Suara.com - Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai baru saja mengumumkan aturan baru terkait ambang batas pembebasan bea masuk impor atau deminimis value menjadi 3 dolar AS atau setara dengan Rp 42.000 (kurs Rp 14.000) dari yang tadinya sebesar 75 dolar AS.
Artinya jika barang kiriman impor tersebut harganya di atas 3 dolar AS maka akan kena bea masuk. Aturan ini mulai berlaku Januari 2020.
Karena hal tersebut beredar sebuah petisi yang menolak aturan anyar yang dibuat Sri Mulyani tersebut.
Petisi yang dibuat oleh Irwan Ghuntoro dalam akun change.org langsung diarahkan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.
Dalam petisinya yang ditulis, Selasa (24/12/2019) Irwan mengatakan penjual importir kecil, supplier dropShiping online shop dan para pengrajin yang membutuhkan bahan baku yang tidak ada di Indonesia merasa sangat terjerat dengan adanya rilisan pengenakan pajak pada nilai 3 dolar AS yang dimana menurut logika lebih tidak adil. Jika mengenakan pajak pada nilai sangat rendah.
Lantas dirinya menuliskan bakal ada dampak buruk jika aturan tersebut berlaku nantinya.
Dampak buruk bagi masyarakat:
- Kreatifitas Anak Bangsa
Pada tingkat kreatifitas anak bangsa, dimana dilihat besar pertumbuhan para generasi baru yang lebih pintar dan kreatif dengan dukungan bahan baku yang mudah di dapat di negara lain adalah pilihan terbaik untuk memupuk mereka lebih kreatif.
- Dampak Pengangguran
Banyaknya penjual online shop, drop shiping terutama di kalangan masyarakat, nah disini apa yang mereka jual 80% barang yang di jual berasal dari import, jika import di persulit lagi maka berapa besar distributor mereka yang tutup, dan sebagian besar dari mereka akan menganggur.
Baca Juga: Sekarang Bea Cukai Bisa Intip Data Transaksi Barang Impor di E-commerce
- Dampak Naiknya Angka Kriminalitas
Dengan bertambah nya pengangguran maka akan besar kemungkinan nilai kriminalitas naik pesat.
Dan masih banyak dampak lain dari Nilai importir yang akan diturunkan dari 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS, Pikirkanlah Sebelum Bertindak!
Kami masyarakat bawah hanya survive dari keadaan buruk meski tak kunjung membaik, kami masih berusaha, jangan tutup jalan kami mengais rejeki dengan jualan online dan dropshiping dari suplier yang import dari negara luar.
Mau jadi apa bangsa ini jika harus terisolasi ?
Kembalikan nilai wajib pajak 75 dolar AS atau lebih dari 75 dolar AS jika bisa.
Hingga berita ini diturunkan petisi tersebut sudah ditandatangani sekitar 78 orang dari 100 target.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Impor Barang Modal RI Melonjak 34 Persen
-
Laba Bersih Melonjak 79 Persen, Seabank Bakal Luncurkan Debit Card Tahun Ini
-
Neraca Dagang Indonesia Surplus USD 1,27 Miliar, Apa Saja Faktor Pendukungnya
-
Harga Cabai Rawit dan Beras Naik, Daging Sapi Turun Harga
-
Pembatasan BBM Berpotensi Bikin Harga Kebutuhan Pokok Naik
-
Penyebab Iran Tak Jalin Kerjasama Kilang Minyak dengan Indonesia Meski Kaya SDA
-
Harga Emas Pegadaian Minggu 5 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Bakal Naik?
-
Profil PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE), Emiten Fasilitas Batu Bara Milik Haji Isam
-
Pasokan Sulfur Macet: Konflik Timur Tengah Ancam Naikkan Harga Baterai EV Hingga Pupuk RI
-
Mengurai Efek Domino Perang AS-Israel Vs Iran terhadap Perdagangan RI