Suara.com - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 lalu membuat para peserta BPJS Kesehatan di Sukabumi memilih turun kelas. Tak hanya di Sukabumi, perpindahan kelas pun dilakukan oleh peserta yang berasal dari Kabupaten Cianjur.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Yasmine Ramadhan Harahap mengatakan, total peserta BPJS Kesehatan yang memilih turun kelas per hari mencapai 75-80 orang.
"Total dari Kota dan Kabupaten Sukabumi serta Kabupaten Cianjur itu sekitar 75-80 orang per hari. Itu untuk yang datang ke kantor," ucap Yasmine, Selasa (21/1/2020) kemarin.
Yasmine menjelaskan, dari ratusan peserta yang memilih untuk turun kelas, rata-rata yang semula berasal dari kelas 2 kemudian pindah ke kelas 3 dan yang semula di kelas 1 pindah pula ke kelas 3.
"Tapi yang paling banyak itu dari kelas dua ke kelas tiga. Total akumulasi yang turun kelas sampai hari ini sekitar 410 orang lebih kurang. Itu yang melalui kantor cabang, karena perubahan tersebut dapat dilakukan oleh peserta selain ke kantor cabang juga bisa via online (aplikasi mobile JKN dan hotline center)," tandas Yasmine.
Seperti diketahui, tarif atau iuran BPJS Kesehatan naik per 1 Januari 2020 berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari sebelumnya Rp 25.500. Iuran peserta atau mandiri Kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 51.000.
Lalu, iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya sebesar Rp 80.000.
Selain itu, terdapat perubahan perhitungan iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas ASN, TNI, Polri. Perhitungannya yakni 5 persen dari total gaji per bulan, terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan kepada Menkes: Tidak Ada Niat Membangkang
Adapun batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU pun meningkat menjadi Rp 12 juta. Sebelumnya, batas atas tersebut masih sebesar Rp 8 juta.
Sementara iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya sebesar Rp 25.500. Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah tersebut telah berlaku surut pada 1 Agustus 2019.
Berita ini sebelumnya dimuat Sukabumiupdate.com jaringan Suara.com dengan judul "Iuran Naik, Ratusan Peserta BPJS Sukabumi Pilih Turun Kelas"
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Klasterku Hidupku BRI Jadi Penggerak UMKM Panaba Banyuwangi
-
Danantara Segera Mulai Pembangunan Pabrik Bioetanol di Banyuwangi
-
Kementerian PU Angkut 698 Ton Sampah dari Aceh
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
IHSG Menguat Lagi, Purbaya: Pasar Mulai Terima Thomas Djiwandono
-
Profil Shinhan Sekuritas, Digeledah Polisi Imbas Dugaan Saham Gorengan
-
Merger Trio Anak Usaha Pertamina Dikebut
-
Diminta Bereskan Saham Gorengan, Purbaya: Jangan Biarkan Investor Ritel Rugi
-
Purbaya: Saya Tak Bisa Kendalikan Saham, Tapi Pastikan Ekonomi Naik Cepat
-
Purbaya Cuek Usai Disebut Idiot-Bukan Orang Suci oleh Noel