Suara.com - Erick Thohir telah hampir tiga bulan menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selama tiga bulan ini, eks ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi itu telah membuat sejumlah gebrakan.
Sebut saja penunjukan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Selain itu, pemecatan terhadap I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dari kursi Direktur Utama Garuda Indonesia.
Tak hanya itu, Erick Thohir juga menelurkan peraturan-peraturan yang membuat sejumlah BUMN tak bisa 'bermain-main' lagi.
Di mana terdapat lima Surat Edaran (SE) yang diteken dan disebar oleh bekas klub raksasa Italia Inter Milan itu.
Berikut lima SE yang dikeluarkan Menteri BUMN Erick Thohir:
Pertama, Surat Edaran (SE) SE-6/MBU/11/2019 tanggal 05 November 2019, tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang dikeluarkan pada 5 November 2019.
Dalam SE tersebut, Erick Thohir meminta para pegawai BUMN untuk tak asal-asalan menggunakan media sosial. Selain itu, pegawai BUMN juga diminta tak memberikan informasi penting perusahaan kepada pihak siapapun yang tak terkait di perusahaan.
Kedua, pada tanggal yang sama 5 November 2019 Erick Thohir juga mengeluarkan, SE-5/MBU/11/2019 tentang Imbauan Waspada Terhadap Upaya Penipuan Mengatasnamakan Kementerian BUMN.
Isinya meminta pihak luar untuk mewaspadai permintaan fasilitas atau kerja sama dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Menteri dan Wakil Menteri ataupun pejabat BUMN-BUMN.
Baca Juga: Bersih-bersih ala Erick Thohir, 2 Bulan Jadi Menteri BUMN Bikin 6 Aturan
Kemudian ketiga, pada tanggal 3 bulan Desember 2019, Erick Thohir juga menerbitkan SE-7/MBU/12/2019 tentang Ketaatan Pada Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Penerapan Good Corporate Governance yang isinya terkait penguatan dewan komisaris untuk memlototi perilaku dan kinerja direksi.
Keempat, Erick Thohir juga melarang BUMN untuk memberikan sourvernir kepada siapapun saat melaksanakan Rapat Umum Pemegang (RUPS) atau paparan kinerja. Terkecuali, pada BUMN yang terbuka diperbolehkan memberikan survernir, tapi dalam batas kewajaran.
Aturan itu tercantum dalam SE-8/MBU/12/2019 tentang Larangan Memberikan Souvenir atau Sejenisnya yang diteken Erick pada tanggal 05 Desember 2019.
Terakhir Kelima, Erick Thohir pun melarang jajaran pejabat BUMN yang sedang alami kerugian itu untuk menaiki pesawat dengan kelas bisnis dan harus naik pesawat kelas ekonomi. Selain itu, jamuan atau makan para pejabat BUMN juga harus disesuaikan pada kondisi perseroan itu sendiri.
Larangan itu tercantum dalam SE-9/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019, tentang Penerapan Etika dan/atau Kepatuhan Dalam Rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan.
Tag
Berita Terkait
-
INDEF: Moratorium Pendirian Anak Usaha Momentum Perbaikan BUMN
-
Bersih-bersih ala Erick Thohir, 2 Bulan Jadi Menteri BUMN Bikin 6 Aturan
-
Erick Thohir Diminta Tunjuk Dirut Garuda yang Berani Injak Kaki
-
Stafsus Jokowi Wanti-wanti Perusahaan BUMN Tak Hanya Kejar Keuntungan
-
Kementerian BUMN Akui Kurang Terbuka Sebelum Era Erick Thohir
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Harga Minyak Kembali Naik ke Level USD 104, Trump Ikut-ikutan Blokade Selat Hormuz
-
Negosiasi AS-Iran Gagal, Wall Street Bisa Kembali Kebakaran
-
Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi
-
Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok
-
Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik
-
ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya
-
Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa
-
Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni