Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini seperti dilansir dari laman resmi Setkab.
PMSE, menurut PP ini, dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.
Menurut PP ini, pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap diwilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dapat berupa, jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman dan/atau jumlah traffic atau pengakses.
"PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atasnama Pelaku Usaha dimaksud,” bunyi Pasal 7 ayat (3) PP ini.
“Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan,” bunyi Pasal 8 PP ini.
Dalam PP ini, para pihak dalam PMSE harus memiliki, mencantumkan, atau menyampaikan identitas subyek hukum yang jelas. Sementara setiap PMSE yang bersifat lintas negara wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yangmengatur ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
PP ini juga menyebutkan, pihak yang melakukan PMSE atas Barang dan/atau Jasa yang berdampak terhadap kerentanan keamanan nasional harus mendapatkan security clearance dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Mimpi Jokowi Selesaikan Defisit Transaksi Berjalan di Periode Keduanya
“Setiap Pelaku Usaha yang melakukan PMSE wajib memenuhi persyaratan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 11 PP ini.
Disebutkan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, pelaku Usaha wajib membantu program Pemerintah antara lain mengutamakan perdagangan Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri, meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri dan PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri.
“PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menggunakan Sistem Elektronik yang memiliki sertifikat kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 14 PP ini.
Menurut PP ini, Pelaku Usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE. Namun Penyelenggara Sarana Perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud jika bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi atau tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha untuk memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, pengajuan izin usaha dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP ini juga menegaskan, PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri yang bertransaksi dengan Konsumen wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Dirut BSI Tunggu Menkeu Purbaya untuk Jelaskan Penyerapan Dana Titipan Pemerintah
-
Investasi Makin Mudah, BNI Tawarkan ORI028 Lewat wondr by BNI
-
Atasi Konflik Tambang, Menkop Usul IUP Timah Dikelola Koperasi Merah Putih
-
Pembiayaan Iklim Jadi Tantangan, Indonesia Butuh USD 28 Miliar untuk Transisi Hijau
-
Pertamina Pastikan Pertalite Tidak Mengandung Etanol
-
Kandungan Etanol di BBM Pertamina Bikin Heboh, Ternyata Sudah jadi Tren Global
-
Setelah Izin Dibekukan, Sejumlah Perusahaan Tambang Mulai Bayar Reklamasi
-
Rosan: Butuh Investasi Rp 13 Triliun Agar Ekonomi Tumbuh 8 Persen di 2029
-
Investor Banyak Lakukan Aksi Jual Untung Picu IHSG Anjlok Hari Ini
-
Kartika Wirjoatmodjo Alias Tiko Berhenti Jadi Wamen BUMN