Suara.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) hari ini Selasa (8/10/2019) menggelar sidang terkait kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha di kantor KPPU, Jakarta.
Adapun pihak terlapor dalam perkara tersebut adalah PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) yang diwakili oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Hotman dalam persidangan mengatakan bahwa kasus ini tidak layak untuk diteruskan, karena menurut dia tidak ada perlakukan khusus yang diberikan Grab kepada mitranya PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).
"Laporan ini tidak layak diteruskan ke pemeriksaan lanjutan karena tidak ada yang di prioritaskan oleh Grab, ini masalah yang biasa saja. Apa salahnya kita memberikan prioritas kepada para mitra kami, saya contohkan Garuda juga punya prioritas dalam kartunya seperti Blues, Silver, Gold dan Platinum," kata Hotman dalam paparan sidangnya.
Jadi menurut pria Batak ini tidak ada pasal yang dilanggar oleh Grab seperti tuduhan yang dilakukan oleh KPPU, dirinya berharap majelis komisi KPPU untuk menolak tuduhan tim investigator.
"Apa salahnya kita punya banyak aplikasi, yang ada masyarakat diuntungkan dengan banyak aplikasi, jadi bisa memilih yang mana yang baik," katanya.
"Mudah-mudahan keadilan tecapai dan hukum ditegakan dengan benar benar, salam Hotman Paris dan rekan," tutup Hotman.
KPPU menduga adanya perlakuan khusus dari Grab kepada mitra driver yang jadi anggota TPI, misalnya dengan memberikan mereka prioritas terhadap orderan yang ada.
Sidang perkara Nomor 13/KPPU-I/2019, Grab dan TPI diduga melakukan pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Baca Juga: Pakai Jas Pink, Hotman Paris Kawal Kasus Dugaan Diskriminatif Grab
Bunyi Pasal 14 aturan tersebut adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.
Pasal 15 Ayat 2 berbunyi, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Impor Minyak Rusia Mulai Jalan, Pakar Ingatkan Risiko Ketahanan Energi RI
-
Diam-diam Harga BBM RI Naik, Janji Manis Prabowo Hanya Kuat 17 Hari?
-
Harga BBM Naik Hari Ini! Pertamax Turbo Tembus Rp19.400, Dexlite Rp23.600, Cek Daftar Lengkapnya
-
Harga Minyak RI Tembus 102 Dolar! Konflik Timur Tengah Picu Lonjakan ICP Maret 2026
-
Selat Hormuz Resmi Dibuka Kembali, Ini Penjelasan ESDM soal Nasib 2 Kapal Pertamina
-
Anak Usaha Emiten ADHI Mulai Garap Proyek Gedung Presisi 6 Polri
-
Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026
-
Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026
-
Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode