Suara.com - Sertifikat tanah tidak hanya sebatas sebuah buku hijau bukti kepemilikan tanah, tapi merupakan dokumen penting yang dapat mengubah hidup seseorang. Adalah Tri Edi Widiarto, perajin untir-untir asal Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, membagikan pengalamannya kepada 3.800 penerima sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, di GOR WR Supratman, Purworejo, Jateng, Kamis (29/8/2019).
Lelaki kelahiran Purworejo 53 tahun lalu ini memulai usahanya sejak 1997, setelah pulang dari Jakarta karena di-PHK. Di periode itu, Indonesia sedang dilanda krisis perekonomian yang membuat banyak perusahaan tumbang.
Bertahun-tahun, usaha untir-untir ini berjalan begitu saja. Dengan dibantu keluarga, bapak dua orang anak ini rata-rata hanya dapat mengolah 25 kilogram bahan baku per hari, itupun tidak rutin. Sampai awal 2015, ada petugas kantor pertanahan menawarkan program sertifikasi lintas sektor.
Sertifikat inilah yang merubah taraf hidupnya saat ini. Kredit pertamanya senilai Rp 10 juta dapat dikembalikan dengan lancar.
Saat ini, Tri Edi telah tiga kali menjaminkan sertifikatnya di bank. Dengan modal usaha tersebut, pabriknya berkembang pesat.
Saat ini, tenaga kerjanya telah mencapai 8 orang dan pemasarannya tidak terbatas di Purworejo saja, tapi sudah merambah ke kota-kota sekitar, seperti Kebumen dan Banjarnegara.
"Dengan usaha ini, alhamdulillah, saya sudah bisa kuliahkan anak, beli mobil dan beli sepetak dua petak tanah," ungkapnya malu-malu.
Kepada para penerima sertifikat, Tri Edi mengingatkan bahwa kredit bisa diambil jika merasa punya kemampuan. Jangan dilakukan sembarangan dan harus bekerja keras.
"Kunci dari usaha adalah semangat, tekun dan jujur," ujarnya.
Baca Juga: ATR/BPN Beri Pembinaan Monitoring Evaluasi Pendaftaran Tanah Sistematis
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Subdit Pengembangan dan Diseminasi Model Pemberdayaan, Ir. Hernawati, M.Si. menyampaikan, sertifikasi tanah yang diikuti oleh Tri Edi dan yang sertifikatnya dibagikan hari itu adalah bagian dari program besar Reforma Agraria, yang terdiri dari asset reform dan access reform.
"Aset Reform atau Legalisasi Aset adalah tugas kami, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, sedangkan keberhasilan Akses Reform kami capai tidak sendirian. Kami bersinergi dengan rekan-rekan OPD di masing-masing wilayah," ujarnya.
Cerita Tri Edi mengingatkan kembali pada sebuah kutipan jawa "Jer Basuki Mawa Beyo", yang artinya meraih kemuliaan membutuhkan pengorbanan. Apabila ingin sejahtera, maka tidak hanya biaya saja yang dibutuhkan, namun juga kerja keras, kejujuran dan ketekunan.
Berita Terkait
-
Sofyan A. Djalil: SDM Masa Kini Perlu Fungsi Otak yang Optimal
-
ATR/BPN : 6.621 Lokasi di Indonesia Terindikasi Langgar Tata Ruang
-
Tingkatkan Revolusi Industri 4.0, ATR/BPN Fokus Siapkan SDM Berkualitas
-
Sofyan Djalil : 90 Persen Tanah di Ibu Kota Negara Baru adalah Milik Negara
-
Petani Garam di NTT Akhirnya Punya Sertifikat Tanah Milik Sendiri
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga
-
Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!
-
YLKI Desak PLN Tanggung Jawab Pemadaman Listrik Berulang, Soroti Kompensasi Konsumen
-
Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus dari Danantara
-
Rupiah Kembali Melemah Meski BI-Rate Naik 100 bps, Pakar Ungkap Penyebabnya
-
Harga Emas Pegadaian: Antam Detaki Rp2,8 Juta per Gram, Disusul UBS dan Galeri24
-
Perundingan Damai AS-Iran Alot, Harga Minyak Dunia Naik Kembali ke USD80
-
IHSG Menghijau di Senin Pagi, Cek Saham yang Cuan
-
Pembangunan PLTS Koperasi Pertama di Indonesia Capai 80 Persen