Suara.com - Aktif sebagai pengguna layanan asuransi kesehatan swasta, Anda tentu memahami dengan baik bagaimana pentingnya memiliki perlindungan maksimal terhadap kesehatan Anda.
Untuk menikmati layanan ini, jelas Anda harus membayarkan sejumlah premi setiap bulannya.
Jumlah premi ini tidak bisa dianggap kecil, apalagi jika Anda memilih asuransi kesehatan dengan perlindungan yang maksimal bagi kesehatan. Sudah punya asuransi, tapi tidak bisa klaim?
Kondisi seperti ini tetap bisa dialami siapa saja, bahkan meski Anda menggunakan layanan dari perusahaan asuransi ternama sekalipun.
Berbagai kendala seperti ini sangat mungkin terjadi, sehingga penting bagi Anda untuk selalu mencermati polis asuransi dengan baik sejak awal.
Jangan sampai Anda mengalami kendala atau bahkan merasa dirugikan di masa yang akan datang, akibat kesulitan melakukan klaim asuransi kesehatan yang Anda miliki.
Selain itu, pahami juga berbagai hal terkait persyaratan klaim asuransi kesehatan ini, sehingga Anda kelak tidak mengalami kendala ketika melakukannya.
Tak sedikit orang mengalami penolakan saat klaim asuransi. Lakukan ini agar klaim asuransi kesehatan Anda diterima seperti dikutip dari Cermati.com.
- Sudah Memenuhi Syarat untuk Rawat Inap Bila Memang Dibutuhkan
Agar pengajuan klaim asuransi Anda tidak ditolak, maka Anda juga harus memahami dan memenuhi syarat untuk rawat inap dengan baik. Masing-masing perusahaan asuransi memiliki kebijakan tersendiri terkait dengan hal ini.
Baca Juga: Perusahaan Gagal Bayar Polis Asuransi, Bos Jiwasraya Akhirnya Buka Suara
Namun secara umum, perusahaan asuransi menetapkan syarat tentang kriteria klinik/rumah sakit tempat Anda menjalani rawat inap dan juga lama waktu Anda menjalani rawat inap itu sendiri.
Hampir seluruh perusahaan asuransi menetapkan kategori klinik/rumah sakit dan juga kelas untuk ruangan rawat inap itu sendiri.
Selain itu, masa rawat inap yang umum ditentukan oleh perusahaan asuransi adalah minimal 2 hari, meskipun ada perusahaan tertentu yang menetapkan masa rawat inap ini hanya 1 hari saja. Pastikan Anda memahami dan memenuhi syarat ini dengan baik, agar pengajuan klaim Anda bisa diterima.
- Penyakit yang Diderita Termasuk dalam Perlindungan
Saat memiliki asuransi kesehatan, bukan berarti Anda langsung bisa mengajukan klaim untuk semua penyakit yang Anda derita. Ada kalanya untuk penyakit tertentu tidak termasuk dalam perlindungan perusahaan asuransi kesehatan ini.
Hal itu ditentukan oleh masing-masing perusahaan asuransi kesehatan. Oleh karena itu, cermati dan pahami dengan baik ketentuan jenis penyakit apa saja yang masuk dalam daftar perlindungan asuransi kesehatan sebelum memutuskan membeli polis asuransi kesehatan tertentu.
- Jenis Penyakit Termasuk yang Ditanggung di Tahun Pertama
Jika sejumlah penyakit bisa Anda klaim setelah masa tunggu 30 hari atau bahkan 60 hari pertama, maka sejumlah penyakit lainnya justru baru bisa Anda klaim setelah melewati 1 tahun pertama penggunaan polis asuransi Anda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Gaji DPR Turun Drastis, Dasco: Beban Negara Berkurang, Legislator Bekerja Lebih Baik
-
Pelaksana Ketua LPS Segera Diumumkan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
-
Apa Itu Scalper? Strategi Andalan Yudo Sadewo Anak Menkeu di Dunia Kripto, Punya Kesan Negatif
-
Adu Aset Properti Menkeu Purbaya vs Sri Mulyani, Keduanya Tersebar di Berbagai Kota
-
Apa Itu NJOP? Pengertian, Fungsi dan Cara Menghitungnya
-
IHSG Merosot 1,78 Persen, Reshuffle Kabinet Bikin Investor Waspada
-
Hunian Mewah Bakal Dibangun di Sawangan, Harganya Rp 3,5 Miliar
-
Waspada! Kenali Ciri-ciri Penipuan Produk Emas Logam Mulia Secara Online
-
BRI Peduli Ajak Masyarakat Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan
-
Warga Jakarta Telantarkan Jenazah Pejabat Pajak di Pinggir Jalan, Tolak Gotong ke Makam