Hampir semua perusahaan asuransi memiliki kebijakan seperti ini, di mana sejumlah penyakit memang tidak ditanggung untuk 1 tahun pertama setelah disetujuinya polis asuransi.
Jenis penyakit yang tidak ditanggung ini tentu beragam, tergantung pada kebijakan perusahaan asuransi yang Anda pilih. Namun sangat penting bagi Anda untuk mengetahui hal ini sejak awal, sehingga Anda tidak mengalami penolakan klaim di masa yang akan datang.
- Sesuai Masa Tunggu Pengajuan Klaim Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan memiliki masa tunggu atau yang lazim disebut dengan grace period. Masa tunggu ini biasanya selama 30 hari atau 60 hari setelah tanggal disetujuinya polis asuransi, tergantung pada kebijakan perusahaan asuransi yang Anda gunakan.
Artinya, jika Anda mengajukan klaim asuransi sebelum masa tunggu ini terlewati. Maka, secara otomatis klaim Anda akan ditolak oleh perusahaan asuransi.
Contoh, polis asuransi Anda sudah disetujui per tanggal 1 September 2019, di mana perusahaan asuransi Anda menetapkan masa tunggu selama 60 hari terhadap polis yang Anda miliki tersebut.
Anda baru bisa mengajukan klaim asuransi tersebut mulai tanggal 1 November 2019 (60 hari setelah polis disetujui).
Jika Anda mengajukan klaim asuransi kesehatan Anda sebelum tanggal 1 November 2019, maka klaim tersebut tentu akan ditolak.
Pastikan Anda memahami ketentuan masa tunggu ini sejak awal, sehingga Anda tidak perlu mengalami penolakan klaim oleh perusahaan asuransi.
- Tidak Termasuk Pre-Existing Condition
Pre-existing condition merupakan kebijakan di dalam asuransi kesehatan terkait dengan riwayat kesehatan dan penyakit yang diderita peserta asuransi sebelum membeli polis asuransi.
Baca Juga: Perusahaan Gagal Bayar Polis Asuransi, Bos Jiwasraya Akhirnya Buka Suara
Kebijakan terkait Pre-Existing Condition ini bisa saja berbeda-beda antara satu perusahaan asuransi dengan yang lainnya.
Berdasarkan kebijakan ini, maka jika Anda menderita risiko penyakit yang sama dengan sebelumya atau sudah pernah Anda derita sebelum pengajuan polis asuransi, maka secara otomatis klaim Anda akan ditolak oleh perusahaan asuransi.
Namun Anda tidak perlu khawatir, selama penyakit Anda tidak terkait dengan Pre-Existing Condition ini, maka pengajuan klaim asuransi Anda tentu tidak akan bermasalah.
- Pahami Ketentuan Pengajuan Klaim Sejak Awal
Mengajukan klaim asuransi tentu menjadi hak Anda selaku pemegang polis asuransi kesehatan. Namun jangan terlalu percaya diri setiap klain asuransi yang Anda lakukan bakal diterima.
Sebab tidak menutup kemungkinan pengajuan klaim asuransi Anda ditolak perusahaan asuransi, jika tidak memenuhi syarat dengan baik.
Pastikan Anda memahami semua ketentuan terkait pengajuan klaim asuransi ini, sehingga setiap klaim yang Anda ajukan bisa diterima dengan baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
-
Pidato Perpisahan Sri Mulyani: Hormati Ruang Privacy Kami!
-
Misteri Kursi Panas Pengganti Dito Ariotedjo: Beneran Bakal Diisi Raffi Ahmad?
-
Jelang Sertijab Menkeu, IHSG Langsung 'Tumbang' 77 Poin
Terkini
-
Peduli Pendidikan Rakyat, Pegadaian Berikan Beasiswa Bagi Pengelola Bank Sampah di Seluruh Indonesia
-
Mau Kredit Rumah? Kenali Dulu Jenis-Jenis KPR dan Kelebihannya
-
5 Ide Desain Rumah Lantai 2 Biaya di Bawah 100 Juta, Wujudkan Hunian Minimalis Low Budget
-
9 Link DANA Kaget Terbaru, Rebut Saldonya untuk Tambahan Belanja
-
Serbu Sekarang! Indomaret Banjir Promo Super Hemat Spesial Awal Bulan!
-
Link DANA Kaget Aktif Hari Ini! Buruan Klaim Sebelum Kehabisan
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
Posisi Investasi International Meningkat Tembus Rp 4.030 Triliun, Ini Faktornya
-
Rezeki Nomplok Siang Ini! Buruan Sikat 3 Link Saldo DANA Kaget, Cuan Rp149 Ribu Menanti
-
CEK FAKTA: Alfamart Bagi-Bagi Kulkas dan Mesin Cuci Gratis? Hati-Hati, Jangan Sampai Tertipu