Hampir semua perusahaan asuransi memiliki kebijakan seperti ini, di mana sejumlah penyakit memang tidak ditanggung untuk 1 tahun pertama setelah disetujuinya polis asuransi.
Jenis penyakit yang tidak ditanggung ini tentu beragam, tergantung pada kebijakan perusahaan asuransi yang Anda pilih. Namun sangat penting bagi Anda untuk mengetahui hal ini sejak awal, sehingga Anda tidak mengalami penolakan klaim di masa yang akan datang.
- Sesuai Masa Tunggu Pengajuan Klaim Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan memiliki masa tunggu atau yang lazim disebut dengan grace period. Masa tunggu ini biasanya selama 30 hari atau 60 hari setelah tanggal disetujuinya polis asuransi, tergantung pada kebijakan perusahaan asuransi yang Anda gunakan.
Artinya, jika Anda mengajukan klaim asuransi sebelum masa tunggu ini terlewati. Maka, secara otomatis klaim Anda akan ditolak oleh perusahaan asuransi.
Contoh, polis asuransi Anda sudah disetujui per tanggal 1 September 2019, di mana perusahaan asuransi Anda menetapkan masa tunggu selama 60 hari terhadap polis yang Anda miliki tersebut.
Anda baru bisa mengajukan klaim asuransi tersebut mulai tanggal 1 November 2019 (60 hari setelah polis disetujui).
Jika Anda mengajukan klaim asuransi kesehatan Anda sebelum tanggal 1 November 2019, maka klaim tersebut tentu akan ditolak.
Pastikan Anda memahami ketentuan masa tunggu ini sejak awal, sehingga Anda tidak perlu mengalami penolakan klaim oleh perusahaan asuransi.
- Tidak Termasuk Pre-Existing Condition
Pre-existing condition merupakan kebijakan di dalam asuransi kesehatan terkait dengan riwayat kesehatan dan penyakit yang diderita peserta asuransi sebelum membeli polis asuransi.
Baca Juga: Perusahaan Gagal Bayar Polis Asuransi, Bos Jiwasraya Akhirnya Buka Suara
Kebijakan terkait Pre-Existing Condition ini bisa saja berbeda-beda antara satu perusahaan asuransi dengan yang lainnya.
Berdasarkan kebijakan ini, maka jika Anda menderita risiko penyakit yang sama dengan sebelumya atau sudah pernah Anda derita sebelum pengajuan polis asuransi, maka secara otomatis klaim Anda akan ditolak oleh perusahaan asuransi.
Namun Anda tidak perlu khawatir, selama penyakit Anda tidak terkait dengan Pre-Existing Condition ini, maka pengajuan klaim asuransi Anda tentu tidak akan bermasalah.
- Pahami Ketentuan Pengajuan Klaim Sejak Awal
Mengajukan klaim asuransi tentu menjadi hak Anda selaku pemegang polis asuransi kesehatan. Namun jangan terlalu percaya diri setiap klain asuransi yang Anda lakukan bakal diterima.
Sebab tidak menutup kemungkinan pengajuan klaim asuransi Anda ditolak perusahaan asuransi, jika tidak memenuhi syarat dengan baik.
Pastikan Anda memahami semua ketentuan terkait pengajuan klaim asuransi ini, sehingga setiap klaim yang Anda ajukan bisa diterima dengan baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri
-
Ekonom Ingatkan Aturan Nikotin-Tar Bisa Ancam Nasib Jutaan Petani dan Buruh