Suara.com - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 lalu membuat para peserta BPJS Kesehatan di Sukabumi memilih turun kelas. Tak hanya di Sukabumi, perpindahan kelas pun dilakukan oleh peserta yang berasal dari Kabupaten Cianjur.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Yasmine Ramadhan Harahap mengatakan, total peserta BPJS Kesehatan yang memilih turun kelas per hari mencapai 75-80 orang.
"Total dari Kota dan Kabupaten Sukabumi serta Kabupaten Cianjur itu sekitar 75-80 orang per hari. Itu untuk yang datang ke kantor," ucap Yasmine, Selasa (21/1/2020) kemarin.
Yasmine menjelaskan, dari ratusan peserta yang memilih untuk turun kelas, rata-rata yang semula berasal dari kelas 2 kemudian pindah ke kelas 3 dan yang semula di kelas 1 pindah pula ke kelas 3.
"Tapi yang paling banyak itu dari kelas dua ke kelas tiga. Total akumulasi yang turun kelas sampai hari ini sekitar 410 orang lebih kurang. Itu yang melalui kantor cabang, karena perubahan tersebut dapat dilakukan oleh peserta selain ke kantor cabang juga bisa via online (aplikasi mobile JKN dan hotline center)," tandas Yasmine.
Seperti diketahui, tarif atau iuran BPJS Kesehatan naik per 1 Januari 2020 berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari sebelumnya Rp 25.500. Iuran peserta atau mandiri Kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 51.000.
Lalu, iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya sebesar Rp 80.000.
Selain itu, terdapat perubahan perhitungan iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas ASN, TNI, Polri. Perhitungannya yakni 5 persen dari total gaji per bulan, terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan kepada Menkes: Tidak Ada Niat Membangkang
Adapun batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU pun meningkat menjadi Rp 12 juta. Sebelumnya, batas atas tersebut masih sebesar Rp 8 juta.
Sementara iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya sebesar Rp 25.500. Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah tersebut telah berlaku surut pada 1 Agustus 2019.
Berita ini sebelumnya dimuat Sukabumiupdate.com jaringan Suara.com dengan judul "Iuran Naik, Ratusan Peserta BPJS Sukabumi Pilih Turun Kelas"
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
PNM Bersama Holding Ultra Mikro Wujudkan Akses Keuangan Merata
-
Leony, Warisan Bisa Dikecualikan dari Pajak Penghasilan Tapi BPHTB Mengintai
-
Luhut Temui Aliansi Ekonom Indonesia, Bahas 7 Tuntutan ke Pemerintah
-
Cadangan Migas Baru Ditemukan di Muara Enim
-
Bandara Supadio Mulai Layani Penerbangan Internasional
-
Kemendag Ultimatum Gold's Gym, Harus Ganti Rugi Anggota Usai Penutupan Gerai Mendadak
-
Menkeu Purbaya Resmi Guyur Dana Jumbo Rp 200 Triliun ke Perbankan
-
Pabrik Baja di Surabaya Tumbang Imbas Gempuran Produk Impor
-
Emas Antam Kembali Mahal, Harganya Rp 2.095.000 per Gram
-
IHSG Loyo Sepekan, Asing Bawa Kabur Rp 31,59 Miliar