Suara.com - Pupuk berperan penting dalam meningkatkan produktivitas tanaman pertanian. Perannya sekitar 20 persen - 40 persen, dalam menyumbang tingkat kesuburan tanah.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy mengatakan, daya saing pupuk Indonesia perlu ditingkatkan melalui peningkatan keragaman produk. Caranya adalah dengan membuat produk pupuk sesuai karakteristik lahan seperti sawah, lahan kering, rawa pasangsurut, rawa lebak.
“Satu jenis pupuk tidak mungkin bisa untuk semuanya, karena setiap tanaman, setiap lahan, dan setiap musim itu unik,” katanya, di Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Sarwo menjelaskan, pupuk bersubsidi bermacam jenisnya, yang masing-masing memiliki manfaat tersendiri.
Contohnya Urea, terbuat dari campuran gas amoniak dan gas asam arang. Pupuk bersubsidi ini menjadi salah satu yang paling banyak digunakan petani, baik untuk lahan pertanian maupun budi daya.
“Pupuk ini memiliki kadar air yang cukup tinggi, sehingga mempercepat pertumbuhan tanaman. Adanya kandungan air juga membuat tanaman akan tumbuh hijau,” jelasnya.
Pupuk selanjutnya adalah SP-36, yang memiliki manfaat menambah unsur hara fosfor pada tanaman. Dengan pupuk ini, buah yang dihasilkan akan lebih banyak dan kualitas biji menjadi lebih baik.
“Begitu juga dengan proses pemasakan buah, menjadi lebih cepat,” katanya.
Kementan juga telah menyiapkan perangkat untuk mendukung kebutuhan kualitas pupuk yang beredar di seluruh wilayah Indonesia melalui perangkat pendaftaran pupuk yang akan diedarkan secara komersial di Indonesia secara online (daring).
Baca Juga: Kementan dan PUPR Bahu-Membahu Antisipasi Dampak Kekeringan
“Kementan telah memberikan kemudahan sejak 2014, melalui pendaftaran secara elektronik yang dapat dimonitor secara transparan,” kata Sarwo.
Kementan juga telah menyiapkan dasar hukum yang digunakan untuk pendaftaran pupuk dan pembenah tanah di Indonesia, seperti Permentan 36 tahun 2017 untuk pupuk anorganik dan Permentan No. 01/2019 untuk Pupuk Organik, Pupuk hayati dan Pembenah Tanah.
“Untuk melindungi petani, persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah uji mutu dan uji efektivitas sesuai dengan jenis pupuk yang didaftarkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen Prasatana dan Sarana Pertanian, Kementan, Muhrizal Sarwani mengatakan, alokasi pupuk subsidi tahun ini berdasarkan pada Permentan No. 47/2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Tahun 2019.
Menurutnya, Permentan tersebut berbasis pada luas baku lahan pertanian Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2018. Jika dibandingkan dengan luas baku lahan pertanian BPN pada 2013, maka secara nasional akan terjadi kekurangan alokasi pupuk sebanyak 676.000 ton.
“Kekurangan alokasi ini kita anggap stok, karena dalam DIPA tahun 2019, alokasi pupuk subsidi itu sebesar 9,5 juta ton,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Puso, Petani Tegal Ajukan Klaim Asuransi Usaha Tani Padi
-
Mentan Undang Putri Dewi, Siswi Aceh yang Kelaparan ke Kantornya
-
Petani Gunung Kidul Berhasil Atasi Kekeringan dengan Irigasi Perpompaan
-
Presiden Jokowi Terkesan Kemajuan Mekanisasi Pertanian Indonesia
-
Alat Mesin Pertanian Dinilai Bisa Optimalkan Percepatan Pertanaman di Garut
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya