Suara.com - Kementerian Keuangan terus melakukan inventarisir sejumlah Barang Milik Negara (BMN) agar dapat diasuransikan, seperti halnya gedung-gedung milik Kementerian dan Lembaga (K/L), tujuan dari pengasuransian BMN ini dikarenakan Indonesia berada di jalur ring of fire atau jalur bencana alam yang sering terjadi.
Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan, program asuransi gedung ini sudah dilakukan pihaknya sejak tahun 2019 lalu, dimana pilot project dari program ini yang pertama adalah gedung-gedung milik Kementerian Keuangan.
Untuk tahun 2020 ini Kementerian Keuangan sudah mendapatkan restu melakukan pengasuransian BMN kepada 8 Kementerian/Lembaga.
"Baru yang sudah oke semua 8 kementerian/lembaga, target kita ada 10 Kementerian/Lembaga," kata Encep di Kantornya, Jumat (14/2/2020) kemarin.
Encep menuturkan, bahwa pengasuransian ini penting dilakukan karena Indonesia berada dalam zona ring of fire atau negara dengan tingkat bencana alam yang cukup tinggi, sehingga perlu adanya asuransi untuk melindungi BMN jika sewaktu-waktu bencana terjadi.
"Karena kita harus mengamankan BMN. Kan bencananya kita banyak, kita kan masuk ring of fire," ucapnya.
Terkait dengan jumlah premi 8 K/L yang mau melakukan pengasuransian tersebut, Encep belum bisa memberikan angka pastinya, karena pihaknya masih melakukan identifikasi jumlah barang dan gedung yang akan mendapatkan premi asuransi.
"Sekarang sedang melakukan identifikasi, nilai asetnya ketahuan nanti. Dihitung dulu asetnya berapa, dikalikan premi," katanya.
Terkait maraknya kasus gagal bayar sejumlah perusahaan asuransi akhir-akhir ini, dirinya menuturkan, asuransi yang dilakukan pihaknya hanya akan dikelola oleh satu konsorsium asuransi saja tentunya dengan atas nama BMN dan tidak diperkenankan menggunakan perusahaan asuransi yang lain.
Baca Juga: Terbelit Kasus, Klaim Jatuh Tempo Asuransi Jiwasraya Naik Jadi Rp 16 T
"Asuransi kita ingin asuransi itu benar-benar aman, terpercaya, hanya ada satu polis asuransi. Yang namanya asuransi BMN, yang menerbitkan konsorsium asuransi. Jadi nggak boleh pakai PT ini-itu. Hanya satu asuransi BMN yang akan dikeluarkan konsorsium asuransi BMN," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025