Suara.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengakui pernah mengatakan bahwa kebijakan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang dikenal dengan sistem OSS (Online Single Submission) merupakan sebuah 'jebakan batman' bagi kalangan pengusaha.
Hal tersebut dikatakan Bahlil ketika dirinya masih menjadi pengusaha dan juga sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Kala itu Bahlil mengatakan OSS sama saja seperti jebakan batman.
"Begitu saya masuk melihat bahwa OSS itu menurut saya jebakan batman dan pasti temen-temen akan katakan setuju 100 persen," kata Bahlil dalam acara konfrensi ekonomi yang digelar di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Bahlil mengatakan dalam sistem OSS, pelaku usaha bisa langsung memeroleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai identitas, namun dengan NIB saja menurut Bahlil masalah belum tuntas.
"Dapat NIB, tapi pertanyaannya apakah dengan NIB temen-temen bisa berusaha kan tidak. Harus dapatkan notifikasi keseluruh KL (kementerian dan lembaga) di RI ini dan tawafnya (muternya) belum tahu kapan berakhir, kalau orang umroh itu cukup 7 kali tawaf. Kalau urus notifikasi di kementerian, gak tahu berapa puluh kali tawaf," Bahlil berkelakar.
Ditambah lagi proses perizinan di Kementerian juga berbelit, sehingga, kata dia, OSS tidak menjawab kemudahan yang ingin dirasakan para pengusaha dalam proses perizinan.
"Dan orang berganti-ganti terus syukur-syukur kalau ada kepastian. Itu kemudian kenapa sampai para investor memilih kepada negara yang ramah akan investasi," katanya.
Maka, ketika dirinya ditunjuk jadi Kepala BKPM, ia meminta kepada presiden wewenang perizinan investasi dilakukan di BKPM sepenuhnya atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
"Maka lewat Inpers nomor 7 di mana Inpres instruksikan KL yang keluarkan izin semuanya diserahkan kepada BKPM. Dan BKPM dapat delegasi untuk buat NSPK.
Kenapa dilakukan? Agar temen-temen pengusaha tidak lagi tawaf ke semua KL, jadi BKPM yang mulai dan BKPM yang akhiri dengan waktu yang cepat termasuk insentif fiskal," katanya.
Baca Juga: Bos BKPM Janji Mundur Jika Peringkat Kemudahan Berusaha Tak Naik
Berita Terkait
-
Bos BKPM Janji Mundur Jika Peringkat Kemudahan Berusaha Tak Naik
-
Wabah Virus Corona Bakal Mengancam Investasi China di Indonesia
-
Investasi China ke Indonesia Bakal Menurun Dihantam Virus Corona
-
Modal Asing yang Masuk ke Indonesia di 2019 Capai Rp 423,1 Triliun
-
Kepala BKPM Klaim Investasi China ke RI Tak Terdampak Virus Corona
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Kapal Tanker Iran Masuk Wilayah Indonesia Menuju Kepri, Lolos dari Militer AS!
-
Prabowo Targetkan 71 Kota Sulap Sampah Jadi Listrik di 2029
-
Jangan Menduga-duga, Menhub Minta Semua Pihak Tunggu Hasil Investigasi Kecelakaan KRL
-
Emiten LPKR Bukukan Laba Bersih Rp 107 Miliar di Kuartal I-2026
-
Pemerintah Mulai Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik
-
Akui Kecolongan, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Buntut Kasus Restitusi Pajak
-
Alasan Target Harga BBRI Tembus Rp4.000, Ini Analisa Lengkapnya
-
Pengelola Kopdes Merah Putih Bakal Digembleng Latihan Komcad
-
Laba BBRI Melesat, Analis Beri Target Harga Segini
-
Emiten MPMX Raup Laba Bersih Rp 173 Miliar di Kuartal I-2026