Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai saat ini banyak sekali Undang-Undang yang perlu untuk segera direvisi atau diamandemenkan karena sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Seperti halnya Undang-undang terkait pasar modal, menurut Sri Mulyani Undang-undang Pasar Modal sudah sangat kuno.
"Di tempat Pak Wimboh (Ketua OJK) UU Pasar modal sangat kuno dan perlu untuk diamandemenkan," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Sri Mulyani pun menyadari bahwa Undang-undang yang mengatur sektor keuangan non bank belum diatur sepenuhnya, berbeda dengan industri perbankan yang memang sudah memiliki aturan yang jauh lebih baik.
"Kami menyadari betul bahwa sektor keuangan non-bank di bawah UU PPKSK, kami tidak memiliki scoop bersama-sama secara joint, tapi untuk lembaga jasa keuangan non-bank penanganannya dilaksanakan oleh UU masing masing lembaga," kata dia.
Undang-undang Pasar Modal yang disinggung Sri Mulyani adalah UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dalam garis besar UU tersebut disebutkan pasar modal mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat.
Selain itu bahwa agar pasar modal dapat berkembang dibutuhkan adanya landasan hukum yang kokoh untuk lebih menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang