Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membantah UU omnibus law untuk mempermudah investasi China mudah masuk ke Indonesia. Dia menilai adanya aksi demonstrasi yang dilakukan sekelompok masyarakat terhadap rencana pemberlakuan UU omnibus law karena masih terdapat salah persepsi dalam memahami aturan itu.
Mahfud menyebutkan sebagian publik masih belum memahami tujuan dibentuknya UU omnibus law. Dia lalu mencontohkan adanya anggapan yang menyebut bahwa UU omnibus law dibentuk untuk mempermudah pemerintah Indonesia kongkalikong memasukkan modal dari pihak asing yang merugikan masyarakat.
"Nggak ada itu. Ini berlaku bagi modal asing maupun dalam negeri. Perizinan itu 'kan selalu isunya itu salah, penyebar hoaks, seakan pemerintah itu untuk mempermudah Cina masuk, enggak ada urusannya. Mau modal lokal apa masuk, itu di UU itu salah paham dan sering disalah artikan," ujar Mahfud di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Kemudian, kata dia, ada pula pihak-pihak yang menyebut UU omnibus law adalah peraturan yang menitikberatkan pada investasi. Mahfud pun membantah hal itu.
"Bukan, investasi itu bagian kecil saja. Ini UU tentang cipta lapangan kerja dengan mempermudah proses berinvestasi. Prosedur berinvestasi, siapa saja yang berinvestasi, siapa saja. Ya, Cina, ya, Eopa ya Qatar, bagaimana cara investasi yang mudah," ucapnya.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan bahwa UU omnibus law sangat diperlukan untuk mengimbangi perubahan dunia yang berlangsung secara cepat.
Menurut dia, selama ini Indonesia kesulitan merespons perubahan yang terjadi di dunia karena terhalang banyaknya aturan.
"Oleh sebab itu, kalau omnibus law itu rampung, akan ada perubahan besar di dalam pergerakan ekonomi kita, di dalam kebijakan Indonesia," kata Mahfud.
Kendati demikian, Mahfud menghargai adanya demonstrasi yang dilakukan masyarakat. Apabila masih terdapat masyarakat yang belum mengerti tentang implementasi omnibus law, pihaknya siap memberi penjelasan.
Baca Juga: 5 Artis Ini Terkait Investasi Bodong MeMiles, Bakal Jadi Tersangka?
"Akan tetapi, kalau masyarakat memiliki pendapat yang berbeda tentang omnibus law, silakan disampaikan ke DPR, pasti diakomodasi," kata Mahfud. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi
-
Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok
-
Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik
-
ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya
-
Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa
-
Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis