Suara.com - PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan mitranya PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) saat ini sedang mengalami kasus berupa dugaan perkara diskriminasi para mitra mandiri, kasus ini pun lantas diselidiki oleh investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
KPPU pun hari ini Selasa (8/10/2019) menggelar sidang perkara dugaan kasus tersebut. Perusahaan asal Malaysia tersebut menggandeng pengacara kawakan Hotman Paris Hutapea untuk mengawal sidang mereka.
Datang sekitar Pukul 13:00 Wib di Kantor Pusat KPPU Hotman yang memakai jas setelan warna pink tersebut dikelilingi oleh anak buahnya sekitar kurang lebih 20 orang.
Sesuai dengan agenda seharusnya sidang digelar pukul 13:30 Wib, namun hingga pukul 13:50 Wib sidang belum juga dimulai.
Hotman dan timnya pun menunggu diruang tunggu persidangan Kantor KPPU, belum jelas kapan sidang akan dimulai.
Adapun agenda sidang Grab dan TPI adalah pemeriksaan pendahuluan (PP) ketiga.
Pokok sidang akan membahas tanggapan terlapor terkait adanya dugaan perlakuan diskriminatif Grab yang mengistimewakan mitra pengemudi dari TPI dibandingkan mitra individual.
Praktik diskriminasi adalah tindakan atau perlakuan dalam berbagai bentuk yang berbeda yang dilakukan oleh satu pelaku usaha terhadap pelaku usaha tertentu.
Baca Juga: Grab Kena Denda Rp 290 Miliar di Negara Asalnya Malaysia
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
Terkini
-
Rapel Gaji PNS dan PPPK Mulai Cair November? Cek Mekanismenya
-
637 Ambulans BRI Peduli Telah Hadir, Perkuat Ketahanan Layanan Kesehatan Nasional
-
MIND ID Perkuat Komitmen Transisi Energi Lewat Hilirisasi Bauksit
-
Mengapa Bunga Pindar jadi Sorotan KPPU?
-
Rekomendasi Tempat Beli Perak Batangan Terpercaya
-
Old Money Ilegal Disebut Ketar-ketir Jika Menkeu Purbaya Terapkan Kebijakan Redenominasi
-
Fintech Syariah Indonesia dan Malaysia Jalin Kolaborasi, Dorong Akses Pembiayaan Inklusif
-
Apakah STNK Bisa Digadaikan? Jangan Asal, Baca Dulu Panduan Lengkapnya
-
Cara Mudah Beli Obligasi Pemerintah, Pilihan Investasi Aman untuk Pemula
-
GOTO Masih Belum Kasih Bocoran Agenda RUPSLB, Benarkah Patrick Walujo Diganti?