Suara.com - Wacana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk mengizinkan PNS kerja di rumah demi fleksibilitas kerja menghebohkan masyarakat karena citra PNS yang selama ini melekat adalah kurang disiplin.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan, wacana dari KemenPAN-RB sebenarnya baik sebagai inovasi untuk bersaing dengan negara lain.
Namun menurut Trubus perlu adanya pengawasan yang ketat mengingat citra PNS di Indonesia selama ini dikenal kurang disiplin.
"Kulturnya itu, harus menyangkut bagaimana dia disiplin memanfaatkan waktu yang ada untuk meningkatkan kinerjanya, yang paling mendasar pula adalah mengenai kepastian hukum dimana dia memperoleh hak dan menjalankan kewajibannya, yang paling krusial adalah pengawasannya, bagaimana mengawasinya ketika ada di rumah," kata Trubus saat dihubungi Suara.com, Jumat (9/8/2019).
Trubus juga mempertanyakan bagaimana nantinya penilaian atau evaluasi untuk para PNS jika bekerja di rumah tanpa ada yang mengawasi.
"Apakah hanya berdasarkan ukuran kinerjanya itu semata-mata outputnya atau ada dalam prosesnya? Kalau dia outputnya doang ya bisa, tapi kalau dilihat juga prosesnya ya itu yang rumit," tegasnya.
Maka dari itu, Trubus mengusulkan adanya tim atau badan pengawas khusus yang mengamati kinerja PNS jika bekerja di rumah.
"Bisa saja KASN tetapi KASN kan komisi, yang jelas pengawasnya harus benar-benar independen dan intensif mengawasi," ucapnya.
Dia menambahkan, kebijakan ini juga akan mengubah isi dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang belum mengatur tentang PNS kerja di rumah.
Baca Juga: PNS Boleh Kerja dari Rumah Seperti Pegawai Start Up
Sebelumnya, Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja memaparkan data Global Talent Competitiveness Index di tahun 2018, Indonesia berada pada peringkat 77 dari 119 negara. Skor terkecil yang didapat yakni pada poin global knowledge skills, terutama penguasaan IT.
Dia mengatakan wacana tersebut masih dalam proses rancangan dan belum diketahui kapan agar diterapkan.
"Nanti akan bisa kerja dari rumah, tinggal ngatur aturannya kayak bagaimana," kata Setiawan saat Forum Merdeka Barat di Auditorium KemenPAN-RB, Senayan, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Dengan cara seperti itu, kata Setiawan PNS bisa memiliki fleksibilitas kerja. Hal tersebut merupakan salah satu indikator birokrasi yang ditetapkan pihaknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Nilai Transaksi Kripto 2025 Capai Rp482,23 Triliun, Turun dari 2024
-
Bauran EBT 2025 Naik Jadi 15,75 Persen, Kapasitas Tembus 15.630 MW
-
Diskon Listrik di Wilayah Bencana Sumatera, Bahlil Mulai Hitung Biaya dan Durasinya!
-
Dukung Stabilitas Finansial Jangka Panjang Atlet, BRI & Kemenpora Gelar Program Literasi Keuangan
-
Susun DIPA 2026, Kemenperin Janji Percepat Penyerapan Anggaran dan Penguatan Dampak Belanja Industri
-
Gegara Tipu Daya Cinta, Uang Masyarakat Rp 49,19 Miliar Lenyap
-
Minyak Dunia Naik Lagi, Brent Menguat 2,7 Persen dalam Sepekan
-
Lifting Minyak Bumi Lewati Target APBN, Pertama dalam Satu Dekade Terakhir
-
Diprotes Pengusaha Sawit soal Aturan DHE, Purbaya Tantang Balik: Saya Kejar!
-
OJK Waspadai Efek Domino Operasi Militer AS di Venezuela terhadap Stabilitas Keuangan RI