Suara.com - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 lalu membuat para peserta BPJS Kesehatan di Sukabumi memilih turun kelas. Tak hanya di Sukabumi, perpindahan kelas pun dilakukan oleh peserta yang berasal dari Kabupaten Cianjur.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Yasmine Ramadhan Harahap mengatakan, total peserta BPJS Kesehatan yang memilih turun kelas per hari mencapai 75-80 orang.
"Total dari Kota dan Kabupaten Sukabumi serta Kabupaten Cianjur itu sekitar 75-80 orang per hari. Itu untuk yang datang ke kantor," ucap Yasmine, Selasa (21/1/2020) kemarin.
Yasmine menjelaskan, dari ratusan peserta yang memilih untuk turun kelas, rata-rata yang semula berasal dari kelas 2 kemudian pindah ke kelas 3 dan yang semula di kelas 1 pindah pula ke kelas 3.
"Tapi yang paling banyak itu dari kelas dua ke kelas tiga. Total akumulasi yang turun kelas sampai hari ini sekitar 410 orang lebih kurang. Itu yang melalui kantor cabang, karena perubahan tersebut dapat dilakukan oleh peserta selain ke kantor cabang juga bisa via online (aplikasi mobile JKN dan hotline center)," tandas Yasmine.
Seperti diketahui, tarif atau iuran BPJS Kesehatan naik per 1 Januari 2020 berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari sebelumnya Rp 25.500. Iuran peserta atau mandiri Kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 51.000.
Lalu, iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya sebesar Rp 80.000.
Selain itu, terdapat perubahan perhitungan iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas ASN, TNI, Polri. Perhitungannya yakni 5 persen dari total gaji per bulan, terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan kepada Menkes: Tidak Ada Niat Membangkang
Adapun batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU pun meningkat menjadi Rp 12 juta. Sebelumnya, batas atas tersebut masih sebesar Rp 8 juta.
Sementara iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya sebesar Rp 25.500. Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah tersebut telah berlaku surut pada 1 Agustus 2019.
Berita ini sebelumnya dimuat Sukabumiupdate.com jaringan Suara.com dengan judul "Iuran Naik, Ratusan Peserta BPJS Sukabumi Pilih Turun Kelas"
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya
-
Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah
-
Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?
-
Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan
-
Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi
-
Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok
-
Tak Perlu Pusing, Belanja di China Bisa Bayar Pakai GoPay
-
Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen
-
IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000
-
RUPS 2025 Patra Jasa Catat Kinerja Positif Dorong Pertumbuhan Pendapatan Perusahaan