Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyambut baik usulan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri terkait jaminan tambahan untuk pekerja di Indonesia. Realisasi program itu sedang dalam proses kajian dari BPJSTK.
Dua jaminan yang diusulkan Hanif tersebut adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS) untuk calon tenaga kerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyatakan secara finansial pihaknya siap menjalankan usulan Menteri Hanif, namun masih perlu kajian mendalam untuk penyempurnaan program itu.
"Potensi untuk menjadi sebuah program baru itu sangat besar, tetapi perlu dikaji mendalam karena ini melibatkan lintas kementerian dan harus mengubah regulasi, kalau pun menjadi sebuah regulasi BPJS Ketenagakerjaan tentu siap untuk melaksanakannya," kata Agus saat ditemui Suara.com di Lombok Barat, NTB, Kamis (15/8/2019).
Dia menyebut sejauh ini BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sudah melakukan pelatihan kerja (vocational training) serupa yang diusulkan Menteri Hanif, namun kegiatan itu baru berupa program percontohan yang digelar di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
"Hal ini sudah dimulai minggu lalu tapi terbatas dulu di DKI, Jawa Barat, dan Banten, karena ini kan sesuatu yang baru, tentunya kalau ini bagus baru diimplementasikan secara nasional," jelasnya.
Eks Senior Vice President Bank CIMB Niaga itu menerangkan usulan dari Menteri Hanif tentu akan menambah anggaran pelatihan kerja di tahun mendatang.
"Kalau anggaran untuk vocational training itu Rp 296 miliar tahun ini, nanti akan kita tinjau dan tahun depan kita bisa anggarkan lagi khusus untuk kegiatan vocational training," tutup Agus.
Sebelumnya, Menaker Hanif Dhakiri mengusulkan ada jaminan tambahan untuk pekerja peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bantah Temui JK Bahas Kursi Menteri, Hanif Dhakiri: Ngundang ke HUT PKB
JKP bisa melindungi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar tetap mendapatkan pemasukan selama mengganggur.
"Ada pekerjaan yang mati ada yang muncul. Sehingga korban-korban PHK yang bisa kami lindungi," kata Hanif ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Sementara, JPS diperuntukan bagi calon tenaga kerja yang bakal mendapatkan pelatihaan dan sertifikasi sebelum masuk ke dunia pekerjaan.
"Dua ini bisa jadi instrumen negara untuk melindungi warganya tengah distrupsi ekonomi yang membuat pasar tenaga kerja makin dinamis," jelas Hanif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
Terkini
-
Redam Gejolak Pasar, Menko Airlangga Lobi Langsung Investor Institusional
-
Strategi Discovery E-Commerce Jadi Kunci Lonjakan Penjualan Jelang Ramadan 2026
-
5 Alasan Utama Perdagangan Kripto Berbeda dengan Perdagangan Forex Meskipun Grafik Terlihat Sama
-
Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Bisa Perbaiki Gejolak Pasar Saham
-
Rupiah Terpeleset Jatuh Setelah Ada Kabar Misbakhun Jadi Calon Ketua OJK
-
IHSG Tertekan, OJK dan BEI Didorong Perbaiki Kepercayaan Pasar
-
BEI Naikkan Batas Free Float Jadi 15%, 267 Emiten Terancam Delisting Jika Tak Patuh
-
Skandal PIPA Bikin BEI Memperketat Syarat IPO Saham, Model Bisnis Jadi Sorotan
-
Timbunan Sampah Capai 189 Ribu Ton Per Hari, Pemerintah Dorong Program Waste to Energy
-
Asosiasi Emiten Minta Kewajiban Free Float 15 Persen Diterapkan Bertahap