Suara.com - Kementerian Keuangan terus melakukan inventarisir sejumlah Barang Milik Negara (BMN) agar dapat diasuransikan, seperti halnya gedung-gedung milik Kementerian dan Lembaga (K/L), tujuan dari pengasuransian BMN ini dikarenakan Indonesia berada di jalur ring of fire atau jalur bencana alam yang sering terjadi.
Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan, program asuransi gedung ini sudah dilakukan pihaknya sejak tahun 2019 lalu, dimana pilot project dari program ini yang pertama adalah gedung-gedung milik Kementerian Keuangan.
Untuk tahun 2020 ini Kementerian Keuangan sudah mendapatkan restu melakukan pengasuransian BMN kepada 8 Kementerian/Lembaga.
"Baru yang sudah oke semua 8 kementerian/lembaga, target kita ada 10 Kementerian/Lembaga," kata Encep di Kantornya, Jumat (14/2/2020) kemarin.
Encep menuturkan, bahwa pengasuransian ini penting dilakukan karena Indonesia berada dalam zona ring of fire atau negara dengan tingkat bencana alam yang cukup tinggi, sehingga perlu adanya asuransi untuk melindungi BMN jika sewaktu-waktu bencana terjadi.
"Karena kita harus mengamankan BMN. Kan bencananya kita banyak, kita kan masuk ring of fire," ucapnya.
Terkait dengan jumlah premi 8 K/L yang mau melakukan pengasuransian tersebut, Encep belum bisa memberikan angka pastinya, karena pihaknya masih melakukan identifikasi jumlah barang dan gedung yang akan mendapatkan premi asuransi.
"Sekarang sedang melakukan identifikasi, nilai asetnya ketahuan nanti. Dihitung dulu asetnya berapa, dikalikan premi," katanya.
Terkait maraknya kasus gagal bayar sejumlah perusahaan asuransi akhir-akhir ini, dirinya menuturkan, asuransi yang dilakukan pihaknya hanya akan dikelola oleh satu konsorsium asuransi saja tentunya dengan atas nama BMN dan tidak diperkenankan menggunakan perusahaan asuransi yang lain.
Baca Juga: Terbelit Kasus, Klaim Jatuh Tempo Asuransi Jiwasraya Naik Jadi Rp 16 T
"Asuransi kita ingin asuransi itu benar-benar aman, terpercaya, hanya ada satu polis asuransi. Yang namanya asuransi BMN, yang menerbitkan konsorsium asuransi. Jadi nggak boleh pakai PT ini-itu. Hanya satu asuransi BMN yang akan dikeluarkan konsorsium asuransi BMN," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran
-
Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta
-
Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana
-
Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026
-
Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel
-
Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup
-
Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll
-
Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok
-
Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000
-
BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional