Suara.com - Saham-saham portfolio Narada Asset Management (NAM) mengalami penurunan dan anjlok hingga angka 25 persen dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut.
Kinerja fortpolio Narada mengalami kejatuhan sejak awal pekan ini, yang tercermin dari penurunan nilai aktiva bersih per unit penyertaan (NAB/UP). Produk ini memiliki aset berupa saham yang sangat berfluktuasi dalam jangka waktu pendek.
Penyebab turunnya saham-saham tersebut, lantaran kegagalan membayar bayar fasilitas margin di beberapa perusahaan sekuritas seperti Kiwoom Sekuritas, Samuel Sekuritas, KGI, Mega Capital dan beberapa perusahaan lain nya senilai Rp 150 miliar.
Saham-saham NAM yang turun sendiri mencakup PT Terregra Asia Energy Tbk (TGRA) mengalami penurunan dari Rp 850 per lembar menjadi Rp 314 per lembar, PT Dafam Property Indonesia Tbk (DFAM) turun dari Rp 1.100 per lembar menjadi Rp 466 per lembar, PT Forzaland Indonesia Tbl (FORZ) turun dari Rp 900 per lembar menjadi Rp 298 per lembar, PT Borneo Olah Sarana Tbk (BOSS) turun dari Rp 500 per lembar menjadi Rp 179.
Peneliti INDEF Abdul Manaf Pulungan menilai anjloknya saham NAM hingga potensi kegagalan membayar penempatan dana nasabah disebabkan dari faktor internal perusahaan itu sendiri.
"Biasanya dari sisi internal perusahaan karena perusahaan asset itu biasanya mereka menghimpun dana dari domestik dan mereka menjanjikan return yang sangat tinggi bagi investor," ungkap dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/11/ 2019).
Abdul menjelaskan, ketika perusahaan asset management itu menetapkan yield yang tinggi mereka harus melepaskan instrumen yang tinggi ke investasi - investasi yang kurang secure.
"Misalnya, ratingnya katakan di bawah peluang untuk default sangat tinggi. Jadi karena ada desakan return yang harus dikasih pemilik dana jadi enggak secure," ungkap dia.
Dengan janji mengembalikan return yang tinggi, kata dia, para perusahaaan tersebut juga terbiasa untuk membuat profil sebaik mungkin. Namun tidak memikirkan resiko ke depannya.
Baca Juga: Tanah Kavling Ditanami Kurma Ternyata Bodong, Bos OJK Ngaku Belum Tahu
"Biasanya perusahaan (asset management) yang baru cari berkembang biasa cari muka dulu. Yang terpenting mereka populer dulu tanpa memikirkan resiko kedepan. Nah ini yang tidak diawasi oleh otoritas karena dia profilnya di awal-awal bagus tapi keterbukaan risikonya tinggi," katanya.
Dengan kondisi demikian, dia menyarankan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat bertindak tegas kepada perusahaan asset management NAM yang berpotensi gagal membayar penempatan dana nasabah.
OJK sendiri saat ini telah mensuspend transaksi dari NAM. Dengan begitu NAM hanya boleh menerima pinjaman uang yang sifatnya penyelesaiannya untuk transaksi broker.
"Kalau tidak ditindak tegas seperti itu akan berdampak secara sistemik. Karena satu perusahaan mempunyai hubungan dengan perusahaan lain dan perusahaan itu juga mempunyai hubungan bank. Jadi berdampak dan mengancam sistem keuangan," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan