Suara.com - Kasus persaingan tidak sehat yang melibatkan aplikator transportasi daring (online) asal Malaysia dengan perusahaan afiliasinya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) masih terus bergulir.
Meski menyanggah tuduhan yang disampaikan pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), fakta di lapangan mengungkapkan hal yang sebaliknya.
Dikutip dari KrASIA, seorang sumber yang tidak disebutkan namanya mengakui jika Grab menawarkan prioritas order 3 kali lebih banyak kepada mitra pengemudi Grabcar di bawah naungan TPI daripada kepada mitra Grabcar non-TPI.
Hal itu, masih menurut sumber tersebut, merupakan keuntungan yang ditawarkan pihak TPI kepada mitra yang ambil bagian program GoldCaptain.
Fakta tersebut dibeberkan oleh sumber tersebut yang kebetulan pernah mengikuti program orientasi bagi mitra pengemudi baru Grabcar di kantor TPI pada tahun 2017.
Pada tahun itu, Grab memang diketahui tengah gencar mempromosikan layanan Grabcar dan berencana menanamkan modal sebesar 700 juta dolar AS untuk mendukung program layanannya tersebut.
Melihat fakta tersebut, Ekonom Harryadin Mahardika menilai bahwa ada bukti TPI menjanjikan kepada mitra bahwa mereka akan mendapat prioritas order dibandingkan mitra non-TPI.
"Tentu saja jika itu terbukti (di pengadilan), praktik tersebut adalah bentuk diskriminasi terhadap mitra lain yang tidak bergabung di TPI," kata Harryadin, Jumat (18/10/2019).
Lebih jauh dia mengungkapkan, hubungan afiliasi antara Grab Indonesia dengan TPI sendiri bisa membawa hal ini ke ranah persaingan usaha tidak sehat.
Baca Juga: Kepercayaan Mitra Grab Bisa Runtuh Akibat Maraknya Order Fiktif
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Impor 105 Ribu Pikap India PT Agrinas Dianggap Berlawanan dengan Program Prabowo
-
Cara Cetak Emas di Pegadaian Terbaru Lengkap Syarat, Biaya, dan Alurnya
-
Bulog Mulai Kirim Beras ke Arab Saudi pada 28 Februari
-
Defisit APBN Capai Rp 54,6 T per Januari 2026, Purbaya Klaim Masih Terkendali
-
Ekonom: Tarif Impor AS Bisa Tekan Rupiah dan Picu Kenaikan Harga Dalam Negeri
-
Harga Bitcoin Anjlok ke Level Terburuk Februari Imbas Tarif Trump
-
7 Fakta Penting di Balik Proses Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
-
IHSG Menghijau 1,35% di Sesi I, 480 Saham Melesat
-
Pengendali Borong 4,49 Miliar Saham BUKA, Rogoh Kocek Rp674 Miliar
-
File APK Berkedok Undangan Kuras Rekening di Batang, Pakar: Nasabah Harus Lebih Awas