Suara.com - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) hari ini melaporkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi c.q. Dirjen Perhubungan Udara ke Ombudsman.
Laporan ini dilakukan setelah KKI banyak menerima pengaduan dari masyarakat pengguna jasa angkutan udara terkait ketiadaan media hiburan pada maskapai kelas ekonomi yang menerapkan standar pelayanan maksimun (full services).
David Tobing selaku Ketua KKI menjelaskan bahwa dalam peraturan penerbangan di Indonesia, standar pelayanan penumpang kelas ekonomi terbagi ke dalam tiga kelompok pelayanan yaitu standar maksimum (full services), standar menengah (medium services), dan standar minimum (no frills).
"Mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf e Permenhub 185 tahun 2015, maskapai dengan standar pelayanan full services wajib menyediakan media hiburan. Dalam temuan di lapangan, maskapai full services seperti Garuda dan Batir Air tidak menyediakan media hiburan di sebagian pesawatnya, seperti pesawat jenis Bombardier CRJ-1000, ATR 72-600, Boeing dan Airbus," kata David dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2019).
KKI menilai maskapai full services yang tidak menyediakan media hiburan di dalam pesawat sudah sepatutnya tidak boleh menjual kursi tersebut kepada masyarakat atau maskapai tersebut harus menurunkan kelas pelayanannya menjadi medium services atau no frills sehingga harga tiket yang dibayarkan masyarakat sesuai dengan fasilitas yang diterima.
"Praktik seperti ini patut diduga telah terjadi berulang kali selama bertahun tahun, Menhub dan Dirjen Perhubungan Udara patut diduga telah melakukan maladministrasi karena telah memberikan ijin kepada Garuda mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000, ATR 72-600 yang tidak memiliki media hiburan tv dan telah lalai melakukan pengawasan penerbangan dengan membiarkan maskapai full services seperti Garuda dan Batik Air tidak menyediakan media hiburan di dalam sebagian pesawatnya," pungkas David.
KKI berharap dengan adanya laporan ini, Menteri Perhubungan dapat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya untuk memberikan pelayanan kepada konsumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam laporan tersebut, Komintas Konsumen Indonesia meminta kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk mengeluarkan rekomendasi sebagai berikut:
1. Meminta kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk melarang maskapai Garuda Indonesia dan Batir Air menjual tiket pesawat yang tempat duduknya tidak dilengkapi media hiburan yang berfungsi dengan baik.
Baca Juga: Bos Taksi Malaysia Sebut Indonesia Miskin karena Pemerintah, Menhub Protes!
2. Meminta kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk menurunkan standar pelayanan penumpang kelas ekonomi maskapai Garuda Indonesia dan Batik Air menjadi pelayanan dengan standar menengah (medium services) atau standar minimum (no frills).
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Dunia Usaha RI Mulai Loyo, Tanda-tandanya Sudah Muncul
-
Karbon Kehutanan RI Resmi Dijual, Begini Mekanismenya
-
Inflasi Medis RI Tembus 17,8 Persen
-
Indonesia Beli Migas dari Rusia, Lalu Bagaimana dengan Amerika? Ini Jawaban Bahlil
-
Cabai Melonjak Tajam, Telur Ikut Naik, Harga Minyak Goreng Justru Turun
-
Dongkrak Produktivitas Petani Pantura, Petrokimia Gresik Pacu Pendapatan Hingga 15%
-
Trump Isyaratkan Damai dengan Iran, Harga Minyak Kini di Bawah 100 Dolar AS
-
Investor Belanda Jajaki Pengembangan Energi Baru Terbarukan dan Ekonomi di Papua
-
Tertekan Data AS dan Sentimen Domestik, Kurs Rupiah Hari Ini Tembus Rp17.180
-
Harga Emas Antam Terus Terjungkal Hari Ini, Dibanderol Rp 2.868.000/Gram