Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan pihaknya hingga saat ini belum membahas Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang menjadi salah satu omnibus law. Hal ini dikarenakan pemerintah belum mengirimkan draf RUU terebut ke Parlemen.
"Sampai saat ini belum ada draf yang disampaikan oleh pemerintah terkait omnibus law, kalau memang draf tersebut sudah sampai di DPR tentu saja saya akan meminta kepada komisi terkait untuk bisa mensosialisasikan," ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
"Kemudian menerima masukan dari pihak-pihak yang kemudian sekarang ini merasa bahwa hak-hak terkait dengan mereka itu tidak nantinya akan dirugikan," Puan menambahkan.
Sebelumnya dalam draf yang beredar diketahui ada sejumlah pasal yang diperdebatkan.
Semisal bunyi Pasal 552 poin C yang menghapuskan pasal 4, pasal 29, pasal 42 dan pasal 44 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Diketahui Pasal 4 dan pasal turunannya dalam UU Jaminan Produk Halal tersebut mengatur mengenai kewajiban produk untuk bersertifikat halal.
Terkait hal tersebut politikus PDI Perjuangan itu meminta agar masyarakat tak mempercayai begitu saja soal poin-poin pada draf yang beredar maupun draf versi KW atau abal-abal seperti yang ia sebutkan.
"Namun yang saya bisa sampaikan di sini adalah jangan sampai kita terpengaruh oleh draf-draf yang kemudian abal-abal dalam artian belum ada draf resmi yang disampaikan oleh pemerintah ke DPR terkait dengan omnibus law," jelas Puan.
"Jadi kalau ada yang beredar itu saya enggak tahu dari mana asalnya atau berasal dari mana sehingga kemudian menimbulkan salah persepsi ataupun spekulasi yang tidak mendasar," lanjutnya.
Sementara itu, DPR juga sudah mendorong pemerintah agar segera menyampaikan draf RUU Cipta Lapangan Kerja dan omnibus law lainnya secara resmi agar tidak menimbulkan spekulasi seperti beredarnya draf yang kemudian menurut Puan tidak diketahui asal-usulnya.
Baca Juga: Usai Reses, Puan Maharani Absen dalam Sidang Pembuka DPR
"Jadi semakin cepat pemerintah kemudian bisa memberikan draf tersebut nantinya setelah kemudian diputuskan dalam paripurna yang akan datang ini akan semakin baik. Karena sehingga tidak akan menimbulkan spekulasi atau salah persepsi dari masyrakat yang katanya sudah mempunyai draf dari omnibus law yang akan disampaikan pemerintah," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis