Suara.com - Adanya fasilitas pinjaman uang di teknologi finansial atau Financial Technology (fintech) peer-to-peer lending membuat masyarakat semakin leluasa untuk mengajukan pinjaman.
Semakin maraknya fintech, rupanya belum diimbangi dengan pemahaman masyarakat. Masyarakat terkesan asal-asalan dalam mengajukan pinjaman tanpa memikirkan risiko yang akan dihadapi.
Dengan melihat realita di masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian mendorong adanya kode etik dalam mengajukan pinjaman melalui fintech.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, selama ini masyarakat bebas dalam meminjan di fintech.
Bahkan, lanjut dia, saking bebasnya, ada masyarakat yang mengajukan pinjaman di 20 fintech dalam sehari.
"Kode etik bukan hanya bagi penyedia fintech tapi juga bagi customer. Karena ada contoh, ada customer memohon pinjaman dari 20 fintech berbeda, kan gak mungkin itu. Jadi kode etik ini bukan hanya penyedia layanan tapi juga bagi peminjam," kata Wimboh dalam Fintech Summit & Expo di JCC Kawasan GBK, Senin (23/9/2019).
Maka dari itu, Wimboh menginginkan adanya suatu standar bagi masyarakat dalam meminjam di Fintech. Sehingga, masyarakat memiliki pemahaman dalam mengajukan pinjaman.
"Perlindungan konsumen juga perlu, dan OJK akan ada di belakang agar konsumen dan pemberi pinjaman mengikuti standart pasar," ucap dia.
Selain itu, OJK juga akan mendorong adanya UU perlindungan data. Dengan begitu, data yang dipunyai oleh fintech tak disalahgunakan oleh beberapa pihak.
Baca Juga: Masyarakat Kalimantan Timur Diedukasi untuk Hindari Fintech Ilegal
"Kita akan ada kerangka hukum yang kuat untuk perlindungan data. Pertahanan siber juga penting," pungkas Wimboh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Rupiah Terpuruk! Kembali Dekati Level 18.000 per Dolar AS.
-
Lahan Meikarta Dibebaskan dari Pajak, Purbaya: Yang Melawan, Saya Pecat
-
Siap-siap! Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce 1 Juli 2026
-
CORE Sebut Penurunan Harga LNG Tekan Risiko PHK, Namun Bukan Solusi Tunggal
-
Harga Emas Anjlok Parah, Rekor Terburuk Sejak 2008
-
Purbaya Akui Belum Terima Usulan Kemenhub soal Anggaran Flyover Kereta Api Rp 4 Triliun
-
Tren Remitansi Digital Kian Dilirik, Ini Deret Keunggulannya
-
Polemik Revisi UU Hak Cipta: Nasib Musisi, UMKM Hingga Jurnalis Dipertaruhkan
-
Ekonomi Sirkular Dinilai Bisa Ciptakan Peluang Usaha Baru, Industri Didorong Perbanyak Daur Ulang
-
IHSG Jadi Bursa Kinerja Terburuk Global, Aksi Jual Saham Perbankan Tekan Perdagangan