Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Dirut PTPN III) Dolly Pulungan sebagai tersangka dalam kasus suap distribusi gula.
Dengan ditetapkannya Dolly Pulungan sebagai tersangka, posisi kepemimpinan di PTPN III pun kosong.
Menteri BUMN Rini Soemarno dalam hal ini langsung menetapkan Seger Budiarjo untuk menjalankan tugas sebagai pejabat pelaksana tugas Direktur Utama PTPN III disamping tugasnya sebagai Direktur SDM dan Umum PT Perkebunan Nusantara III (Persero).
Penunjukan pejabat pelaksana tugas ini ditetapkan pada 09 September 2019 melalui surat No. SK-193/MBU/09/2019 sampai dengan diangkatnya Direktur Utama yang definitif.
Dalam keputusannya Menteri BUMN memberhentikan Dolly Pulungan dan I Kadek Kertha Laksana dari jabatannya sebagai Direktur Utama dan Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara III (Persero).
“Keputusan ini berlaku mulai hari ini dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan pembetulan sebagai mestinya,” kata Rini Soemarno dalam Surat keputusannya yang dibacakan Asisten Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Imam Paryanto saat penyerahan Surat Keputusan Menteri BUMN kepada Plt Direktur Utama dan Plt Direktur Pemasaran
PTPN III di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Sekretaris Perusahaan PTPN III Irwan Perangin-Angin menjelaskan, bahwa penetapan pejabat pelaksana tugas Direksi Perseroan sangat diapreasiasi dan dinilai sebagai tindakan cepat dalam merespon situasi dan kondisi perusahaan agar operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik.
“Kami berharap berharap keputusan ini bisa dijalankan dengan baik untuk melaksanakan transformasi bisnis yang sudah berjalan dan program kerja di lingkup Perkebunan Nusantara Group,” kata Irwan.
Untuk diketahui, dalam suap distribusi gula, Dolly meminta bantuan Kadek untuk menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura dari Pieko Nyoto Setiadi (PNS) pemilik PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.
Baca Juga: Dirut PTPN III Dolly Pulungan Diciduk KPK, Manajemen Klaim Operasional Aman
"Uang senilai 345 ribu dolar Singapura diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero)," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat
-
BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo
-
5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis
-
Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran
-
Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,7 Persen di Q1 2026
-
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Hari Lebaran: Ada yang Stabil, Ada yang Turun