Suara.com - Kendaraan yang melintas di jalan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II diharapkan dapat membatasi kecepatannya pada skala aman. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sugiyartanto mengatakan, untuk tahap awal pengoperasian jalan tol layang sepanjang 38 kilometer tersebut, kendaraan disarankan melintas dengan kecepatan 60-70 kilometer per jam.
Sugiyartanto mengatakan hal tersebut kala mendampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengecek kondisi terkini jalan tol Japek II elevated dalam rangka menghadapi arus kendaraan saat Natal dan Tahun Baru. Dalam peninjauan tersebut, turut ikut antara lain Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Istiono dan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani.
“Yang tidak kita harapkan adalah, karena ini jalan tol yang baru, animo masyarakat (mencoba melintasi) tinggi lalu menjadi ajang ujicoba (kecepatan tinggi) kendaraannya. Untuk itu kami meminta bantuan personel Korlantas untuk mensupport saat pengoperasiannya,” ungkap Sugiyartanto.
Lebih lanjut, Dirjen Bina Marga menuturkan pembatasan kecepatan kendaraan disebabkan di lapangan masih ada pembenahan-pembenahan teknis dalam rangka penyempurnaan jelang pengoperasian yang direncanakan pada tanggal 20 Desember. Aspek kehati-hatian saat melewatinya sangat diperlukan karena jalan tol layang sepanjang 38 kilometer tersebut menjadi pengalaman baru bagi pengendara.
“Dengan adanya jalan tol ini maka menambah kapasitas jalan tol Jakarta-Cikampek eksisting yang sudah padat sebelumnya. Jalan tol ini khusus untuk kendaraan golongan I non bus dengan tujuan jarak jauh,” sambungnya.
Menhub menambahkan untuk pengawasan batasan kecepatan, akan disiapkan kamera pemantau atau CCTV di beberapa titik. Jadi bagi pengendara yang melampaui batas kecepatannya akan dikenakan sanksi pada saat keluar dari jalan tol. Selain itu pihak pengelola akan mensiagakan petugas di setiap 4 kilometer.
Setelah dibuka lalu lintas pada 20 Desember mendatang, Ditjen Bina Marga tetap akan mengevaluasi teknis pelaksanaannya sebelum diberlakukan tarif tol nya paling lambat pada Februari tahun depan. Budi Karya Sumadi mengatakan, belum berlakunya tarif tol karena menunggu seluruh fasilitas yang ada sudah terpenuhi.
“Satu di antara fasilitas yang akan disediakan adalah seperti kantung parkir atau parking bay. Penggarapan parking bay diharapkan rampung dalam tempo dua bulan kedepan,” terang Menhub.
Baca Juga: Tanggul NCICD Muara Baru Jebol, Gubernur Anies: Kita Support PUPR
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik