4. Cek Kelengkapan Dokumen Tanah dan Pemilik
Cocokkan kondisi fisik tanah dengan kelengkapan data yang tertera pada dokumen tanah yang diberikan oleh pemilik. Cek tipe tanah, luas tanah, juga lokasi tanah dengan seksama.
Apabila kondisi fisik sesuai dengan dokumen, berarti Anda bisa melanjutkan ke tahap mengecek identitas pemilik tanah. Pastikan sertifikat pemilik tanah sesuai dengan identitas pemilik.
Jika terdapat perbedaan nama pemilik karena tanah tersebut merupakan tanah warisan, mintalah agar Anda dipertemukan dengan ahli waris. Tujuannya untuk menghindari adanya sengketa tanah yang dapat merugikan Anda di kemudian hari.
5. Lakukan Negosiasi Harga yang Wajar
Apabila harga tanah yang dicantumkan di situs jual-beli masih bisa dinegosiasi, tidak salah jika Anda meminta penjual untuk mengurangi harga jual tanah. Lumayan kalau harga tanah bisa berkurang sebesar 5% dari harga semula.
Proses negosiasi sebaiknya dilakukan secara langsung ketika Anda bertatap muka dengan pemilik tanah. Ajukan harga negosiasi yang sesuai dengan kondisi fisik tanah untuk memperoleh kata sepakat.
6. Minta Bantuan Notaris untuk Mengurus Akta Tanah
Apabila keputusan untuk membeli tanah sudah bulat, sebaiknya minta bantuan jasa seorang notaris untuk memastikan kalau tanah yang ingin dibeli aman. Selanjutnya, notaris akan membuatkan akta jual-beli tanah yang di dalamnya berisi informasi bahwa tanah tersebut sudah berpindah tangan atau berpindah hak milik.
Baca Juga: Mendagri Sindir Kompleks Pemda Papua Berdiri di Tanah Freeport
Bubuhkan tanda tangan di atas akta jual-beli. Jika pemilik atau ahli waris berhalangan hadir, Anda bisa meminta pemilik agar mengirimkan pihak ketiga untuk menandatangani dokumen.
Pastikan pihak ketiga itu memiliki surat kuasa dari pemilik. Jika suatu saat pemilik menggugat akta tanah, Anda mempunyai bukti yang menyatakan bahwa tanah tersebut sudah menjadi milik Anda secara sah.
7. Selesaikan Pembayaran secara Langsung
Transaksi pembayaran secara online terlalu berisiko untuk menyelesaikan proses jual-beli tanah. Lebih baik lakukan pembayaran secara langsung di depan pembeli, kerabat, notaris, dan atau pihak yang berwenang.
Dokumentasikan seluruh proses pembayaran dalam bentuk foto atau video, yang dilengkapi dengan tanggal dan waktu terjadinya peristiwa. Dokumen bisa dijadikan sebagai bukti bahwa proses jual-beli tanah telah dilakukan sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Teliti dan Telaten saat Membeli Tanah
Sekarang, Anda sudah tahu tata cara membeli sebidang tanah yang baik dan benar. Tingkatkan ketelitian dan ketelatenan dari awal hingga proses jual-beli tanah tuntas. Kegiatan ini memang menghabiskan tenaga dan waktu, tetapi sebaiknya diikuti untuk menghindari penipuan yang semakin marak terjadi.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
Mau Coba Investasi Bitcoin? Perhatikan Dulu Fakta dan Risikonya Berikut Ini
Pajak Jual Beli Tanah: Ketahui Cara Perhitungannya
Cara Lengkap Peralihan Hak Tanah dan Bangunan Berakta Jual Beli
| Published by Cermati.com |
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga
-
Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!
-
YLKI Desak PLN Tanggung Jawab Pemadaman Listrik Berulang, Soroti Kompensasi Konsumen
-
Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus dari Danantara
-
Rupiah Kembali Melemah Meski BI-Rate Naik 100 bps, Pakar Ungkap Penyebabnya
-
Harga Emas Pegadaian: Antam Detaki Rp2,8 Juta per Gram, Disusul UBS dan Galeri24
-
Perundingan Damai AS-Iran Alot, Harga Minyak Dunia Naik Kembali ke USD80
-
IHSG Menghijau di Senin Pagi, Cek Saham yang Cuan
-
Pembangunan PLTS Koperasi Pertama di Indonesia Capai 80 Persen