Suara.com - Sebagai nasabah yang memiliki kartu kredit dan sudah terbiasa menggunakan alat pembayaran satu ini, Anda tentu harus membiasakan diri juga dengan apa yang menjadi kewajiban Anda.
Yang jelas, pihak bank selaku perusahaan penerbit kartu kredit tentunya sudah menerapkan sejumlah aturan di dalam produk yang mereka keluarkan. Termasuk di antaranya sejumlah kewajiban yang harus Anda penuhi sebagai pengguna aktif.
Membayar tagihan tepat waktu adalah salah satu yang terpenting, sebab Anda akan dikenakan sejumlah denda jika lalai melakukannya. Denda yang diterapkan dalam kartu kredit itu pada dasarnya merupakan sanksi atas kelalaian Anda dalam memenuhi kewajiban.
Hal ini jelas merugikan Anda, terutama jika jumlah denda ini terbilang besar. Namun berapa pun itu nilainya, denda tetaplah hal yang patut dihindari, terutama jika denda ini timbul karena hal-hal sepele yang seharusnya tidak perlu terjadi.
Ada banyak alasan mengapa pengguna kartu kredit harus dikenai denda, di mana berbagai alasan ini pada umumnya karena ketidakdisiplinan sebagai pengguna kartu kredit itu sendiri. Tapi sebenarnya, ada trik yang bisa dilakukan untuk menghilangkan denda. Berikut cara menghilangkan denda kartu kredit yang bisa Anda lakukan, seperti dikutip dari Cermati.com.
1. Menghilangkan Denda akibat Pemakaian Melebihi Limit Kartu Kredit
Menggunakan kartu kredit hingga batas limit yang diberikan oleh pihak bank tentu tidak ada masalah. Anda akan leluasa untuk menggunakan kartu kredit tersebut untuk berbagai keperluan, selama limit yang tersedia masih mencukupi.
Bukan hanya sebatas limit saja, sebagian bank bahkan memungkinkan Anda untuk menggunakan kartu kredit melebihi batas limit yang sudah ditetapkan.
Misalnya kartu kredit Anda hanya diberi limit Rp 10 juta oleh pihak bank, namun karena sesuatu hal Anda menggunakannya hingga Rp 12 juta atau melampaui batas limit tersebut. Maka dalam hal ini, Anda akan dikenakan sejumlah denda overlimit oleh pihak bank. Jumlah denda overlimit ini terbilang besar, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
Baca Juga: Hindari Kerugian saat Transaksi Kartu Kredit di Luar Negeri, Simak Cara Ini
Pada umumnya, kondisi overlimit bisa saja terjadi, bahkan tanpa disadari. Anda mungkin saja merasa limit kartu kredit masih mencukupi untuk melakukan transaksi. Sementara bagi pihak bank, kelebihan pemakaian limit beberapa ribu rupiah pun bisa saja dianggap sebagai overlimit.
Jika Anda ingin aman dari masalah ini, maka pastikan limit kredit Anda selalu mencukupi ketika Anda akan melakukan transaksi. Selain itu, Anda juga bisa memilih kartu kredit yang tidak memungkinkan Anda melakukan transaksi jika limit sudah tidak memadai. Beberapa bank menerapkan aturan ini di dalam kartu kredit mereka.
2. Menghilangkan Denda akibat Pembatalan Cicilan
Program cicilan menjadi salah satu daya tarik yang dimiliki oleh kartu kredit. Barangkali Anda juga sering menggunakan program ini. Misalnya Anda membeli sebuah produk dengan menggunakan kartu kredit, lalu Anda menggunakan program cicilan 12 bulan untuk pembayarannya.
Setelah mencicil selama 6 bulan, ternyata Anda memiliki dana yang cukup untuk segera melakukan pelunasan sisa cicilannya keseluruhan. Pelunasan ini tentu bisa dilakukan, namun dengan disertai sejumlah denda (penalti) akibat pelunasan di awal. Nilai atau besar penalti ini pun tergantung pada kebijakan bank yang Anda gunakan.
Untuk mengatasi denda seperti ini, Anda perlu memilih dan menggunakan kartu kredit yang tidak disertai penalti pada program cicilan mereka. Selain itu, selalu pertimbangkan juga dengan matang jika Anda ingin menggunakan program cicilan saat berbelanja.
Berita Terkait
-
Bank Rakyat Indonesia Gelar BRI Imlek Prosperity 2026, Pererat Relasi dengan Nasabah Top Tier
-
BRI Luncurkan Program Mystery Box, Nasabah Bisa Dapat Hadiah dengan Cara Mudah!
-
Cara Lapor Gangguan Listrik PLN Online dan Offline
-
Bank BPR Koperindo Dicabut Izinnya, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah hingga Juli 2026
-
Purbaya Wajibkan Bank BCA-BNI dkk Setor Data Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ini 27 Daftarnya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Menhub Kesal Banyak Truk Masih Wara-wiri Saat Mudik Lebaran
-
Rokok Ilegal Akan Makin Bebas Berkeliaran Gegara Aturan Ini
-
Proyek Geothermal Kamojang Digenjot, Rampung 2 Bulan Lebih Cepat
-
Emas Antam Diproyeksi Turun, Cek Ramalan Harganya untuk Pekan Depan
-
Nasabah Diminta Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri, Salah Satunya Promo Belanja
-
BCA Ubah Jam Operasional Kantor Cabang Selama Nyepi dan Libur Lebaran, Catat Jadwalnya
-
Saham Energi Bersih Dinilai Menjanjikan di Era Transisi Energi
-
Pemerintah Masih Kaji Batas Nikotin dan Tar Produk Tembakau
-
Kuartal I Nihil IPO, BEI Pede Perdagangan Saham Tetap Ngebut
-
Emiten SMRA Sulap 850 Hektare di Gading Serpong Jadi Kawasan Hunian Terpadu