Suara.com - Kementerian Keuangan terus melakukan inventarisir sejumlah Barang Milik Negara (BMN) agar dapat diasuransikan, seperti halnya gedung-gedung milik Kementerian dan Lembaga (K/L), tujuan dari pengasuransian BMN ini dikarenakan Indonesia berada di jalur ring of fire atau jalur bencana alam yang sering terjadi.
Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan, program asuransi gedung ini sudah dilakukan pihaknya sejak tahun 2019 lalu, dimana pilot project dari program ini yang pertama adalah gedung-gedung milik Kementerian Keuangan.
Untuk tahun 2020 ini Kementerian Keuangan sudah mendapatkan restu melakukan pengasuransian BMN kepada 8 Kementerian/Lembaga.
"Baru yang sudah oke semua 8 kementerian/lembaga, target kita ada 10 Kementerian/Lembaga," kata Encep di Kantornya, Jumat (14/2/2020) kemarin.
Encep menuturkan, bahwa pengasuransian ini penting dilakukan karena Indonesia berada dalam zona ring of fire atau negara dengan tingkat bencana alam yang cukup tinggi, sehingga perlu adanya asuransi untuk melindungi BMN jika sewaktu-waktu bencana terjadi.
"Karena kita harus mengamankan BMN. Kan bencananya kita banyak, kita kan masuk ring of fire," ucapnya.
Terkait dengan jumlah premi 8 K/L yang mau melakukan pengasuransian tersebut, Encep belum bisa memberikan angka pastinya, karena pihaknya masih melakukan identifikasi jumlah barang dan gedung yang akan mendapatkan premi asuransi.
"Sekarang sedang melakukan identifikasi, nilai asetnya ketahuan nanti. Dihitung dulu asetnya berapa, dikalikan premi," katanya.
Terkait maraknya kasus gagal bayar sejumlah perusahaan asuransi akhir-akhir ini, dirinya menuturkan, asuransi yang dilakukan pihaknya hanya akan dikelola oleh satu konsorsium asuransi saja tentunya dengan atas nama BMN dan tidak diperkenankan menggunakan perusahaan asuransi yang lain.
Baca Juga: Terbelit Kasus, Klaim Jatuh Tempo Asuransi Jiwasraya Naik Jadi Rp 16 T
"Asuransi kita ingin asuransi itu benar-benar aman, terpercaya, hanya ada satu polis asuransi. Yang namanya asuransi BMN, yang menerbitkan konsorsium asuransi. Jadi nggak boleh pakai PT ini-itu. Hanya satu asuransi BMN yang akan dikeluarkan konsorsium asuransi BMN," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor