Suara.com - Kementerian Keuangan terus melakukan inventarisir sejumlah Barang Milik Negara (BMN) agar dapat diasuransikan, seperti halnya gedung-gedung milik Kementerian dan Lembaga (K/L), tujuan dari pengasuransian BMN ini dikarenakan Indonesia berada di jalur ring of fire atau jalur bencana alam yang sering terjadi.
Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan, program asuransi gedung ini sudah dilakukan pihaknya sejak tahun 2019 lalu, dimana pilot project dari program ini yang pertama adalah gedung-gedung milik Kementerian Keuangan.
Untuk tahun 2020 ini Kementerian Keuangan sudah mendapatkan restu melakukan pengasuransian BMN kepada 8 Kementerian/Lembaga.
"Baru yang sudah oke semua 8 kementerian/lembaga, target kita ada 10 Kementerian/Lembaga," kata Encep di Kantornya, Jumat (14/2/2020) kemarin.
Encep menuturkan, bahwa pengasuransian ini penting dilakukan karena Indonesia berada dalam zona ring of fire atau negara dengan tingkat bencana alam yang cukup tinggi, sehingga perlu adanya asuransi untuk melindungi BMN jika sewaktu-waktu bencana terjadi.
"Karena kita harus mengamankan BMN. Kan bencananya kita banyak, kita kan masuk ring of fire," ucapnya.
Terkait dengan jumlah premi 8 K/L yang mau melakukan pengasuransian tersebut, Encep belum bisa memberikan angka pastinya, karena pihaknya masih melakukan identifikasi jumlah barang dan gedung yang akan mendapatkan premi asuransi.
"Sekarang sedang melakukan identifikasi, nilai asetnya ketahuan nanti. Dihitung dulu asetnya berapa, dikalikan premi," katanya.
Terkait maraknya kasus gagal bayar sejumlah perusahaan asuransi akhir-akhir ini, dirinya menuturkan, asuransi yang dilakukan pihaknya hanya akan dikelola oleh satu konsorsium asuransi saja tentunya dengan atas nama BMN dan tidak diperkenankan menggunakan perusahaan asuransi yang lain.
Baca Juga: Terbelit Kasus, Klaim Jatuh Tempo Asuransi Jiwasraya Naik Jadi Rp 16 T
"Asuransi kita ingin asuransi itu benar-benar aman, terpercaya, hanya ada satu polis asuransi. Yang namanya asuransi BMN, yang menerbitkan konsorsium asuransi. Jadi nggak boleh pakai PT ini-itu. Hanya satu asuransi BMN yang akan dikeluarkan konsorsium asuransi BMN," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
Menperin Pede Industri Makanan dan Minuman Bisa Jadi Andalan ke Depan
-
Pelabuhan Jadi Simpul, 127 Kapal Bantuan Padati Aceh dan Sumut
-
BRI Insurance Ganti Nama BRINS OTO Menjadi OTOMAXY
-
Sinergi BPJS Kesehatan & Mahkamah Agung Didorong untuk Jaga Keberlanjutan Program JKN Nasional
-
Pajak Kripto Meningkat di Tengah Industri yang Lesu
-
Konsisten Dorong Ekonomi Desa, BRI Raih Penghargaan dalam Puncak Peringatan Hari Desa Nasional 2026
-
IHSG 2 Hari Berturut Merosot Hingga ke Level 8.900, Ada Apa?
-
Menperin: Kuasai 79% Pasar, Industri Pati Ubi Kayu Masih Terjepit Impor
-
Rupiah Menguat ke Level Rp 16.895, Sentimen Global Jadi Penopang
-
Purbaya Blak-blakan Bisa Pantau Rekening Pejabat Kemenkeu: Jadi Tak Bisa Sembunyi Lagi