 02 menangkap 1 kapal ikan asing (KIA) KM PKFB 1802 asal Malaysia di wilayah perairan Selat Malaka pada Jumat (21/6/2019). Kapal tersebut kemudian dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman menjelaskan, dalam proses penangkapan pihaknya lebih dulu melakukan proses penghentian dan pemeriksaan kapal.
Pemeriksaan meliputi dokumen kapal, muatan, termasuk jumlah dan identitas awak kapalnya.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal dengan nama KM PKFB 1802 asal Malaysia dan diawaki oleh 5 orang berkewarganegaraan Myanmar. Namun saat pemeriksaan, tak satu pun awak kapal yang mengaku sebagai nakhoda kapal," ujar Agus Suherman dalam keterangan tertulis, Minggu (23/6/2019).
Agus menuturkan, seperti dalam peraturan perundang-undangan di bidang perikanan proses hukum kapal pelaku illegal fishing yang ditetapkan tersangka adalah nakhoda atau Kepala Kamar Mesin (KKM). Sedangkan yang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka dan akan dipulangkan ke negara asalnya.
“Hal tersebut dimungkinkan mereka menyadari bahwa apabila diketahui sebagai nakhoda kapal maka akan ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani proses hukum di Indonesia," tambahnya.
Menyiasati hal tersebut, KP Orca 02 melakukan penggeledahan seluruh ruang kapal dan menemukan beberapa dokumen, properti, dan foto yang identik dengan salah satu awak kapal. Hal tersebut dilakukan untuk menguatkan bahwa awak kapal tersebut merupakan nakhoda KM PKFB 1802.
“Satu orang dari 5 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar diduga sebagai nakhoda dan akan dilakukan pendalaman oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam, dan dimungkinkan akan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Baca Juga: 2 Nakhoda Kapal Malaysia Jadi Tersangka Pencurian Ikan di Laut Indonesia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN 2026 Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya
-
Laba Emiten Hary Tanoe Terbang 140 Persen
-
Gak Cuma Murah, Minyak Rusia Ternyata 'Jodoh' Buat Kilang Pertamina
-
OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi
-
Produksi Cat Nasional Tembus 1,5 Juta Ton, Pemerintah Soroti Pentingnya Keamanan Produk