Suara.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan punya cerita menarik terkait Benny Tjokrosaputro atau Bentjok. Bentjok ialah salah satu orang yang tersangkut skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan kini ditahan.
Cerita menarik tersebut kata Dahlan terkait cara Bentjok mendapatkan pinjaman dari Jiwasraya dengan cara yang legal. Hal tersebut dikatakan Dahlan Iskan dalam website pribadinya disway.id, seperti dikutip Kamis (16/1/2020).
Misalnya waktu mengeluarkan MTN (Medium Term Note) atau surat utang jangka menengah, bahwa ia pernah memakai uang Jiwasraya ratusan miliar ia akui. Tapi, katanya, sudah lunas.
"Dan proses pemakaian uang itu pasti sudah ia persiapkan. Ia pasti sudah melengkapinya dengan dokumen yang rapi. Bentuknya pun pasti sudah diatur yang tidak melanggar hukum," kata Dahlan.
"Itulah cara Bentjok pinjam uang secara legal. Kesalahan Jiwasraya: kok mau meminjami. Tapi direksinya juga merasa tidak salah. Mereka mengejar bunga besar. Untuk menutup defisit yang terjadi sejak turun menurun," kata Dahlan.
Secara hukum kata mantan Dirut PLN ini semua perusahaan boleh menerbitkan MTN. Sesuai dengan peraturan internal perusahaan itu. Secara hukum pula semua perusahaan boleh membeli MTN. Sesuai dengan aturan internal perusahaan.
"MTN itu sederhana. Untuk bisa menerbitkan MTN modalnya satu: selembar kertas. Yang diberi tanda tangan dan stempel. Siapa saja --termasuk Anda-- bisa menerbitkan MTN. Untuk mendapatkan uang berapa saja. Pun sampai ratusan miliar," katanya.
Alatnya pun kata Dahlan sangat sederhana yakni hanya selembar kertas yang ada kop surat perusahaan, dimana dalam surat tersebut bertuliskan memiliki hutang dengan jumlah nominal apapun.
"Misalnya, Rp 500 miliar. Utang akan dibayar pada tanggal.... (bisa kapan saja atau tiga tahun kemudian atau sesuai dengan kesepakatan). Dengan bunga...persen setahun. Misalnya 10 persen atau 12 persen. Kian tinggi bunga yang Anda janjikan kian banyak peminatnya," katanya.
Baca Juga: Kejagung Minta PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Terkait Jiwasraya
Lalu di tanda tangani di bagian bawah. Disertai nama terang. Juga jabatan di perusahaan itu semisal sebagai direktur utama.
"Selembar surat itu Anda serahkan ke perusahaan sekuritas. Atau juga disebut pialang. Broker.
Pialanglah yang memasarkan surat itu. Pialang yang mencari pembeli. Pialang juga yang ikut menjamin utang itu akan kembali. Anda hanya harus membayar komisi kepada pialang. Bisa setengah persen. Bisa satu persen. Tergantung tingkat kepepet Anda untuk segera mendapatkan uang itu," katanya.
Lanjut Dahlan untuk orang sekelas Bentjok ia harus punya perusahaan pialang sendiri. Atau perusahaannya orang lain tapi sebenarnya ia juga yang punya. Setidaknya pengendalinya --pakai remote control sekali pun.
"Siapa saja yang punya uang nganggur. Atau siapa saja yang ingin memutar uang. Yang kalau ditaruh di bank hanya mendapat bunga 5 atau 6 persen. Kalau Anda menawarkan surat utang itu dengan bunga 12 persen tentu banyak yang mau," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Sama dengan Indonesia, Malaysia Kantongi Tarif 19 Persen dari Amerika Serikat
-
BPJS Kesehatan Luncurkan Gerak Sehat Prolanis: Dorong Masyarakat Aktif Cegah Penyakit Kronis
-
ASEAN dan China Upgrade FTA Versi 3.0, Hapus Hambatan Non-Tarif dan Buka Akses UMKM
-
Potensi EBT Melimpah, Pemerintah Sinkronisasi Aturan Soal Transisi Energi
-
Mau Lepas Ketagihan Impor LPG, Bahlil Mulai Proyek Hilirisasi Batu Bara Jadi DME pada 2026
-
Rupiah Dibuka Stagnan Pada Awal Pekan Ini
-
Ancaman Tarif AS Kian Nyata! BI Waspada, Aliran Modal Asing dari Emerging Market Terus Berfluktuasi
-
OJK Umumkan 5 Bank Telah Gulung Tikar
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
SPBU Pertamina Diminta Perbanyak Improvisasi Layanan, dari Toilet hingga Fasilitas Instagramable