Suara.com - Adanya fasilitas pinjaman uang di teknologi finansial atau Financial Technology (fintech) peer-to-peer lending membuat masyarakat semakin leluasa untuk mengajukan pinjaman.
Semakin maraknya fintech, rupanya belum diimbangi dengan pemahaman masyarakat. Masyarakat terkesan asal-asalan dalam mengajukan pinjaman tanpa memikirkan risiko yang akan dihadapi.
Dengan melihat realita di masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian mendorong adanya kode etik dalam mengajukan pinjaman melalui fintech.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, selama ini masyarakat bebas dalam meminjan di fintech.
Bahkan, lanjut dia, saking bebasnya, ada masyarakat yang mengajukan pinjaman di 20 fintech dalam sehari.
"Kode etik bukan hanya bagi penyedia fintech tapi juga bagi customer. Karena ada contoh, ada customer memohon pinjaman dari 20 fintech berbeda, kan gak mungkin itu. Jadi kode etik ini bukan hanya penyedia layanan tapi juga bagi peminjam," kata Wimboh dalam Fintech Summit & Expo di JCC Kawasan GBK, Senin (23/9/2019).
Maka dari itu, Wimboh menginginkan adanya suatu standar bagi masyarakat dalam meminjam di Fintech. Sehingga, masyarakat memiliki pemahaman dalam mengajukan pinjaman.
"Perlindungan konsumen juga perlu, dan OJK akan ada di belakang agar konsumen dan pemberi pinjaman mengikuti standart pasar," ucap dia.
Selain itu, OJK juga akan mendorong adanya UU perlindungan data. Dengan begitu, data yang dipunyai oleh fintech tak disalahgunakan oleh beberapa pihak.
Baca Juga: Masyarakat Kalimantan Timur Diedukasi untuk Hindari Fintech Ilegal
"Kita akan ada kerangka hukum yang kuat untuk perlindungan data. Pertahanan siber juga penting," pungkas Wimboh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
Terkini
-
Kementerian ESDM Berhati-hati Tangani Tambang Emas Ilegal di Mandalika
-
10 Kebiasaan Hedonisme yang Diam-Diam Menguras Dompet, Awas Bikin Gaji Langsung Lenyap!
-
Kementerian ESDM Alokasikan Anggaran Rp 4,35 Triliun untuk PLN
-
Trump Bagi-bagi Duit Rp 32 Juta ke Warganya, Dorong Harga Bitcoin Meroket?
-
Mengenal GrabModal Narik: Pinjaman untuk Driver yang Bisa Jeda Cicilan, Ini Syaratnya
-
OJK Kejar 8 Pinjol Nakal: Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Selain Crowde?
-
Realisasi Anggaran Kementerian ESDM Baru 31 Persen, Ini Penjelasan Bahlil ke DPR
-
Ketua Banggar DPR Pastikan Redenominasi Sudah Masuk Prolegnas
-
Bahlil Tetap Pede Setoran PNBP Sektor ESDM Capai Target Meski Harga Komoditas Anjlok
-
Cara Gadai Emas Batangan di Pegadaian semua Merek