Suara.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) hari ini Selasa (8/10/2019) menggelar sidang terkait kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha di kantor KPPU, Jakarta.
Adapun pihak terlapor dalam perkara tersebut adalah PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) yang diwakili oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Hotman dalam persidangan mengatakan bahwa kasus ini tidak layak untuk diteruskan, karena menurut dia tidak ada perlakukan khusus yang diberikan Grab kepada mitranya PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).
"Laporan ini tidak layak diteruskan ke pemeriksaan lanjutan karena tidak ada yang di prioritaskan oleh Grab, ini masalah yang biasa saja. Apa salahnya kita memberikan prioritas kepada para mitra kami, saya contohkan Garuda juga punya prioritas dalam kartunya seperti Blues, Silver, Gold dan Platinum," kata Hotman dalam paparan sidangnya.
Jadi menurut pria Batak ini tidak ada pasal yang dilanggar oleh Grab seperti tuduhan yang dilakukan oleh KPPU, dirinya berharap majelis komisi KPPU untuk menolak tuduhan tim investigator.
"Apa salahnya kita punya banyak aplikasi, yang ada masyarakat diuntungkan dengan banyak aplikasi, jadi bisa memilih yang mana yang baik," katanya.
"Mudah-mudahan keadilan tecapai dan hukum ditegakan dengan benar benar, salam Hotman Paris dan rekan," tutup Hotman.
KPPU menduga adanya perlakuan khusus dari Grab kepada mitra driver yang jadi anggota TPI, misalnya dengan memberikan mereka prioritas terhadap orderan yang ada.
Sidang perkara Nomor 13/KPPU-I/2019, Grab dan TPI diduga melakukan pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Baca Juga: Pakai Jas Pink, Hotman Paris Kawal Kasus Dugaan Diskriminatif Grab
Bunyi Pasal 14 aturan tersebut adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.
Pasal 15 Ayat 2 berbunyi, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
IHSG Hari Ini: Analis Sarankan Fokus Saham 'Big Banks' dan Konglomerasi, Kenapa?
-
Diversifikasi Aset ke Luar Negeri, Strategi Timeless Amankan Kekayaan?
-
Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok
-
Dadan Hindayana Berencana MBG Dibagikan di Arab Saudi Sebelum Dicopot
-
Neraca Perdagangan RI Surplus 72 Bulan Beruntun di April 2026, Tapi Terendah dalam 5 Tahun
-
Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%
-
Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen
-
Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas
-
Asurasi Inhealth Ubah Identitas, Jamin Tak Kurangi Layanan ke Nasabah
-
Perusahaan Logistik Gali Cuan Bisnis Jastip di Ajang PRJ