Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian belum mengetahui secara resmi informasi terkait adanya Gubernur di wilayah Kalimantan yang sulit untuk diajak kerjasama perihal investasi di daerahnya.
"Saya belum dapat informasi resmi, tapi hubungan saya cukup baik dengan gubernur yang bersangkutan, saya akan bicara secara personal," kata Tito saat ditemui di Ballroom Hotel Ritz Charlton, Jakarta pada Kamis (20/2/2020).
Tito mengatakan, inti dari masalah tersebut karena gubernur yang bersangkutan belum mendelegasikan kewenangan perizinan investasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Lantas apakah Gubernur tersebut akan mendapatkan sanksi?
"Sebetulnya kalau melihat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemda, itu pasal 68 sanksi-sanksi. Kalau tidak melaksanakan program strategis nasional," kata Tito.
Lebih lanjut, dia mengemukakan masalahnya ini sudah masuk eksplisit dalam program strategis nasional, kalau dalam RUU Omnibus Law itu dikatakan adalah program strategis nasional maka kepala daerah yang tidak melaksanakan dapat dikenakan sangsi sesuai aturan UU Nomor 23 2014 tentang Pemda.
"Tapi kita kan sangsi itu upaya terakhir. Kalau kita bisa melakukan komunikasi kenapa tidak," katanya.
Untuk saat ini pendekatan yang bakal dilakukan hanya mengajak Gubernur tersebut untuk berkomunikasi dengan baik apa masalahnya.
"Kita bangun komunikasi aja saya kan belum dapat informasi resmi dari Pak Bahlil tapi saya akan komunikasikan langsung dengan Gubernur yang bersangkutan," katanya.
Baca Juga: Virus Corona Ganggu Ekonomi, Jokowi Sebut Satu-satunya Obat Hanya Investasi
Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut masih ada gubernur yang belum mendelegasikan kewenangan perizinan investasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Padahal, menurut Bahlil, pendelegasian kewenangan perizinan ke DPMPTSP dilakukan sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha guna mempercepat pengurusan izin.
"Kalau izin masih dipegang Bupati, Walikota, atau Gubernur, maka kerja DPMPTSP tidak maksimal. Padahal tujuan DPMPTSP adalah untuk percepatan pengurusan izin. Kalau ditanya ada pengaruh atau tidak, pengaruhnya ya lambat," kata Bahlil.
Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala BKPM. Ada pun di daerah, kewenangan itu dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Berita Terkait
-
Virus Corona Ganggu Ekonomi, Jokowi Sebut Satu-satunya Obat Hanya Investasi
-
Corona Sudah Renggut 1.770 Orang, Bagaimana Nasib Investasi di Indonesia?
-
Gubernur Jateng Ingatkan Masyarakat Waspadai Investasi yang Merugikan
-
Amankan Agenda Investasi, Kapolri Bentuk Satgas Khusus
-
Wabah Virus Corona Bakal Mengancam Investasi China di Indonesia
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Cabai Melonjak Tajam, Telur Ikut Naik, Harga Minyak Goreng Justru Turun
-
Dongkrak Produktivitas Petani Pantura, Petrokimia Gresik Pacu Pendapatan Hingga 15%
-
Trump Isyaratkan Damai dengan Iran, Harga Minyak Kini di Bawah 100 Dolar AS
-
Investor Belanda Jajaki Pengembangan Energi Baru Terbarukan dan Ekonomi di Papua
-
Tertekan Data AS dan Sentimen Domestik, Kurs Rupiah Hari Ini Tembus Rp17.180
-
Harga Emas Antam Terus Terjungkal Hari Ini, Dibanderol Rp 2.868.000/Gram
-
Indonesia Kejar Pasar Amerika, Ekspor Tekstil Jadi Andalan Baru
-
IHSG Bangkit pada Jumat Pagi, Cek Saham-saham yang Cuan
-
Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan
-
OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG