Suara.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) hari ini Selasa (8/10/2019) menggelar sidang terkait kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha di kantor KPPU, Jakarta.
Adapun pihak terlapor dalam perkara tersebut adalah PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) yang diwakili oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Hotman dalam persidangan mengatakan bahwa kasus ini tidak layak untuk diteruskan, karena menurut dia tidak ada perlakukan khusus yang diberikan Grab kepada mitranya PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).
"Laporan ini tidak layak diteruskan ke pemeriksaan lanjutan karena tidak ada yang di prioritaskan oleh Grab, ini masalah yang biasa saja. Apa salahnya kita memberikan prioritas kepada para mitra kami, saya contohkan Garuda juga punya prioritas dalam kartunya seperti Blues, Silver, Gold dan Platinum," kata Hotman dalam paparan sidangnya.
Jadi menurut pria Batak ini tidak ada pasal yang dilanggar oleh Grab seperti tuduhan yang dilakukan oleh KPPU, dirinya berharap majelis komisi KPPU untuk menolak tuduhan tim investigator.
"Apa salahnya kita punya banyak aplikasi, yang ada masyarakat diuntungkan dengan banyak aplikasi, jadi bisa memilih yang mana yang baik," katanya.
"Mudah-mudahan keadilan tecapai dan hukum ditegakan dengan benar benar, salam Hotman Paris dan rekan," tutup Hotman.
KPPU menduga adanya perlakuan khusus dari Grab kepada mitra driver yang jadi anggota TPI, misalnya dengan memberikan mereka prioritas terhadap orderan yang ada.
Sidang perkara Nomor 13/KPPU-I/2019, Grab dan TPI diduga melakukan pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Baca Juga: Pakai Jas Pink, Hotman Paris Kawal Kasus Dugaan Diskriminatif Grab
Bunyi Pasal 14 aturan tersebut adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.
Pasal 15 Ayat 2 berbunyi, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
7 Cara Memilih Pompa Air sesuai Kebutuhan Sumur agar Tidak Salah Pilih
-
5 Rekomendasi Bedak Ringan untuk Sehari-hari, Wajah Auto Nampak Segar dan Flawless
-
Hindari Macet Konser Akbar di Monas, KAI Izinkan Penumpang 13 KA Naik dari Stasiun Jatinegara
-
Viralnya Liga Aspal Bikin Anak-Anak Menteng Kini Punya Lapangan Bola Sungguhan
-
Temui Mendag China di Shanghai, Airlangga Dorong Kemitraan Ekonomi yang Lebih Seimbang
-
Moisturizer Sariayu untuk Kulit Berminyak yang Mana? Ini Pilihan dan Review Pembelinya
-
3 Review Lipstik Ombre Lips yang Bagus dan Tahan Lama, High-Pigmented dan Transferproof 24 Jam
-
Cocoon Siap Tayang Global, Anime Perang Garapan Eks Animator Studio Ghibli
-
6 Parfum Lokal yang Cocok untuk Zodiak Gemini, Aromanya Fresh dan Ceria
-
Wonwoo SEVENTEEN Abadikan Cinta Tulus di Lagu Spring, Summer, Fall, Winter