Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai saat ini banyak sekali Undang-Undang yang perlu untuk segera direvisi atau diamandemenkan karena sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Seperti halnya Undang-undang terkait pasar modal, menurut Sri Mulyani Undang-undang Pasar Modal sudah sangat kuno.
"Di tempat Pak Wimboh (Ketua OJK) UU Pasar modal sangat kuno dan perlu untuk diamandemenkan," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Sri Mulyani pun menyadari bahwa Undang-undang yang mengatur sektor keuangan non bank belum diatur sepenuhnya, berbeda dengan industri perbankan yang memang sudah memiliki aturan yang jauh lebih baik.
"Kami menyadari betul bahwa sektor keuangan non-bank di bawah UU PPKSK, kami tidak memiliki scoop bersama-sama secara joint, tapi untuk lembaga jasa keuangan non-bank penanganannya dilaksanakan oleh UU masing masing lembaga," kata dia.
Undang-undang Pasar Modal yang disinggung Sri Mulyani adalah UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dalam garis besar UU tersebut disebutkan pasar modal mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat.
Selain itu bahwa agar pasar modal dapat berkembang dibutuhkan adanya landasan hukum yang kokoh untuk lebih menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Saham Big Caps dan Prajogo Pangestu Dorong Reksadana Syailendra Meroket dalam Sehari
 - 
            
              Bitcoin Terjun Bebas! 1 Miliar Dolar AS Lenyap Akibat Likuidasi, Apa yang Terjadi?
 - 
            
              Public Expose Waskita Karya: Perkuat Kontribusi dalam Pembangunan Bangsa, NKB Mencapai Rp5,6 Triliun
 - 
            
              OJK Catat Sektor Perbankan Tetap Sehat, NPL Minim dan CAR Kuat
 - 
            
              Bahlil Laporkan Progres Listrik Desa dan Lifting Minyak ke Presiden
 - 
            
              Kasus Fraud Maybank, OJK: Ini Masalah Serius!
 - 
            
              Telkom Indonesia Bersinergi dengan Kampus Mendorong Transformasi Digital Berbasis AI
 - 
            
              BLT Kesra Rp900 Ribu Mulai Cair! Cek Status Penerima dan Solusi Jika Dana Belum Diterima
 - 
            
              Trump-Xi Jinping 'Damai', Mendadak AS Malah Blokir Chip Nvidia ke China
 - 
            
              Bos Bank Indonesia : Ruang Penurunan Suku Bunga Masih Terbuka