4. Cek Kelengkapan Dokumen Tanah dan Pemilik
Cocokkan kondisi fisik tanah dengan kelengkapan data yang tertera pada dokumen tanah yang diberikan oleh pemilik. Cek tipe tanah, luas tanah, juga lokasi tanah dengan seksama.
Apabila kondisi fisik sesuai dengan dokumen, berarti Anda bisa melanjutkan ke tahap mengecek identitas pemilik tanah. Pastikan sertifikat pemilik tanah sesuai dengan identitas pemilik.
Jika terdapat perbedaan nama pemilik karena tanah tersebut merupakan tanah warisan, mintalah agar Anda dipertemukan dengan ahli waris. Tujuannya untuk menghindari adanya sengketa tanah yang dapat merugikan Anda di kemudian hari.
5. Lakukan Negosiasi Harga yang Wajar
Apabila harga tanah yang dicantumkan di situs jual-beli masih bisa dinegosiasi, tidak salah jika Anda meminta penjual untuk mengurangi harga jual tanah. Lumayan kalau harga tanah bisa berkurang sebesar 5% dari harga semula.
Proses negosiasi sebaiknya dilakukan secara langsung ketika Anda bertatap muka dengan pemilik tanah. Ajukan harga negosiasi yang sesuai dengan kondisi fisik tanah untuk memperoleh kata sepakat.
6. Minta Bantuan Notaris untuk Mengurus Akta Tanah
Apabila keputusan untuk membeli tanah sudah bulat, sebaiknya minta bantuan jasa seorang notaris untuk memastikan kalau tanah yang ingin dibeli aman. Selanjutnya, notaris akan membuatkan akta jual-beli tanah yang di dalamnya berisi informasi bahwa tanah tersebut sudah berpindah tangan atau berpindah hak milik.
Baca Juga: Mendagri Sindir Kompleks Pemda Papua Berdiri di Tanah Freeport
Bubuhkan tanda tangan di atas akta jual-beli. Jika pemilik atau ahli waris berhalangan hadir, Anda bisa meminta pemilik agar mengirimkan pihak ketiga untuk menandatangani dokumen.
Pastikan pihak ketiga itu memiliki surat kuasa dari pemilik. Jika suatu saat pemilik menggugat akta tanah, Anda mempunyai bukti yang menyatakan bahwa tanah tersebut sudah menjadi milik Anda secara sah.
7. Selesaikan Pembayaran secara Langsung
Transaksi pembayaran secara online terlalu berisiko untuk menyelesaikan proses jual-beli tanah. Lebih baik lakukan pembayaran secara langsung di depan pembeli, kerabat, notaris, dan atau pihak yang berwenang.
Dokumentasikan seluruh proses pembayaran dalam bentuk foto atau video, yang dilengkapi dengan tanggal dan waktu terjadinya peristiwa. Dokumen bisa dijadikan sebagai bukti bahwa proses jual-beli tanah telah dilakukan sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Teliti dan Telaten saat Membeli Tanah
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Stok Pangan dan Energi Aman di Tengah Konflik Global
-
LPDB Kucurkan Rp47 Miliar, Dukung Proyek Fiber Optik Koperasi Pegawai Indosat
-
Menkeu Purbaya Beberkan Strategi Pemerintah Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah
-
Bulog: Stok Beras dan Minyak Goreng Aman hingga Akhir 2026
-
Jasa Marga Terus Tambal Jalan Berlubang di Tol Japek hingga Jakarta-Tangerang
-
Petani Tembakau Curhat, Perusahaan Rokok Menyusut dari 5.000 Jadi 1.700
-
Jasa Marga Tebar Diskon Tarif Tol 30%, Catat Jadwalnya
-
Jasa Marga Operasikan 4 Jalan Tol Secara Fungsional Selama Mudik, Ini Daftarnya
-
Jasa Marga Siapkan Rest Area di 62 Titik Selama Mudik Lebaran 2026
-
Pegadaian Hadirkan Lagi Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Pendanaan Cepat untuk Masyarakat