Suara.com - Erick Thohir telah hampir tiga bulan menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selama tiga bulan ini, eks ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi itu telah membuat sejumlah gebrakan.
Sebut saja penunjukan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Selain itu, pemecatan terhadap I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dari kursi Direktur Utama Garuda Indonesia.
Tak hanya itu, Erick Thohir juga menelurkan peraturan-peraturan yang membuat sejumlah BUMN tak bisa 'bermain-main' lagi.
Di mana terdapat lima Surat Edaran (SE) yang diteken dan disebar oleh bekas klub raksasa Italia Inter Milan itu.
Berikut lima SE yang dikeluarkan Menteri BUMN Erick Thohir:
Pertama, Surat Edaran (SE) SE-6/MBU/11/2019 tanggal 05 November 2019, tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang dikeluarkan pada 5 November 2019.
Dalam SE tersebut, Erick Thohir meminta para pegawai BUMN untuk tak asal-asalan menggunakan media sosial. Selain itu, pegawai BUMN juga diminta tak memberikan informasi penting perusahaan kepada pihak siapapun yang tak terkait di perusahaan.
Kedua, pada tanggal yang sama 5 November 2019 Erick Thohir juga mengeluarkan, SE-5/MBU/11/2019 tentang Imbauan Waspada Terhadap Upaya Penipuan Mengatasnamakan Kementerian BUMN.
Isinya meminta pihak luar untuk mewaspadai permintaan fasilitas atau kerja sama dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Menteri dan Wakil Menteri ataupun pejabat BUMN-BUMN.
Baca Juga: Bersih-bersih ala Erick Thohir, 2 Bulan Jadi Menteri BUMN Bikin 6 Aturan
Kemudian ketiga, pada tanggal 3 bulan Desember 2019, Erick Thohir juga menerbitkan SE-7/MBU/12/2019 tentang Ketaatan Pada Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Penerapan Good Corporate Governance yang isinya terkait penguatan dewan komisaris untuk memlototi perilaku dan kinerja direksi.
Keempat, Erick Thohir juga melarang BUMN untuk memberikan sourvernir kepada siapapun saat melaksanakan Rapat Umum Pemegang (RUPS) atau paparan kinerja. Terkecuali, pada BUMN yang terbuka diperbolehkan memberikan survernir, tapi dalam batas kewajaran.
Aturan itu tercantum dalam SE-8/MBU/12/2019 tentang Larangan Memberikan Souvenir atau Sejenisnya yang diteken Erick pada tanggal 05 Desember 2019.
Terakhir Kelima, Erick Thohir pun melarang jajaran pejabat BUMN yang sedang alami kerugian itu untuk menaiki pesawat dengan kelas bisnis dan harus naik pesawat kelas ekonomi. Selain itu, jamuan atau makan para pejabat BUMN juga harus disesuaikan pada kondisi perseroan itu sendiri.
Larangan itu tercantum dalam SE-9/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019, tentang Penerapan Etika dan/atau Kepatuhan Dalam Rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan.
Tag
Berita Terkait
-
INDEF: Moratorium Pendirian Anak Usaha Momentum Perbaikan BUMN
-
Bersih-bersih ala Erick Thohir, 2 Bulan Jadi Menteri BUMN Bikin 6 Aturan
-
Erick Thohir Diminta Tunjuk Dirut Garuda yang Berani Injak Kaki
-
Stafsus Jokowi Wanti-wanti Perusahaan BUMN Tak Hanya Kejar Keuntungan
-
Kementerian BUMN Akui Kurang Terbuka Sebelum Era Erick Thohir
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Prediksi IHSG Hari Ini di Tengah Pelemahan Bursa Asia Imbas Tekanan Tarif Trump
-
Anggaran MBG Rp 1,2 Triliun per Hari, Begini Kata Menteri Keuangan
-
Berapa Gaji Pejabat BGN yang Urusi MBG? Ini Penjelasannya
-
INET Umumkan Rights Issue Jumbo Rp1,78 Triliun, Untuk Apa Saja Dananya?
-
Tukad Badung Bebas Sampah: BRI Gandeng Milenial Wujudkan Sungai Bersih Demi Masa Depan
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan
-
Cukai Tembakau Tidak Naik, Ini Daftar Saham yang Diprediksi Bakal Meroket!
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance untuk Masyarakat Kuningan, Siap Layani Kebutuhan Darurat!
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!