Suara.com - Pemerintah semakin melonggarkan regulasi atau aturan terkait warga negara asing (WNA) atau ekspatriat yang ingin memiliki hunian pribadi di Indonesia. Hal ini tentu saja jangan sampai dilewatkan oleh Anda sekalian yang berprofesi sebagai agen properti. Sudah pasti sangat menguntungkan jika mampu menjual rumah atau produk properti lainnya kepada WNA tersebut.
Lalu, apa tips dan triknya agar pekerjaan itu berjalan mulus dan hasilnya memuaskan? Untuk lebih jelasnya, silakan membaca sedikit informasi di bawah ini.
Menyarankan lokasi strategis
Dalam arti, Anda sebagai agen properti perlu menyarankan lokasi strategi dari produk properti yang ingin dijual kepada WNA. Meskipun para WNA tersebut sebagian besar waktunya dihabiskan di pusat kota. Namun demikian, tidak ada salahnya menawarkan lokasi di sekitar pinggiran kota yang juga berfungsi sebagai penyangga.
Berikan penjelasan yang masuk akal kepada mereka, terutama di bagian kondisi alamnya yang masih sangat terasa. Para WNA tersebut tentu saja menginginkan tinggal di rumah yang sejuk dan tidak panas. Selain itu, faktor aksesibilitas atau keterjangkauan dengan berbagai fasilitas juga cukup tinggi. Namun yang paling utama, yaitu faktor keamanan dan kenyamanannya.
Informasikan mengenai prosedur pembayarannya
Jangan lupa Anda menjelaskan kepada klien yang WNA tersebut terkait prosedur pembayaran yang harus mereka lakukan. Jelaskan secara detail dan gamblang agar mereka semakin percaya dengan Anda sebagai agen propertinya. Semua persyaratan juga jangan sampai terlewatkan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan prosedur pembelian dan pembayaran jual beli rumah di Indonesia dengan negara asal WNA yang bersangkutan berbeda.
Menjelaskan profil pihak pengembangnya
Bukan tidak mungkin WNA tersebut ingin berinvetasi di bidang properti di Indonesia karena dirasa cukup menguntungkan. Jika seperti itu, tentu saja mereka tidak bisa berjalan sendiri dan harus menggandeng pihak lain.
Pihak yang dimaksud adalah developer atau pengembang. WNA tersebut tentu menginginkan bekerja sama dengan pengembang yang mempunyai reputasi baik dan sudah berpengalaman di Indonesia. Mereka tidak mau mengambil resiko dengan menggandeng pengembang kelas teri. Nah, tugas Anda sebagai agen properti adalah memberikan gambaran secara lengkap profil pengembang pilihan tersebut. Semua harus jelas dan lengkap agar WNA itu percaya.
Menjelaskan regulasi properti di Indonesia
Hal ini juga tidak kalah pentingnya Anda jelaskan kepada klien yang WNA tersebut. Regulasi atau aturan di bidang properti bertujuan untuk mengatur pemilikan hunian rumah, terutama bagi WNA yang ingin membeli dan memiliki rumah di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, regulasi terbaru mengenai hal tersebut juga harus Anda jelaskan dengan sedetailnya.
Perlu diketahui bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 tahun 2015 tentang pemilikan rumah tempat tingga atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Regulasi tersebut semakin mempermudah para WNA untuk memiliki hunian pribadi di wilayah Indonesia.
| Published by Rumahku.com |
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Punya Jaringan Bisnis untuk Pencucian Uang
-
Menko Airlangga Kaji Harga BBM Khusus untuk Nelayan Berkapal Besar
-
B50 Jadi Juru Selamat, Sudah Cukup atau Ada PR Baru?
-
Yudha WK Putra Relawan Gibran Mendadak Viral Usai Diangkat Menjadi Komisaris Jasamarga Tollroad
-
BRI Dukung UMKM Brownies Ketan Naik Kelas, Lewat Pembiayaan dan Pendampingan Tembus Pasar Ekspor
-
BRI Hadirkan ORI030, Pilihan Investasi Aman untuk Bangun Portofolio
-
BNI Kuatkan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Purbaya Akui Penerimaan Bea Cukai 2026 Bisa Meleset dari Target
-
Shortfall Pajak 2026 Bisa Tembus Rp 46,9 Triliun, Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai DJP
-
Bisnis Kopi UMKM Moncer 60% Berkat Jualan Online