Suara.com - Sebagai nasabah yang memiliki kartu kredit dan sudah terbiasa menggunakan alat pembayaran satu ini, Anda tentu harus membiasakan diri juga dengan apa yang menjadi kewajiban Anda.
Yang jelas, pihak bank selaku perusahaan penerbit kartu kredit tentunya sudah menerapkan sejumlah aturan di dalam produk yang mereka keluarkan. Termasuk di antaranya sejumlah kewajiban yang harus Anda penuhi sebagai pengguna aktif.
Membayar tagihan tepat waktu adalah salah satu yang terpenting, sebab Anda akan dikenakan sejumlah denda jika lalai melakukannya. Denda yang diterapkan dalam kartu kredit itu pada dasarnya merupakan sanksi atas kelalaian Anda dalam memenuhi kewajiban.
Hal ini jelas merugikan Anda, terutama jika jumlah denda ini terbilang besar. Namun berapa pun itu nilainya, denda tetaplah hal yang patut dihindari, terutama jika denda ini timbul karena hal-hal sepele yang seharusnya tidak perlu terjadi.
Ada banyak alasan mengapa pengguna kartu kredit harus dikenai denda, di mana berbagai alasan ini pada umumnya karena ketidakdisiplinan sebagai pengguna kartu kredit itu sendiri. Tapi sebenarnya, ada trik yang bisa dilakukan untuk menghilangkan denda. Berikut cara menghilangkan denda kartu kredit yang bisa Anda lakukan, seperti dikutip dari Cermati.com.
1. Menghilangkan Denda akibat Pemakaian Melebihi Limit Kartu Kredit
Menggunakan kartu kredit hingga batas limit yang diberikan oleh pihak bank tentu tidak ada masalah. Anda akan leluasa untuk menggunakan kartu kredit tersebut untuk berbagai keperluan, selama limit yang tersedia masih mencukupi.
Bukan hanya sebatas limit saja, sebagian bank bahkan memungkinkan Anda untuk menggunakan kartu kredit melebihi batas limit yang sudah ditetapkan.
Misalnya kartu kredit Anda hanya diberi limit Rp 10 juta oleh pihak bank, namun karena sesuatu hal Anda menggunakannya hingga Rp 12 juta atau melampaui batas limit tersebut. Maka dalam hal ini, Anda akan dikenakan sejumlah denda overlimit oleh pihak bank. Jumlah denda overlimit ini terbilang besar, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
Baca Juga: Hindari Kerugian saat Transaksi Kartu Kredit di Luar Negeri, Simak Cara Ini
Pada umumnya, kondisi overlimit bisa saja terjadi, bahkan tanpa disadari. Anda mungkin saja merasa limit kartu kredit masih mencukupi untuk melakukan transaksi. Sementara bagi pihak bank, kelebihan pemakaian limit beberapa ribu rupiah pun bisa saja dianggap sebagai overlimit.
Jika Anda ingin aman dari masalah ini, maka pastikan limit kredit Anda selalu mencukupi ketika Anda akan melakukan transaksi. Selain itu, Anda juga bisa memilih kartu kredit yang tidak memungkinkan Anda melakukan transaksi jika limit sudah tidak memadai. Beberapa bank menerapkan aturan ini di dalam kartu kredit mereka.
2. Menghilangkan Denda akibat Pembatalan Cicilan
Program cicilan menjadi salah satu daya tarik yang dimiliki oleh kartu kredit. Barangkali Anda juga sering menggunakan program ini. Misalnya Anda membeli sebuah produk dengan menggunakan kartu kredit, lalu Anda menggunakan program cicilan 12 bulan untuk pembayarannya.
Setelah mencicil selama 6 bulan, ternyata Anda memiliki dana yang cukup untuk segera melakukan pelunasan sisa cicilannya keseluruhan. Pelunasan ini tentu bisa dilakukan, namun dengan disertai sejumlah denda (penalti) akibat pelunasan di awal. Nilai atau besar penalti ini pun tergantung pada kebijakan bank yang Anda gunakan.
Untuk mengatasi denda seperti ini, Anda perlu memilih dan menggunakan kartu kredit yang tidak disertai penalti pada program cicilan mereka. Selain itu, selalu pertimbangkan juga dengan matang jika Anda ingin menggunakan program cicilan saat berbelanja.
Berita Terkait
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Persaingan Kartu Kredit Semakin Ketat, Bank Syariah Optimis Bakal Tumbuh Positif
-
Superbank Catat Kinerja Keuangan Solid di Q3, Sudah Punya 5 Juta Nasabah
-
HSBC Optimis Bisa Dapatkan Nasabah Kelas Atas di Indonesia
-
Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah Tring! dan Percepat Transformasi Digital
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
Investasi Aset Properti Cuma Modal Rp 10 Ribu? Begini Caranya
-
IHSG Masih Betah Nongkrong di Zona Hijau Pagi Ini, Cek Rekomendasi Saham
-
Kinerja BRI Stabil dan Berkelanjutan, Laba Capai Rp41,2 Triliun
-
Bos Danantara Geleng-geleng, Dari Ribuan BUMN Hanya 8 yang Setor Dividen Jumbo
-
Merger BUMN Karya: WSKT Makin Dekat Desliting, Rugi Bersih Naik Jadi Rp 3,17 T
-
Dorong Ekonomi Indonesia, HSBC Indonesia Komitmen Bantu UMKM Naik Kelas
-
Harga Emas UBS dan Galeri 24 Kompak Naik Signifikan Jadi Rp 2,4 Jutaan
-
Anggota DPR: Kasus Pertalite Campur Air di Jawa Timur Cuma Isu Medsos
-
Bank Indonesia : Tahun Depan Beli Dimsum di China Bisa Bayar Pakai QRIS
-
Bunga Acuan Sudah Turun 5 Kali, BI Minta Perbankan Cepat Turunkan Bunga