Suara.com - Adanya fasilitas pinjaman uang di teknologi finansial atau Financial Technology (fintech) peer-to-peer lending membuat masyarakat semakin leluasa untuk mengajukan pinjaman.
Semakin maraknya fintech, rupanya belum diimbangi dengan pemahaman masyarakat. Masyarakat terkesan asal-asalan dalam mengajukan pinjaman tanpa memikirkan risiko yang akan dihadapi.
Dengan melihat realita di masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian mendorong adanya kode etik dalam mengajukan pinjaman melalui fintech.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, selama ini masyarakat bebas dalam meminjan di fintech.
Bahkan, lanjut dia, saking bebasnya, ada masyarakat yang mengajukan pinjaman di 20 fintech dalam sehari.
"Kode etik bukan hanya bagi penyedia fintech tapi juga bagi customer. Karena ada contoh, ada customer memohon pinjaman dari 20 fintech berbeda, kan gak mungkin itu. Jadi kode etik ini bukan hanya penyedia layanan tapi juga bagi peminjam," kata Wimboh dalam Fintech Summit & Expo di JCC Kawasan GBK, Senin (23/9/2019).
Maka dari itu, Wimboh menginginkan adanya suatu standar bagi masyarakat dalam meminjam di Fintech. Sehingga, masyarakat memiliki pemahaman dalam mengajukan pinjaman.
"Perlindungan konsumen juga perlu, dan OJK akan ada di belakang agar konsumen dan pemberi pinjaman mengikuti standart pasar," ucap dia.
Selain itu, OJK juga akan mendorong adanya UU perlindungan data. Dengan begitu, data yang dipunyai oleh fintech tak disalahgunakan oleh beberapa pihak.
Baca Juga: Masyarakat Kalimantan Timur Diedukasi untuk Hindari Fintech Ilegal
"Kita akan ada kerangka hukum yang kuat untuk perlindungan data. Pertahanan siber juga penting," pungkas Wimboh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
Terkini
-
Rupiah Tembus di Rp17.500, Pedagang Elektronik: Harga Sudah Naik 5 Persen
-
Rupiah Tembus Rp17.528, Harga Laptop dan Ponsel di Mall Ambasador Terancam Melonjak
-
Siap-siap! Dana Rp 31,5 Triliun Bakal Hilang dari Pasar Modal RI
-
RI Bakal Punya Pusat Riset Timah di Bangka
-
Gegara Pelemahan Rupiah, Harga AC dan TV Langsung Naik
-
Pegadaian Semarang Luncurkan BCC 2026 di UNNES, Lebih dari 1.000 Mahasiswa Hadir
-
Rupiah Cetak Rekor Terlemah, IHSG Ditutup Merah Lagi
-
Purbaya Siap Jelaskan ke DPR soal Rupiah Lemah, Tegaskan Itu Tanggung Jawab BI
-
Jelang Rebalancing MSCI, Emiten Sinarmas DSSA Ditinggal Kabur Investor Asing
-
Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%